TAK SAMPAI DUA PEKAN, POLRES SABANG BONGKAR CURAT Rp481 JUTA | News Publik.perss
- account_circle NOVI KARNO
- calendar_month 10 jam yang lalu
- print Cetak

0-4096x2304-0-0#
BREAKING : NEWS PUBLIK
TAK SAMPAI DUA PEKAN, POLRES SABANG BONGKAR CURAT Rp481 JUTA
Tiga Tersangka Diamankan, Jejak Uang dan Emas Ditelusuri hingga Banda Aceh — Kerja Penyidik Bukan Sekadar Tangkap Pelaku
SABANG |27 Juli 2026 | NEWS PUBLIK — Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Sabang.
Pesan itu tergambar dari keberhasilan jajaran Satreskrim Polres Sabang mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang merugikan korban hingga sekitar Rp481 juta.
Kasus yang dilaporkan pada 11 Juli 2026 tersebut berhasil diungkap melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan. Pada 23 Juli 2026, polisi mengamankan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk satu anak yang masih berusia di bawah umur.
Nilai kerugian dalam perkara ini bukan angka kecil. Korban kehilangan sekitar Rp85 juta uang tunai dan 12 jenis perhiasan emas dengan berat sekitar 52 mayam.
DARI LAPORAN MASYARAKAT, POLISI BUKA JEJAK KEJAHATAN
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 10 Juli 2026, di rumah korban berinisial NH di Jurong Pria Laot, Gampong Batee Shoek, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang.
Korban kemudian melapor kepada kepolisian sehari setelah kejadian.
Dari laporan tersebut, penyidik bergerak. Bukan hanya mencari siapa yang diduga melakukan pencurian, tetapi juga menelusuri ke mana hasil kejahatan itu dibawa dan bagaimana hasil tersebut digunakan.
Dan hasilnya, penyidik berhasil mengarah kepada tiga tersangka, yakni BS (38), AW (34), dan AJ (15 tahun 11 bulan).
DUA LOKASI, TIGA TERSANGKA DIAMANKAN
Pergerakan polisi berujung pada penangkapan.
BS diamankan pada Kamis, 23 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Desa Lambarih, Jurong Raya, Kecamatan Sukamakmu, Kabupaten Aceh Besar.
Tidak berhenti di sana.
Pada hari yang sama sekitar pukul 14.30 WIB, polisi mengamankan AW dan AJ di rumah yang ditempati keduanya di Jurong Tgk. Di Tremon, Gampong Paya, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang.
Artinya, penyidik tidak membiarkan perkara berhenti pada dugaan awal. Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka berhasil diamankan di dua lokasi berbeda.
Dua tersangka dewasa, BS dan AW, kini menjalani penahanan di Rutan Polres Sabang.
Sementara AJ yang masih di bawah umur tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor enam hari dalam seminggu sesuai ketentuan yang dijelaskan dalam press release penyidik.
BUKAN CUMA MENANGKAP — BARANG BUKTI IKUT DIBURU
Salah satu bagian penting dalam pengungkapan perkara ini adalah penyidik tidak berhenti setelah mengamankan para tersangka.
Sejumlah barang bukti turut disita.
Dari BS, polisi mengamankan 9 jenis perhiasan emas beserta surat, sepeda motor Honda Vario, kulkas, mesin cuci, dispenser, blender, rice cooker serta dua unit handphone.
Dari AW, polisi mengamankan Honda Beat dan handphone Realme C53.
Sedangkan dari AJ, polisi menyita satu unit handphone Infinix Smart 6 HD.
Barang-barang tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara.
POLISI UNGKAP DUGAAN PERAN TIGA TERSANGKA
Berdasarkan hasil penyidikan yang tertuang dalam press release, BS diduga sebagai otak pelaku dan disebut menikmati sebagian besar hasil pencurian.
Sementara AW dan AJ diduga membantu serta memberikan sarana ketika aksi dilakukan dan ikut menikmati sebagian hasil uang tunai.
Dugaan aksi tersebut tidak muncul secara spontan.
Penyidik mengungkap bahwa ketiganya diduga terlebih dahulu membicarakan rencana pencurian pada 9 Juli 2026.
Rencana awal disebut menyasar wilayah Iboih. Namun kemudian BS berubah pikiran dan turun di kawasan Jurong Seurui, Gampong Batee Shoek.
Di sana, menurut hasil penyidikan, BS melihat sebuah rumah yang dinilai dalam keadaan sepi.
