Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kades Sungai Deras Kangkangi Aturan ?? Diduga Beli Rumah Warga untuk Kantor

  • account_circle Eli (Diteruskan) || Tim B.A
  • calendar_month Sab, 27 Sep 2025
  • visibility 205

Kades Sungai Deras Kangkangi Aturan ?? Diduga Beli Rumah Warga untuk Kantor

📰 Ketua LSM PEDAS Kecam Keras atas Dugaan Kades Sungai Deras Beli Rumah Warga untuk Kantor, Kangkangi Aturan

NEWS PUBLIK, KERINCI – (26 September 2025) Polemik mencuat di Desa Sungai Deras, Kabupaten Kerinci, setelah Kepala Desa Helmi diduga membeli rumah warga untuk dijadikan aset desa. Langkah itu dinilai tanpa dasar hukum dan prosedur yang jelas, sehingga memicu kejanggalan dan potensi konflik di tengah masyarakat kedepannya.

Sejumlah warga mengaku kaget atas pembelian tersebut. Mereka menilai tidak pernah ada musyawarah maupun pembahasan resmi mengenai rencana pengadaan rumah sebagai kantor desa.

“Tiba-tiba saja Kades Helmi membeli rumah warga tanpa sepengetahuan kami,” ungkap salah seorang warga kepada media.

Klarifikasi Kades Berubah-Ubah

Ketika di konfirmasi, HELMI memberi jawaban yg tidak konsisten, awal nya beliau membantah atas adanya pembelian rumah tersebut, namun setelah di tunjukkan data kongkret dia pun mengaku ada membeli rumah tersebut.

Aneh nya HELMI menyebut bangunan rumah yg di beli itu bukan untuk kantor desa, melainkan akan di fungsikan sebagai gedung PAUD. Padahal menurut informasi yg beredar tanah lokasi tersebut merupakan tanah Wilayah masyarakat hingga kini, surat hibah dari masyarakat tidak pernah di tunjukkan..

Kritik LSM PEDAS

Ketua LSM PEDAS, Efyarman, menegaskan bahwa setiap pengadaan aset desa menggunakan dana desa wajib melalui prosedur resmi. Prosesnya harus berdasarkan nilai pasar melalui appraisal, mendapatkan izin bupati lewat dinas terkait, serta disetujui lewat musyawarah desa yang transparan dan dihadiri seluruh elemen masyarakat.

“Musyawarah desa adalah syarat mutlak dan di hadiri segenap elemen, bukan satu dua orang, keterbukaan musyawarah tidak di lakukan sepenuhnya. Jika itu tidak dilakukan, maka jelas ada pelanggaran aturan,” tegas Efyarman.

Menurutnya, tindakan HELMI berpotensi melanggar hukum dan dapat menimbulkan kerugian negara. Bahkan, kasus tersebut dinilai mengarah pada praktik korupsi. Karena itu, LSM PEDAS mempertimbangkan untuk membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum.

Desakan ke Bupati

Efyarman juga mendesak bupati melalui camat untuk memberi sanksi tegas kepada Kades HELMI. Menurutnya, pemerintahan desa harus bersih, transparan, dan akuntabel.

“Kalau dibiarkan, ini akan berdampak buruk bagi tata kelola dana desa di Kerinci,” ujarnya menutup pernyataan.

(Eli) Diteruskan.

(Tim B.A)

  • Penulis: Eli (Diteruskan) || Tim B.A
  • Editor: NEWS PUBLIK

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Sarolangun Gelar Buka Puasa Bersama Forkopimda dan Pimpinan Ponpes

    Bupati Sarolangun Gelar Buka Puasa Bersama Forkopimda dan Pimpinan Ponpes

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | Sarolangun – Bupati Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, H. Hurmin, SE, menggelar acara buka puasa bersama dengan Wakil Bupati, unsur Forkopimda, para camat, serta pimpinan pondok pesantren se-Kabupaten Sarolangun. Kegiatan tersebut berlangsung di Rumah Dinas Bupati Sarolangun. Acara yang berlangsung pada Selasa (24/2/2026) ini menjadi buka puasa bersama perdana pada bulan suci Ramadan […]

  • HUT RI ke-80: Upacara Penurunan Bendera di Jambi Berjalan Khidmat

    HUT RI ke-80: Upacara Penurunan Bendera di Jambi Berjalan Khidmat

    • 0Komentar

    📰 Upacara HUT ke-80 RI di Jambi Berlangsung Khidmat NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Upacara penurunan bendera Merah Putih dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia digelar di Lapangan Kantor Gubernur Jambi, Minggu (17/8/2025) sore. Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH bersama Ketua TP-PKK Hj. Hesnidar Haris, Wakil Gubernur Abdullah […]

  • Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H di Kementerian Agama 2026

    Resmi!! Hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H, Idulfitri 2026 Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | JAKARTA – 1 Syawal 1447 H resmi ditetapkan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan tersebut diambil pemerintah melalui sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, pada Kamis, 19 Maret 2026. Penetapan itu menegaskan bahwa bulan Ramadan 1447 Hijriah digenapkan menjadi 30 hari. Pemerintah mengambil keputusan […]

  • Wagub Sani: Momentum Maulid Nabi Perkuat Rasa Cinta dan Kasih Sayang Kepada Rasulullah

    Wagub Sani: Momentum Maulid Nabi Perkuat Rasa Cinta dan Kasih Sayang Kepada Rasulullah

    • 0Komentar

    📰 Wagub Sani: Maulid Nabi Jadi Momentum Perkuat Cinta dan Teladani Rasulullah NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Wakil Gubernur (Wagub) Jambi, Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I, mengajak umat Islam menjadikan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H sebagai momentum memperkuat rasa cinta dan kasih sayang kepada Rasulullah. Pesan tersebut ia sampaikan dalam Tabligh […]

  • Menutup Akhir Tahun 2025, Pemkab bersama Baznas Karawang Salurkan 1,3 M Bantuan Untuk Sumatera dan Palestina

    Menutup Akhir Tahun 2025, Pemkab bersama Baznas Karawang Salurkan 1,3 M Bantuan Untuk Sumatera dan Palestina

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, KARAWANG — Menjelang penutupan tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Karawang bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Karawang menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak bencana di wilayah Sumatera serta untuk warga Palestina. Penyaluran bantuan tersebut berlangsung pada Kamis malam, 31 Desember 2025. Bantuan yang disalurkan mencapai Rp1,3 miliar, dengan nilai total sebesar Rp1.360.698.336. Dana tersebut […]

  • fakta persidangan korupsi, pembuktian perkara korupsi, sistem pembuktian KUHAP, opini hukum korupsi, fakta persidangan pengadilan, News Publik, Elas Anra Dermawan, SH

    Apa itu Fakta Persidangan dalam Perkara Korupsi ?

    • 1Komentar

    Opini Hukum dan Politik ELAS ANRA DERMAWAN, SH (Founder LBH NADI & Advokat) Pendahuluan Dalam dinamika peradilan pidana di Indonesia, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi, istilah fakta persidangan sering kali muncul baik dalam argumentasi hukum para pihak, pemberitaan media massa, maupun dalam diskursus publik. Namun secara konseptual, istilah ini kerap dipahami secara keliru. Tidak […]

expand_less