Breaking News
Trending Tags

Polda Riau Gagalkan Jaringan Narkoba Internasional

  • account_circle Kang Asep
  • calendar_month Kamis, 24 Jul 2025
  • print Cetak
Polda Riau Gagalkan Jaringan Narkoba Internasional

Barang bukti narkoba berupa sabu, ekstasi, dan vape cair hasil penangkapan Ditresnarkoba Polda Riau saat konferensi pers.

📰 Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 23 Kg Sabu dan 3.750 Butir Ekstasi

NEWS PUBLIK, Riau – Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi kejahatan narkotika dengan mengungkap kasus besar yang melibatkan 23,66 kilogram sabu, 4,8 kilogram narkoba cair, dan 3.750 butir pil ekstasi. Pengungkapan ini dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba yang dipimpin oleh AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang dan AKP Noki Loviko.

‎‎Wakapolda Riau Brigjen Jossy Kusumo menegaskan bahwa Polda Riau tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika. “Jumlah ini adalah bukti nyata peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di Provinsi Riau, untuk itu Polda Riau berkomitmen penuh memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika,” kata Jossy saat konferensi pers.

‎Dirrenarkoba Polda Riau menjelaskan Pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen yang diterima pada Jumat malam, 11 Juli 2025, tentang rencana pengiriman narkoba dalam jumlah besar. Tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Revo di kawasan Jalan Paus, Rumbai Pesisir, Pekanbaru.

‎Pelaku inisial TH ditangkap saat hendak melamar calon istrinya ke rumah orang tuanya di Jalan Lintas Sorek 1, Pelalawan. Polisi berhasil menangkap pelaku berkat petunjuk rekaman CCTV dan profiling.

‎Barang bukti yang diamankan dari Kelurahan Lingkungan Baru berupa 25 bungkus sabu dengan berat total 23,66 kilogram, 2 bungkus besar berisi ekstasi sebanyak 3.750 butir, dan juga catridge vape liquid sebanyak 600 buah.

‎Terhadap pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 juncto Pasal 436 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman mati, hukuman seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

  • Penulis: Kang Asep
  • Editor: News Publik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Camat Peukan Baro Apresiasi Kebijakan Bupati Pidie, 97 Imum Mukim Terima Kendaraan Dinas | News Publik.perss

    Camat Peukan Baro Apresiasi Kebijakan Bupati Pidie, 97 Imum Mukim Terima Kendaraan Dinas | News Publik.perss

    • 0Komentar

    BREAKING : NEWS PUBLIK  Camat Peukan Baro Apresiasi Kebijakan Bupati Pidie, 97 Imum Mukim Terima Kendaraan Dinas PIDIE — NEWS PUBLIK |21 Agustus 2026 | Pemerintah Kabupaten Pidie menegaskan komitmennya dalam memperkuat eksistensi lembaga adat sebagai salah satu pilar penting dalam kehidupan sosial dan kemasyarakatan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyerahan 97 unit sepeda motor Honda […]

  • Hj. Hesti Haris Harumkan Provinsi Jambi pada Lomba TP Posyandu Nasional

    Hj. Hesti Haris Harumkan Provinsi Jambi pada Lomba TP Posyandu Nasional

    • 1Komentar

    Hj. Hesti Haris Antar Jambi Raih Juara II Nasional Lomba TP Posyandu 2025 NEWS PUBLIK, Jakarta (Diskominfo Provinsi Jambi) – Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Jambi, Hj. Hesnidar Haris, SE (Hesti Haris), kembali mengharumkan nama daerah di kancah nasional. Melalui kepemimpinannya, Provinsi Jambi berhasil meraih peringkat kedua nasional dalam Lomba Tim Pembina (TP) Posyandu Tingkat […]

  • SEKDA PALEMBANG APRIZAL HASYIM TINJAU PELAKSANAAN PROGRAM MAKAN GIZI GRATIS DI SDN 25

    SEKDA PALEMBANG APRIZAL HASYIM TINJAU PELAKSANAAN PROGRAM MAKAN GIZI GRATIS DI SDN 25

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, PALEMBANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Aprizal Hasyim, melakukan peninjauan terhadap pelaksanaan program Makan Gizi Gratis (MGS) di SDN 25 Palembang pada 6 Januari 2025  , sebagai bagian dari implementasi program Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak di sekolah. Dalam kesempatan tersebut, Aprizal Hasyim mengungkapkan optimisme pemerintah kota […]

  • Al Haris Luncurkan Gerakan 10B ASN Peduli Stunting, Tegaskan Komitmen Tekan Angka Stunting Jambi

    Al Haris Luncurkan Gerakan 10B ASN Peduli Stunting, Tegaskan Komitmen Tekan Angka Stunting Jambi

    • 1Komentar

    NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi terus memperkuat langkah dalam menekan angka stunting yang kembali meningkat. Hal ini ditegaskan langsung oleh Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH., saat menghadiri Rapat Konsolidasi Pelaksanaan Gerakan Orang Tua Cegah Stunting (GENTING) tingkat Provinsi Jambi Tahun 2025 di Auditorium Rumah Dinas Gubernur, […]

  • Ekosistem Olahraga dan Peran Strategis Dunia Usaha

    Ekosistem Olahraga dan Peran Strategis Dunia Usaha

    • 1Komentar

    Oleh: Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP Akademisi UIN STS Jambi Olahraga modern bukan lagi semata ruang adu fisik dan prestasi individu, melainkan telah berkembang menjadi sebuah ekosistem strategis yang mempertemukan kepentingan negara, masyarakat, dan dunia usaha. Prestasi atlet tidak bisa lahir dari kerja keras personal semata, melainkan dari dukungan sistemik yang melibatkan pemerintah, […]

  • Festival Dragon Boat Karawang 2026 di Danau Cipule untuk pengembangan wisata olahraga Kabupaten Karawang.

    Festival Dragon Boat Pertama Karawang Digelar di Danau Cipule, 1.500 Peserta Siap Meriahkan Ajang Wisata Olahraga

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pariwisata dan Olahraga (Disparpora) terus mendorong pengembangan sektor wisata daerah dengan menghadirkan event olahraga bertaraf besar. Salah satunya melalui gelaran Festival Dragon Boat pertama di Kabupaten Karawang. Ajang perpaduan olahraga dan wisata tersebut akan digelar di kawasan Danau Cipule, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, pada 19 […]

expand_less