RSUD Kotapinang Disorot, Dugaan Pungutan Jutaan untuk Jasa Formalin dan Surat Keterangan Dipertanyakan
- account_circle RM
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

NEWS PUBLIK | LABUHANBATU SELATAN – RSUD Kotapinang Disorot setelah muncul dugaan adanya pungutan bernilai jutaan rupiah kepada keluarga pasien untuk jasa penyuntikan formalin terhadap jenazah serta pengurusan surat keterangan. Dugaan tersebut memicu pertanyaan publik mengenai dasar hukum dan regulasi yang menjadi landasan penetapan biaya tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, biaya tersebut diduga dibebankan kepada keluarga pasien setelah pasien dinyatakan meninggal dunia. Nilai pungutan yang disebut mencapai jutaan rupiah itu menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terlebih keluarga pasien berada dalam situasi duka dan harus segera mengurus proses pemulasaraan jenazah.
RSUD Kotapinang Disorot, Dasar Hukum Pungutan Dipertanyakan
Praktik yang diduga dilakukan melalui layanan dokter forensik itu kini menjadi sorotan. Masyarakat mempertanyakan apakah biaya penyuntikan formalin maupun penerbitan surat keterangan tersebut telah memiliki dasar hukum yang jelas serta ditetapkan melalui regulasi resmi yang berlaku bagi rumah sakit milik pemerintah.
Selain itu, publik juga meminta manajemen RSUD Kotapinang membuka secara transparan rincian komponen biaya, besaran tarif, hingga aturan yang menjadi dasar penarikan biaya kepada keluarga pasien.
Desakan tersebut muncul karena keluarga pasien umumnya berada dalam kondisi berduka dan dinilai tidak memiliki banyak pilihan selain memenuhi permintaan pembayaran agar proses administrasi maupun penanganan jenazah dapat segera diselesaikan.
Pemkab Labuhanbatu Selatan Diminta Lakukan Penelusuran
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan bersama instansi pengawas segera melakukan penelusuran terhadap dugaan pungutan tersebut. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan seluruh pelayanan yang diberikan rumah sakit telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penulis: RM
