Polres Kaur Tegaskan Penanganan Kecelakaan Kerja Proyek Sekolah Rakyat Berjalan, Keluarga Nyatakan Menerima Sebagai Musibah
- account_circle Apen Rozali
- calendar_month 52 menit yang lalu
- print Cetak

NEWS PUBLIK | KAUR – Menanggapi pemberitaan yang menyebut penegakan hukum Polres Kaur lamban dalam menangani kasus meninggalnya pekerja proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Cucupan, Kecamatan Muara Tetap, Kabupaten Kaur, Polres Kaur menegaskan bahwa peristiwa tersebut telah ditangani dan dilakukan proses penyelidikan sejak kejadian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 14 April 2026, ketika pekerja proyek pembangunan Sekolah Rakyat, Arik Ananto (28), mengalami kecelakaan kerja di lokasi proyek. Korban kemudian mendapatkan pertolongan dan dibawa ke RSUD Kaur untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, setelah menjalani perawatan, korban dinyatakan meninggal dunia pada Rabu, 15 April 2026.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Polres Kaur melalui Unit II Tipidter Satreskrim telah melakukan langkah-langkah penyelidikan, di antaranya mendatangi dan melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP), melakukan pengumpulan bahan keterangan, meminta keterangan sejumlah saksi serta melakukan koordinasi dengan pihak pelaksana proyek PT PP Masco KSO.
Polres Kaur juga melakukan pendalaman terhadap kondisi dan mekanisme kerja alat berat yang digunakan di lokasi, termasuk mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan terjadinya kecelakaan sebagai bagian dari proses penyelidikan untuk mengetahui secara jelas sebab-sebab terjadinya peristiwa tersebut.
Dalam proses penanganan perkara, Polres Kaur tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, objektivitas dan kehati-hatian. Setiap informasi maupun keterangan yang diperoleh di lapangan menjadi bagian dari bahan penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur kelalaian maupun pelanggaran hukum.
Di sisi lain, terdapat surat pernyataan dari pihak keluarga almarhum Arik Ananto yang ditandatangani oleh Susanto selaku pihak keluarga. Dalam surat tersebut, keluarga menyatakan menerima meninggalnya almarhum sebagai musibah akibat kecelakaan dalam bekerja.
Keluarga juga menyampaikan permohonan kepada pihak kepolisian dan rumah sakit agar terhadap jenazah almarhum tidak dilakukan autopsi dan cukup dilakukan visum luar, dengan alasan keluarga menganggap kematian tersebut murni akibat kecelakaan kerja.
- Penulis: Apen Rozali










