Rp237 Miliar Melayang! Dugaan Korupsi KPR Fiktif BTN ke PT BAS, Kejari Karawang Sita Rp42,5 Miliar
- account_circle M. Novicho
- calendar_month 48 menit yang lalu
- print Cetak
NEWS PUBLIK | KARAWANG – Tumpukan uang puluhan miliar rupiah menjadi sorotan saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang mengungkap perkembangan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang melibatkan PT Bumi Arta Sedayu (BAS).
Dalam konferensi pers pada Jumat (4/9/2026), Kejari Karawang memperlihatkan uang sebesar Rp42.545.705.067 yang disita dari rekening escrow atas nama PT BAS.
Angka tersebut memang fantastis. Namun, ada angka lain yang jauh lebih besar di balik perkara ini. Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara, kasus dugaan korupsi KPR tersebut ditaksir menimbulkan kerugian mencapai Rp237,078 miliar.
Artinya, Rp42,5 miliar yang disita bukanlah keseluruhan nilai kerugian negara dalam perkara tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan penyaluran KPR pada salah satu bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Kantor Cabang Karawang untuk proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence yang dikembangkan PT BAS pada periode 2021-2024.
Rp42,5 Miliar Diamankan dari Rekening PT BAS
Kepala Kejari Karawang Dedy Irwan Virantama mengatakan penyitaan uang tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh izin sesuai ketentuan hukum.
Dana yang berada dalam rekening escrow PT BAS itu kemudian akan dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Penampungan Dana Titipan Kejaksaan Negeri Karawang.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan keutuhan barang bukti sekaligus mendukung proses penyidikan dan pemulihan kerugian keuangan negara.
Selain uang, penyidik juga mengamankan ratusan barang bukti lainnya.
Kejari Karawang menyebut sedikitnya terdapat 495 barang bukti, termasuk dokumen, barang bukti elektronik, sejumlah rekening, sertifikat serta aset berupa bangunan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
- Penulis: M. Novicho

