DPRD Kota Jambi Bahas Keluhan Warga soal Shelter Molby
- account_circle Jasiar
- calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
- print Cetak

NEWS PUBLIK | JAMBI – Keluhan warga terkait aktivitas Rumah Singgah atau Shelter Molby yang berada di kawasan permukiman akhirnya dibahas di meja parlemen. Komisi III DPRD Kota Jambi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas gangguan lingkungan dan kenyamanan masyarakat, mulai dari bau menyengat, persoalan limbah, hingga suara anjing yang dinilai mengganggu warga sekitar.
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Umar Faruk, A.Md. pada Rabu, 23 September 2026. Salah satu fokus pembahasan adalah tindak lanjut pemindahan hewan-hewan yang berada di lokasi shelter agar keluhan masyarakat tidak terus berlarut-larut.
Persoalan ini menjadi perhatian karena lokasi shelter berada di tengah lingkungan tempat tinggal warga. Aktivitas penampungan hewan tersebut dipersoalkan lantaran dinilai berdampak terhadap kondisi lingkungan dan kenyamanan masyarakat di sekitarnya.
Dalam RDP tersebut, Komisi III DPRD Kota Jambi membahas sejumlah keluhan masyarakat yang berkaitan dengan keberadaan Shelter Molby. Persoalan yang disorot meliputi limbah, bau menyengat, serta suara anjing yang disebut mengganggu ketenangan warga.
Bagi masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi, kenyamanan lingkungan menjadi persoalan penting yang perlu mendapat perhatian serius. Keberadaan tempat penampungan hewan di kawasan permukiman pun memunculkan tuntutan agar dampak aktivitasnya terhadap warga segera ditangani.
Komisi III membahas persoalan tersebut bersama pihak masyarakat untuk mencari jalan keluar yang dapat disepakati. Pembahasan tidak hanya menyoroti keluhan yang muncul, tetapi juga diarahkan pada langkah konkret untuk menuntaskan persoalan di lokasi shelter.
Meski demikian, penanganan keluhan lingkungan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan langkah nyata. Kesepakatan yang telah dibuat diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen, melainkan menjadi pedoman bagi pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan sesuai tenggat waktu yang disetujui bersama.
Salah satu poin penting dalam RDP tersebut adalah penandatanganan perjanjian yang disepakati para pihak. Kesepakatan itu diharapkan menjadi acuan bagi pemilik shelter untuk segera melakukan penataan lokasi dan memindahkan hewan-hewan yang berada di tempat tersebut.
Komisi III dan masyarakat berharap pemilik Shelter Molby bergerak cepat melaksanakan kewajiban sesuai kesepakatan, termasuk mensterilkan tempat dan memindahkan hewan dalam jangka waktu yang telah ditentukan bersama.
Langkah tersebut menjadi bagian penting dari penyelesaian persoalan. Sebab, tanpa pelaksanaan yang jelas, keluhan mengenai bau, limbah, dan kebisingan berpotensi terus menjadi sumber ketidaknyamanan bagi warga sekitar.
Karena itu, realisasi kesepakatan menjadi hal yang patut diperhatikan. Pelaksanaan pemindahan hewan dan penataan shelter diharapkan dapat menjawab keluhan masyarakat sekaligus mencegah persoalan serupa terus berlarut.
RDP yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Umar Faruk, A.Md., menjadi ruang pembahasan antara wakil rakyat dan masyarakat untuk mencari penyelesaian atas persoalan Shelter Molby.
Kini, perhatian tertuju pada pelaksanaan perjanjian yang telah disepakati. Tenggat waktu pemindahan hewan menjadi salah satu aspek penting yang perlu dipantau agar langkah penyelesaian berjalan sesuai komitmen para pihak.
Masyarakat berharap kesepakatan tersebut benar-benar dilaksanakan sehingga kenyamanan lingkungan permukiman dapat kembali terjaga.
Penyelesaian yang tuntas tidak hanya bergantung pada kesepakatan di atas kertas, tetapi juga pada pelaksanaan tanggung jawab setiap pihak sesuai komitmen yang telah dibuat.
- Penulis: Jasiar
















































