Breaking News
Trending Tags

7 Tersangka Korupsi Proyek PJU Kerinci Ditahan, Kadishub Ikut Terseret

  • account_circle News Publik
  • calendar_month Kamis, 3 Jul 2025
  • print Cetak

7 Tersangka Korupsi Proyek PJU Kerinci Ditahan, Kadishub Ikut Terseret

NEWS PUBLIK, Sungai Penuh — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, dalam konferensi pers pada Rabu, 3 Juli 2025. Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan mendalam sejak Februari 2025.

Dalam keterangannya, Kajari menyebutkan bahwa proyek PJU tersebut mendapatkan anggaran sebesar Rp3 miliar dari DPA murni, dan kemudian memperoleh tambahan sebesar Rp2 miliar dari APBD Perubahan, sehingga total anggaran mencapai lebih dari Rp5 miliar.

Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah penyimpangan. Salah satunya adalah pemecahan paket pengadaan menjadi 41 paket dengan metode penunjukan langsung, yang seharusnya dilakukan melalui proses pelelangan terbuka sesuai aturan. Selain itu, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap adanya kerugian negara sebesar lebih dari Rp2,7 miliar akibat pengadaan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.

HC – Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
NE – Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
F – Direktur PT WTM
AN – Direktur CV TAP
SM – Direktur CV GAW
G – Direktur CV BS
J – Direktur CV AK

Ketujuh tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) untuk proses hukum lebih lanjut dengan masa penahanan awal selama 20 hari.

Kajari juga menyebutkan bahwa pihaknya telah memeriksa sebanyak 45 orang saksi dan menyita ratusan dokumen serta barang bukti elektronik berupa handphone, flashdisk, dan laptop. Barang-barang bukti tersebut memperkuat indikasi adanya perbuatan melawan hukum dalam pengadaan proyek PJU.

Regulasi yang dilanggar oleh para tersangka antara lain:
  • Pasal 3 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  • Pasal 18 Ayat (3) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  • Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021
  • Pasal 20 Ayat (2) Huruf d Perpres tersebut, yang secara tegas melarang pemecahan paket untuk menghindari proses lelang

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Penyidikan masih terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka jika ditemukan dua alat bukti yang cukup,” tegas Sukma.

Kejari Sungai Penuh menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya di wilayah Kabupaten Kerinci. (tim/red)

  • Penulis: News Publik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peran Pemerintah Daerah Sebagai Fasilitator Kebahagiaan Karawang

    Peran Pemerintah Daerah Sebagai Fasilitator Kebahagiaan, Pesan Kuat Bupati Aep di Idulfitri 2026

    • 1Komentar

    NEWS PUBLIK | KARAWANG – Peran Pemerintah Daerah Sebagai Fasilitator Kebahagiaan ditegaskan langsung oleh Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, dalam momentum Salat Idulfitri 1447 Hijriah yang digelar di Lapangan Karangpawitan, Karawang Barat, Sabtu (21/3/2026). Dalam suasana penuh khidmat dan kebersamaan, Bupati Aep menyampaikan bahwa kehadiran pemerintah di tengah masyarakat tidak boleh hanya sebatas fungsi administratif. […]

  • Jambi Mendunia: Gubernur Al Haris Terima Penghargaan Tertinggi Pengakap Malaysia di Melaka

    Jambi Mendunia: Gubernur Al Haris Terima Penghargaan Tertinggi Pengakap Malaysia di Melaka

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | Melaka, Malaysia – Pemerintah Provinsi Jambi kembali menancapkan taringnya di panggung internasional melalui sektor kepanduan dan kepemudaan. Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., menerima penghargaan prestisius dalam ajang Istiadat Penganugerahan Bintang dan Pingat Persekutuan Pengakap Malaysia (PPM) yang berlangsung di Melaka, Jumat (6/3/2026). Dalam prosesi yang berlangsung khidmat tersebut, Gubernur […]

  • Pengadaan Tanah Dinas PUTR Jambi

    Pengadaan Tanah Dinas PUTR Jambi Bukan Penyimpangan, Sekretaris Dinas Berikan Klarifikasi

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | JAMBI – Pengadaan Tanah Dinas PUTR Jambi tahun anggaran 2024 menjadi perhatian publik setelah muncul berbagai informasi terkait nilai pengadaan lahan dan selisih anggaran yang digunakan dalam proses tersebut. Menanggapi hal itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Jambi memberikan penjelasan resmi untuk meluruskan berbagai informasi yang beredar di tengah […]

  • Al Haris Siap Tindaklanjuti Masukan DPRD, Tegaskan Komitmen Kuat Bangun Jambi Lebih Maju

    Gubenur Al Haris Siap Tindaklanjuti Masukan DPRD, Tegaskan Komitmen Kuat Bangun Jambi Lebih Maju

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | Jambi – Gubernur Al Haris tindaklanjuti masukan DPRD Jambi menjadi penegasan komitmen kuat Pemerintah Provinsi Jambi dalam meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan publik. Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos, M.H., menghadiri langsung rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (27/4/2026) siang. Rapat paripurna tersebut mengagendakan […]

  • MAN 2 Jambi Disorot!! Ada Dugaan Gratifikasi Seragam Siswa

    MAN 2 Jambi Disorot!! Ada Dugaan Gratifikasi Seragam Siswa

    • 0Komentar

    📰 FPPN Desak Kejaksaan Bongkar Dugaan Korupsi Seragam di MAN 2 Kota Jambi NEWS PUBLIK, Kota Jambi — Forum Pemuda Peduli Nusantara (FPPN) menilai langkah pemerintah melalui surat edaran yang melarang sekolah madrasah negeri menjual seragam kepada siswa merupakan kebijakan tepat untuk menjaga integritas pendidikan. Namun, FPPN menegaskan bahwa surat edaran saja tidak cukup tanpa […]

  • Hj. Hesti Haris dan IAD Jambi Sepakat Perangi Bullying di PAUD

    Hj. Hesti Haris dan IAD Jambi Sepakat Perangi Bullying di PAUD

    • 0Komentar

    📰 Hj. Hesti Haris dan IAD Wilayah Jambi Tanda Tangani Kerja Sama Program Parenting Class NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Bunda PAUD Provinsi Jambi, Hj. Hesti Haris, menghadiri kegiatan di Taman Kanak-Kanak Adhyaksa yang berada di bawah binaan Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Jambi, Ny. Puspa Hermon, Rabu (13/08/2025) pagi. Acara tersebut […]

expand_less