PINTU SAMPING YANG TAK TERKUNCI JADI CELAH
Sekitar pukul 03.40 WIB, BS diduga masuk ke rumah korban melalui pintu samping kiri yang dalam kondisi tidak terkunci.
Di dalam rumah, tersangka diduga menemukan tas yang berada di dalam lemari kaca.
Tas tersebut diduga berisi uang tunai dan perhiasan emas.
Tas kemudian dibawa keluar dari rumah korban.
Setelah itu, BS diduga menghubungi AJ untuk menjemputnya.
Penyidik menyebut BS kemudian menyerahkan uang tunai sekitar Rp20 juta kepada AJ untuk dibagikan kepada AJ dan AW.
UANG DIDUGA BERUBAH MENJADI BARANG
Jejak hasil dugaan kejahatan kemudian semakin terang.
Setibanya di Banda Aceh, BS diduga menggunakan uang tersebut untuk membeli sejumlah barang, mulai dari sepeda motor Honda Vario, kulkas, mesin cuci, dispenser, blender, rice cooker hingga handphone.
Sebagian uang juga diduga digunakan untuk membayar sewa rumah kontrakan serta kebutuhan sehari-hari.
Yang menarik, penyidik juga menelusuri perhiasan emas.
Sebanyak 4 jenis perhiasan emas dengan surat, seberat sekitar 26 mayam, menurut keterangan penyidik diduga ditukarkan di salah satu toko emas di wilayah Ulee Kareng, Banda Aceh, dengan perhiasan emas dalam bentuk berbeda.
Di sinilah kerja penyidikan menjadi penting: bukan hanya siapa pelakunya, tetapi bagaimana hasil kejahatan bergerak setelah aksi dilakukan.
POLRES SABANG KIRIM PESAN TEGAS: KEJAHATAN AKAN DIBURU
Pengungkapan perkara ini menjadi catatan penting bagi keamanan masyarakat Kota Sabang.
Sebuah perkara dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp481 juta berhasil diurai melalui proses penyelidikan dan penyidikan.Dari laporan korban, polisi bergerak mengungkap identitas tersangka, melakukan penangkapan di dua lokasi, menyita barang bukti, hingga menelusuri dugaan pemanfaatan hasil kejahatan.
Ini bukan sekadar penangkapan. Ini adalah rangkaian kerja penegakan hukum yang harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan pembuktian di hadapan hukum.
Masyarakat Sabang tentu berharap pengungkapan kasus seperti ini menjadi bukti bahwa keamanan dan ketertiban tidak boleh dianggap remeh.
Rumah yang ditinggalkan dalam keadaan sepi, pintu yang tidak terkunci, maupun kelengahan dalam menyimpan barang berharga dapat menjadi celah bagi pelaku kejahatan.
Karena itu, kewaspadaan masyarakat harus berjalan beriringan dengan kerja kepolisian.
DUA TERSANGKA DEWASA TERANCAM 7 TAHUN PENJARA
Dalam perkara ini, terhadap BS dan AW, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf e Jo Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara terhadap AJ yang masih di bawah umur, penyidik menerapkan ketentuan yang sama serta Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Perkara selanjutnya menjadi kewenangan proses hukum untuk menentukan pembuktian dan pertanggungjawaban masing-masing pihak.
TAJAM DALAM PEMBERITAAN, TETAP BERPEGANG PADA FAKTA
NEWS PUBLIK mencatat, keberhasilan pengungkapan ini patut diapresiasi dari sisi kerja penyidikan karena polisi tidak hanya mengamankan tiga tersangka, tetapi juga menyita sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan hasil maupun sarana kejahatan.
Namun, pemberitaan tetap harus berpijak pada fakta dan asas praduga tak bersalah.
Tersangka adalah tersangka — bukan terpidana.
Pengadilanlah yang nantinya memiliki kewenangan untuk menentukan bersalah atau tidaknya seseorang berdasarkan pembuktian yang sah.
Satu hal yang jelas dari perkara ini: ketika laporan masyarakat ditindaklanjuti dengan kerja penyidikan yang serius, jejak sebuah dugaan kejahatan dapat dibongkar.
Dari Sabang, pesan penegakan hukum kembali terdengar:
“KEJAHATAN BOLEH BERSEMBUNYI, TETAPI JEJAKNYA AKAN DICARI DAN DIUNGKAP.”
Sumber: Press Release Satreskrim Polres Sabang/Polda Aceh.
-Reporter/Pers Media News Publik Wilayah Sabang : MJ Eric Karno
-RedaksiDaerah/Photo : News Publik.perss
- Penulis: NOVI KARNO
