Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ahli Waris Gugat PT WKS: Hak Karyawan Meninggal 3 Tahun Tak Diserahkan, Diduga Ada Penyalahgunaan ATM dan Akta Waris

  • calendar_month Jum, 12 Des 2025

NEWS PUBLIK, Bekasi – Perselisihan antara keluarga almarhum Satya Nur dan perusahaan tempatnya bekerja, PT Wirakarya Sakti (PT WKS), memasuki tahap gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jawa Barat. Para penggugat yang merupakan ahli waris sah menuntut perusahaan agar menyerahkan seluruh hak normatif almarhum setelah tiga tahun tidak kunjung diberikan.

Almarhum Satya Nur diketahui bekerja di PT WKS selama kurang lebih 30 tahun. Ia meninggal dunia pada 6 September 2022 dan meninggalkan empat ahli waris. Namun hingga November 2025, seluruh hak ketenagakerjaan dan hak kepegawaian seperti dana pensiun, JHT/THR, uang penghargaan masa kerja, serta hak santunan kematian belum diberikan.

Para penggugat menilai tindakan tersebut merupakan bentuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Dugaan Penyalahgunaan ATM dan Buku Tabungan

Dalam dokumen gugatan, disebutkan bahwa HRD perusahaan berinisial WJ Daeli diduga menguasai ATM dan buku tabungan milik almarhum selama kurang lebih satu tahun.

Akses ATM tersebut baru dikembalikan kepada keluarga setelah pelaporan dilakukan ke Polda. Tindakan itu dianggap memenuhi unsur pasal 372 dan 374 KUHP terkait dugaan penggelapan dalam jabatan.

Sengketa Akta Waris

Selain itu, muncul persoalan akta waris. Para penggugat menyebutkan adanya akta waris tanggal 24 Mei 2023 yang dinilai tidak sah karena tidak disertai saksi yang benar dan diduga hanya menempatkan salah satu pihak sebagai ahli waris tunggal.

Akta waris yang diakui keluarga adalah yang terbit pada 7 Juni 2023 dan telah mencantumkan seluruh ahli waris sah.

Ancaman dan Faktor Keamanan

Penggugat juga mengungkapkan bahwa mereka tidak dapat melanjutkan proses di Pengadilan Negeri Jambi karena alasan keselamatan. Mereka mengaku telah mengalami tekanan, intimidasi, dan bahkan kesulitan hidup secara ekonomi pasca 3 tahun tidak memperoleh hak almarhum.

Akibat kondisi tersebut, keluarga terpaksa menjual aset seperti mobil, motor, dan barang pribadi lainnya untuk bertahan hidup.

Tuntutan

  • Melalui gugatan ini, ahli waris meminta pengadilan:
  • menyatakan perusahaan melakukan PMH,
  • memerintahkan pembayaran seluruh hak normatif almarhum,
  • membayar kerugian materiil dan immateriil,
  • serta mengesahkan akta waris sah tertanggal 7 Juni 2023.

Keluarga berharap pengadilan memberikan putusan yang adil dan tegas agar hak almarhum sebagai pekerja yang mengabdi puluhan tahun dapat dirampungkan.

Kontak Media Pemohon Banding
Email: _ermawatihannyastrid@gmail.com
WhatsApp:081274665999
Alamat korespondensi: Jl. Kpn Cibelut Cibogo,RT.01,RW.01, Cisauk, Kab Tangerang Banten.

  • Penulis: *
  • Editor: NEWS PUBLIK

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Anwar Sadat Santuni 100 Anak Yatim di Momen Milad ke-60

    Bupati Anwar Sadat Santuni 100 Anak Yatim di Momen Milad ke-60

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, TANJAB BARAT – Dalam rangka memperingati Hari Milad ke-60, Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Ketua TP-PKK Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hj. Fadhilah Sadat, S.H., berbagi kebahagiaan dengan memberikan santunan kepada sekitar 100 anak yatim. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Rumah Dinas Jabatan Bupati, Rabu (21/01/2026). Acara diawali dengan […]

  • Pastikan Proses Pemungutan Suara Berjalan Lancar, Kapolres Karawang Bersama Forkopimda Cek TPS

    Pastikan Proses Pemungutan Suara Berjalan Lancar, Kapolres Karawang Bersama Forkopimda Cek TPS

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, KARAWANG — Kepala Kepolisian Resor Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan Pejabat Utama Polres Karawang melakukan monitoring langsung terhadap pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang III Tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung pada Minggu, 28 Desember 2025. Monitoring dilakukan di sejumlah Tempat Pemungutan Suara […]

  • Kodim 0417/Kerinci Bersama Pemda Gelar Jumat Bersih di Sungai Penuh dan Kerinci

    Kodim 0417/Kerinci Bersama Pemda Gelar Jumat Bersih di Sungai Penuh dan Kerinci

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, SUNGAI PENUH – Kodim 0417/Kerinci bersama dengan Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh melaksanakan kegiatan Jumat Bersih serentak bertempat dua tempat yaitu  di Desa Sungai Ning Kec Sungai Bungkal Kota Sungai penuh dan Desa Talang Tinggi Kec Siulak Mukai Kab Kerinci pada hari ini, Jumat, 23 Mei 2025. Hal tersebut  berdasarkan Printah Danrem 042//Gapu […]

  • Percepat Penanganan Banjir, Pemkab Karawang Lakukan Kolaborasi Lintas Sektor

    Percepat Penanganan Banjir, Pemkab Karawang Lakukan Kolaborasi Lintas Sektor

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, KARAWANG – Menindaklanjuti dampak banjir di sejumlah wilayah, Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang bersama seluruh stakeholder terus melalukan upaya strategis. Wakil Bupati Karawang H. Maslani mengungkapkan, bahwa saat ini Pemkab Karawang telah melakukan upaya-upaya penanganan banjir. Salah satunya, dengan menyalurkan bantuan logistik kepada masyarakat terdampak banjir. Hal tersebut diungkapkan H. Maslani usai meninjau dan […]

  • Ratusan Warga Adat Buay Nyata Pasang Patok Batas di Lahan HGU Eks PT Tanggamus Indah

    Ratusan Warga Adat Buay Nyata Pasang Patok Batas di Lahan HGU Eks PT Tanggamus Indah

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Tanggamus – Ratusan warga Masyarakat Adat Buay Nyata memasang patok batas wilayah adat di lahan Hak Guna Usaha (HGU) eks PT Tanggamus Indah (TI) pada Minggu (23/11/2025). Langkah ini dilakukan untuk mencegah gangguan dari pihak luar, terutama terhadap aktivitas perkebunan dan tumpang sari yang selama ini dikelola warga Buay Nyata selagi lahan tersebut […]

  • Kegagalan Regulatif dan Inkonsistensi Logika Kebijakan dalam Narasi Pelarangan Tenaga Ahli Gubernur

    Kegagalan Regulatif dan Inkonsistensi Logika Kebijakan dalam Narasi Pelarangan Tenaga Ahli Gubernur

    • 1Komentar

    Oleh: Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP Akademisi UIN STS Jambi Narasi pelarangan tenaga ahli gubernur yang belakangan muncul di ruang publik sesungguhnya tidak memiliki pijakan regulatif yang valid maupun rasionalitas kebijakan yang memadai. Posisi tenaga ahli merupakan bagian integral dari arsitektur tata kelola pemerintahan modern, terutama dalam memastikan kualitas analisis, konsistensi perencanaan, dan […]

expand_less