Kabid Cipta Karya Belasan Tahun Menjabat, Penyegaran Birokrasi di Pemkot Pagar Alam Dipertanyakan
- account_circle News Publik
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

NEWS PUBLIK | PAGAR ALAM – Masa jabatan seorang Kepala Bidang (Kabid) yang mencapai lima tahun bahkan lebih tanpa adanya mutasi maupun penyegaran birokrasi kerap menjadi sorotan publik. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi yang mengedepankan evaluasi berkala, rotasi jabatan, serta pengembangan karier Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan berbagai ketentuan dalam manajemen ASN, masa jabatan pejabat idealnya dievaluasi secara berkala guna menjaga dinamika organisasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mencegah terjadinya stagnasi di lingkungan pemerintahan.
Di Kota Pagar Alam, sorotan publik mengarah kepada Indra Gunawan, ST., MM, yang disebut telah menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya selama belasan tahun tanpa adanya penyegaran jabatan.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
“Ada apa dengan Pemerintah Kota Pagar Alam? Apa sudah tidak ada lagi ASN yang mampu melanjutkan kepemimpinan di Bidang Cipta Karya?” demikian pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Mengapa Jabatan Terlalu Lama Menjadi Sorotan?
Publik menilai jabatan yang terlalu lama tanpa rotasi berpotensi menimbulkan berbagai persepsi negatif.
Di antaranya muncul dugaan adanya zona nyaman dalam birokrasi, tertutupnya peluang promosi bagi ASN lain yang dinilai kompeten, hingga berpotensi menghambat lahirnya inovasi dalam pelayanan publik.
Selain itu, masa jabatan yang terlalu lama juga dinilai dapat memunculkan spekulasi mengenai adanya faktor kedekatan tertentu yang menyebabkan seorang pejabat tetap bertahan pada posisi yang sama dalam waktu yang sangat panjang.
Aturan Evaluasi Jabatan ASN
Dalam manajemen ASN, evaluasi kinerja pejabat dilakukan secara berkala sebagai bagian dari penerapan sistem merit.
Berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang ASN, ketentuan Kementerian PANRB, hingga Badan Kepegawaian Negara (BKN), mengatur bahwa rotasi dan mutasi jabatan merupakan bagian dari pembinaan karier ASN guna menjaga efektivitas organisasi.
Pemerintah juga telah memperketat mekanisme mutasi melalui sistem digital BKN agar setiap keputusan rotasi maupun penundaan mutasi dilakukan berdasarkan kompetensi, kebutuhan organisasi, dan evaluasi kinerja, bukan karena pertimbangan subjektif.
Karena itu, apabila seorang pejabat telah menduduki satu jabatan dalam kurun waktu yang sangat lama tanpa adanya kejelasan evaluasi maupun penyegaran, masyarakat menilai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) seharusnya memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai persepsi negatif.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Pagar Alam terkait alasan Indra Gunawan, ST., MM masih menjabat sebagai Kabid Cipta Karya selama belasan tahun.
Publik pun berharap Pemerintah Kota Pagar Alam memberikan transparansi mengenai hasil evaluasi jabatan tersebut sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan serta penerapan sistem merit di lingkungan ASN.
- Penulis: News Publik
