Kades Sungai Deras Kangkangi Aturan ?? Diduga Beli Rumah Warga untuk Kantor
- calendar_month 3 jam yang lalu
📰 Ketua LSM PEDAS Kecam Keras atas Dugaan Kades Sungai Deras Beli Rumah Warga untuk Kantor, Kangkangi Aturan
NEWS PUBLIK, KERINCI – (26 September 2025) Polemik mencuat di Desa Sungai Deras, Kabupaten Kerinci, setelah Kepala Desa Helmi diduga membeli rumah warga untuk dijadikan aset desa. Langkah itu dinilai tanpa dasar hukum dan prosedur yang jelas, sehingga memicu kejanggalan dan potensi konflik di tengah masyarakat kedepannya.
Sejumlah warga mengaku kaget atas pembelian tersebut. Mereka menilai tidak pernah ada musyawarah maupun pembahasan resmi mengenai rencana pengadaan rumah sebagai kantor desa.
“Tiba-tiba saja Kades Helmi membeli rumah warga tanpa sepengetahuan kami,” ungkap salah seorang warga kepada media.
Klarifikasi Kades Berubah-Ubah
Ketika di konfirmasi, HELMI memberi jawaban yg tidak konsisten, awal nya beliau membantah atas adanya pembelian rumah tersebut, namun setelah di tunjukkan data kongkret dia pun mengaku ada membeli rumah tersebut.
Aneh nya HELMI menyebut bangunan rumah yg di beli itu bukan untuk kantor desa, melainkan akan di fungsikan sebagai gedung PAUD. Padahal menurut informasi yg beredar tanah lokasi tersebut merupakan tanah Wilayah masyarakat hingga kini, surat hibah dari masyarakat tidak pernah di tunjukkan..
Kritik LSM PEDAS
Ketua LSM PEDAS, Efyarman, menegaskan bahwa setiap pengadaan aset desa menggunakan dana desa wajib melalui prosedur resmi. Prosesnya harus berdasarkan nilai pasar melalui appraisal, mendapatkan izin bupati lewat dinas terkait, serta disetujui lewat musyawarah desa yang transparan dan dihadiri seluruh elemen masyarakat.
“Musyawarah desa adalah syarat mutlak dan di hadiri segenap elemen, bukan satu dua orang, keterbukaan musyawarah tidak di lakukan sepenuhnya. Jika itu tidak dilakukan, maka jelas ada pelanggaran aturan,” tegas Efyarman.
Menurutnya, tindakan HELMI berpotensi melanggar hukum dan dapat menimbulkan kerugian negara. Bahkan, kasus tersebut dinilai mengarah pada praktik korupsi. Karena itu, LSM PEDAS mempertimbangkan untuk membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum.
Desakan ke Bupati
Efyarman juga mendesak bupati melalui camat untuk memberi sanksi tegas kepada Kades HELMI. Menurutnya, pemerintahan desa harus bersih, transparan, dan akuntabel.
“Kalau dibiarkan, ini akan berdampak buruk bagi tata kelola dana desa di Kerinci,” ujarnya menutup pernyataan.
(Eli) Diteruskan.
(Tim B.A)
- Penulis: Eli (Diteruskan) || Tim B.A
- Editor: NEWS PUBLIK