Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Ahli Waris Gugat PT WKS: Hak Karyawan Meninggal 3 Tahun Tak Diserahkan, Diduga Ada Penyalahgunaan ATM dan Akta Waris

Ahli Waris Gugat PT WKS: Hak Karyawan Meninggal 3 Tahun Tak Diserahkan, Diduga Ada Penyalahgunaan ATM dan Akta Waris

  • calendar_month Jum, 12 Des 2025

NEWS PUBLIK, Bekasi – Perselisihan antara keluarga almarhum Satya Nur dan perusahaan tempatnya bekerja, PT Wirakarya Sakti (PT WKS), memasuki tahap gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jawa Barat. Para penggugat yang merupakan ahli waris sah menuntut perusahaan agar menyerahkan seluruh hak normatif almarhum setelah tiga tahun tidak kunjung diberikan.

Almarhum Satya Nur diketahui bekerja di PT WKS selama kurang lebih 30 tahun. Ia meninggal dunia pada 6 September 2022 dan meninggalkan empat ahli waris. Namun hingga November 2025, seluruh hak ketenagakerjaan dan hak kepegawaian seperti dana pensiun, JHT/THR, uang penghargaan masa kerja, serta hak santunan kematian belum diberikan.

Para penggugat menilai tindakan tersebut merupakan bentuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Dugaan Penyalahgunaan ATM dan Buku Tabungan

Dalam dokumen gugatan, disebutkan bahwa HRD perusahaan berinisial WJ Daeli diduga menguasai ATM dan buku tabungan milik almarhum selama kurang lebih satu tahun.

Akses ATM tersebut baru dikembalikan kepada keluarga setelah pelaporan dilakukan ke Polda. Tindakan itu dianggap memenuhi unsur pasal 372 dan 374 KUHP terkait dugaan penggelapan dalam jabatan.

Sengketa Akta Waris

Selain itu, muncul persoalan akta waris. Para penggugat menyebutkan adanya akta waris tanggal 24 Mei 2023 yang dinilai tidak sah karena tidak disertai saksi yang benar dan diduga hanya menempatkan salah satu pihak sebagai ahli waris tunggal.

Akta waris yang diakui keluarga adalah yang terbit pada 7 Juni 2023 dan telah mencantumkan seluruh ahli waris sah.

Ancaman dan Faktor Keamanan

Penggugat juga mengungkapkan bahwa mereka tidak dapat melanjutkan proses di Pengadilan Negeri Jambi karena alasan keselamatan. Mereka mengaku telah mengalami tekanan, intimidasi, dan bahkan kesulitan hidup secara ekonomi pasca 3 tahun tidak memperoleh hak almarhum.

Akibat kondisi tersebut, keluarga terpaksa menjual aset seperti mobil, motor, dan barang pribadi lainnya untuk bertahan hidup.

Tuntutan

  • Melalui gugatan ini, ahli waris meminta pengadilan:
  • menyatakan perusahaan melakukan PMH,
  • memerintahkan pembayaran seluruh hak normatif almarhum,
  • membayar kerugian materiil dan immateriil,
  • serta mengesahkan akta waris sah tertanggal 7 Juni 2023.

Keluarga berharap pengadilan memberikan putusan yang adil dan tegas agar hak almarhum sebagai pekerja yang mengabdi puluhan tahun dapat dirampungkan.

Kontak Media Pemohon Banding
Email: _ermawatihannyastrid@gmail.com
WhatsApp:081274665999
Alamat korespondensi: Jl. Kpn Cibelut Cibogo,RT.01,RW.01, Cisauk, Kab Tangerang Banten.

  • Penulis: *
  • Editor: NEWS PUBLIK

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sekda Karawang Tegaskan: Tak Ada Kenaikan Biaya Pelayanan Publik Meski Keuangan Daerah Tertekan

    Sekda Karawang Tegaskan: Tak Ada Kenaikan Biaya Pelayanan Publik Meski Keuangan Daerah Tertekan

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, KARAWANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang memastikan tidak akan menaikkan biaya pelayanan publik dalam bentuk apa pun, meskipun saat ini keuangan daerah tengah menghadapi tekanan akibat berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat. Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, usai rapat pembahasan bersama Koalisi Masyarakat Indonesia Maju (Komando) mengenai […]

  • Rogayah Vs Acuan Garam, BPN Tanjab Barat Turun Tangan

    Rogayah Vs Acuan Garam, BPN Tanjab Barat Turun Tangan

    • 0Komentar

    đź“° Rogayah Vs Acuan Garam: BPN Tanjab Barat Klarifikasi Sengketa Lahan di Kelagian Lama NEWS PUBLIK, Tanjung Jabung Barat – Perselisihan soal lahan kembali menyeruak di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Kali ini melibatkan seorang warga bernama Rogayah, yang mengklaim kepemilikan lahan warisan keluarganya di RT.17 Kelagian Lama, dan pihak bernama Acuan Garam, […]

  • Tersangka Korupsi PJU Kerinci Bertambah, Siapa Menyusul?

    Tersangka Korupsi PJU Kerinci Bertambah, Siapa Menyusul?

    • 0Komentar

    đź“° Satu Lagi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi PJU Kerinci, Total Jadi 10 Orang,Siapa lagi selepas ini? NEWS PUBLIK, KERINCI – Kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dishub Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023 kembali berkembang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menetapkan satu tersangka baru berinisial YAS, sehingga total tersangka yang telah ditahan […]

  • Satgaswil Jambi Densus 88 Bersama Tim Terpadu Sambangi Yayasan di Bungo Diduga Terafiliasi NII Faksi KW9

    Satgaswil Jambi Densus 88 Bersama Tim Terpadu Sambangi Yayasan di Bungo Diduga Terafiliasi NII Faksi KW9

    • 0Komentar

    Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Tim Satgaswil Jambi Densus 88 AT Polri bersama Tim Terpadu melakukan pertemuan dengan pengurus Yayasan Berkah Peduli Umat yang diduga terafiliasi kelompok NII faksi KW 9 di desa Baru Pelepat, Kecamatan Pelepat, Bungo, Sabtu (1/3/2025). Dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Dr. H. Sudirman, SH, MH bahwa Tim Satgaswil Jambi […]

  • Halo SMA Titian Teras: Mana Suaramu LAGI!

    Halo SMA Titian Teras: Mana Suaramu LAGI!

    • 0Komentar

    Rekonstruksi Sekolah Unggul Jambi Menuju Kelas Dunia Modern di Era Global – Digital Oleh: Prof. Dr. Mukhtar Latif, MPd (Tenaga ahli gubernur Jambi – Guru besar UIN STS Jambi) A. Pendahuluan Sekolah menengah atas hari ini bukan sekadar ruang kelas, melainkan laboratorium masa depan bangsa. Di sinilah karakter, kompetensi, dan daya saing generasi dibentuk untuk […]

  • Dampingi Komisi V DPR RI, Gubernur Al Haris Bantu 25 Milyar Pembebasan Lahan Pintu Air Sungai Asam

    Dampingi Komisi V DPR RI, Gubernur Al Haris Bantu 25 Milyar Pembebasan Lahan Pintu Air Sungai Asam

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Kota Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH akan membantu pembebasan lahan disekitar pintu air Sungai Asam sebesar 25 Milyar dalam meengatasi permasalahan banjir di Kota Jambi. Hal tersebut diungkapkan Gubernur Al Haris saat Kunjungan Reses Komisi V DPR RI dalam meninjau Stasiun Pompa Air Sungai Asam, […]

expand_less