Lingkaran Setan Ilegal Drilling Mengakibatkan Pengeroyokan
- account_circle Tim
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

NEWS PUBLIK | JAMBI – Kasus penganiayaan berat yang menimpa Irfandi Muslieh (Irfan) di Desa Bajubang, Kabupaten Batanghari, membuka tabir kelam maraknya aktivitas penambangan minyak ilegal (illegal drilling) di wilayah tersebut. Pengeroyokan brutal yang menyertakan tindakan pengikatan dan penyiraman minyak mentah terhadap korban diduga kuat berkaitan erat dengan lingkaran setan bisnis minyak ilegal yang kian tak tersentuh hukum.
Lambannya penanganan perkara di Polres Batanghari kini memicu tuduhan serius dari publik dan penggiat hukum. Diduga Polres Batanghari “bermain” dengan oknum illegal drilling, diduga otak pelaku belum tertangkap, serta diduga ada praktik “main mata” antara oknum penyidik dengan para pelaku.
Lingkaran Setan Minyak Ilegal dan Intimidasi Sadis
Peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada 3 Maret 2026 di Desa Bajubang—kawasan yang dikenal sebagai salah satu titik rawan sumur minyak ilegal—menunjukkan modus intimidasi yang terstruktur. Korban, Irfandi Muslieh, tidak hanya dikeroyok oleh sedikitnya enam orang pelaku, tetapi juga diikat dan disiram minyak mentah sebelum dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi kritis.
Penggunaan minyak mentah dalam aksi pengeroyokan tersebut mempertegas indikasi bahwa perkara ini berakar dari konflik kepentingan dalam bisnis illegal drilling. Otak pelaku yang hingga kini belum juga ditangkap disinyalir memiliki modal ekonomi kuat dari jaringan minyak ilegal serta relasi kekeluargaan dengan saksi kunci, yang dimanfaatkan untuk membungkam proses hukum.
Dugaan Aktor Illegal Drilling Didukung Oknum Aparat
Hampir lima bulan berlalu sejak laporan resmi dilayangkan, enam pelaku utama beserta otak kejahatan masih bebas berkeliaran. Kondisi ini memperkuat dugaan masyarakat bahwa Polres Batanghari disinyalir turut bermain dan main mata dengan oknum illegal drilling yang menyokong finansial para pelaku melalui aliran dana atau gratifikasi kepada penyidik Satreskrim Polres Batanghari.
“Kenaikan status ke tahap penyidikan tanpa diiringi tindakan penangkapan atau penahanan terhadap pelaku merupakan indikasi kuat adanya penanganan yang tidak prosedural. Kami mencium indikasi kuat adanya dorongan finansial di balik bungkamnya penyidik,” tegas sumber internal hukum yang mengawal kasus ini.
Meskipun kasus telah dinaikkan ke tahap penyidikan melalui SP2HP tertanggal 21 Mei 2026, penegakan hukum terkesan mati suri. Hal ini menimbulkan persepsi bahwa kekuatan modal dari lingkaran illegal drilling mampu mengatur jalannya perkara di tingkat kepolisian resort.
Kronologi Penanganan Perkara yang Terhalang
- 3 Maret 2026: Pengeroyokan brutal terhadap Irfandi Muslieh di Desa Bajubang. Korban diikat dan disiram minyak mentah.
- 5 Maret 2026: Laporan resmi korban diterima Polres Batanghari dengan nomor STBPP: STBPP/69/III/Res.1.6/2026/Res Batanghari.
- 21 Mei 2026: Penerbitan SP2HP Nomor B/102/V/RES.1.6/2026/Reskrim. Status naik ke penyidikan, namun tidak ada penahanan pelaku maupun penangkapan terhadap otak pelaku.
- Juli–Agustus 2026: Enam pelaku dan otak pengeroyokan tetap bebas. Desakan publik memuncak meminta Polda Jambi turun tangan karena timbul dugaan Polres Batanghari main mata dengan para pelaku.
Hingga berita ini diturunkan, Ditpropam Polda Jambi dilaporkan tengah mendalami aduan resmi masyarakat, sementara pihak Polres Batanghari belum memberikan konfirmasi resmi terkait tuduhan keterlibatan oknum dengan jaringan illegal drilling tersebut.
(TIM)
- Penulis: Tim










