Cuma 5 Lurah Hadir Paripurna DPRD Pagar Alam, Wali Kota Pertanyakan Disiplin 30 Lurah Mangkir
- account_circle Yanto Guak
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

NEWS PUBLIK | PAGAR ALAM – Rapat Paripurna VII Sidang Ke-5 DPRD Kota Pagar Alam tak hanya membahas arah kebijakan anggaran 2027. Rendahnya kehadiran lurah justru mencuri perhatian setelah Wali Kota Pagar Alam Ludi Aliansyah menyoroti ketidakhadiran puluhan lurah dalam agenda tersebut.
Dari total 35 lurah, hanya 5 orang yang hadir. Kondisi itu membuat Ludi meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pagar Alam bersikap tegas terhadap lurah yang dinilai kurang disiplin.
Teguran tersebut disampaikan dalam rangkaian Rapat Paripurna VII Sidang Ke-5 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Pagar Alam, Jumat (4/9/2026).
Sorotan itu menjadi warna tersendiri di tengah agenda resmi DPRD yang salah satunya membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2027.
Puluhan Lurah Tak Hadir Jadi Sorotan
Ludi Aliansyah mempertanyakan rendahnya tingkat kehadiran lurah dalam agenda pemerintahan tersebut.
Dari 35 lurah yang seharusnya hadir, hanya lima yang tampak mengikuti kegiatan. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius karena lurah merupakan ujung tombak pelayanan pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Wali Kota kemudian meminta Sekda Kota Pagar Alam tidak membiarkan persoalan disiplin tersebut berlalu begitu saja.
Ia meminta adanya langkah tegas terhadap lurah yang dinilai tidak disiplin dalam menghadiri agenda pemerintahan.
Sorotan tersebut menjadi penting karena kehadiran aparatur dalam agenda pemerintahan bukan sekadar persoalan formalitas. Kehadiran pejabat diharapkan menunjukkan komitmen terhadap koordinasi, pelayanan publik, sekaligus tanggung jawab pemerintahan di tingkat kelurahan.
DPRD Bahas KUA/PPAS 2027
Di sisi lain, Rapat Paripurna VII Sidang Ke-5 DPRD Kota Pagar Alam tetap menjalankan agenda utama terkait pembahasan KUA/PPAS Tahun Anggaran 2027.
Rapat tersebut mengagendakan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Pagar Alam mengenai hasil pembahasan KUA/PPAS 2027.
Agenda berikutnya adalah penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Pagar Alam terhadap KUA/PPAS Tahun Anggaran 2027.
Rapat juga dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dan Wali Kota Pagar Alam, penyampaian sambutan Wali Kota, serta penutupan Rapat Paripurna VII DPRD Kota Pagar Alam.
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Pagar Alam, H. Syahrol Effendy.
Dari unsur legislatif, tercatat 17 dari 25 anggota DPRD hadir, sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum.
Pemkot Diminta Perkuat Disiplin Aparatur
Rapat tersebut turut dihadiri Wali Kota Pagar Alam, unsur Forkopimda atau yang mewakili, Sekretaris Daerah, Plt. Sekretaris DPRD, para asisten, staf ahli, kepala OPD, pimpinan instansi vertikal, BUMN, BUMD, serta tamu undangan lainnya.
Namun, rendahnya kehadiran lurah menjadi catatan yang tidak luput dari perhatian kepala daerah.
Teguran Ludi menunjukkan bahwa persoalan disiplin aparatur masih menjadi pekerjaan yang perlu diperkuat di lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam.
Lurah memiliki posisi strategis dalam menjalankan pelayanan pemerintahan di tingkat paling dekat dengan masyarakat. Karena itu, kedisiplinan dan kehadiran dalam agenda koordinasi pemerintahan menjadi bagian penting untuk memastikan kebijakan daerah dapat diterjemahkan hingga ke tingkat kelurahan.
Kini, bola berada di tangan Sekda Kota Pagar Alam untuk menindaklanjuti teguran tersebut. Publik tentu menunggu apakah rendahnya kehadiran puluhan lurah itu akan berujung pada evaluasi atau langkah disiplin terhadap aparatur yang bersangkutan.
- Penulis: Yanto Guak
