Breaking News
Trending Tags

Bobroknya Warisan Mulyadi, Gagal Membangun Pendidikan Kota Jambi

  • account_circle Tim
  • calendar_month Sabtu, 18 Jul 2026
  • print Cetak

Bobroknya Warisan Mulyadi, Gagal Membangun Pendidikan Kota Jambi

JAMBI — Dinas Pendidikan Kota Jambi tengah menghadapi ujian profesionalisme yang teramat serius. Bukan karena rusaknya ruang kelas, robohnya pagar sekolah, atau minimnya ketersediaan meja dan kursi belajar. Persoalan yang mengendap justru jauh lebih fundamental dan sensitif: hak-hak keuangan para guru yang tersandera di dalam buku utang daerah.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2025, Dinas Pendidikan Kota Jambi tercatat menimbun kewajiban pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), Gaji ke-13, serta tunjangan sertifikasi dengan nilai akumulatif mencapai Rp19.222.612.426.

Rapor merah ini membuktikan bahwa persoalan utama bukan lagi pada ketersediaan anggaran dari pusat, melainkan mandeknya kinerja administrasi di tingkat daerah. Proses validasi, rekonsiliasi data, penyelesaian dokumen, koordinasi lintas kementerian, hingga penelusuran ahli waris berjalan lamban. Akibatnya, hak guru yang seharusnya masuk ke rekening pribadi justru mengendap di neraca utang.

Anatomi Utang: TPG, THR, dan Gaji ke-13 Mendominasi

Dari total temuan BPK tersebut, porsi terbesar terserap pada pos utang TPG, THR, dan Gaji ke-13. Angka ini sangat dominan hingga memakan ruang fiskal kewajiban belanja pegawai Dinas Pendidikan Kota Jambi.

Komponen Kewajiban

Nilai (Rp)

Catatan / Keterangan

Utang TPG, THR, dan Gaji ke-13

Rp19.205.629.066

Pos terbesar (90,23% dari total utang belanja pegawai)

Utang Sertifikasi Guru

Rp16.983.360

Hak bagi 7 guru yang belum terbayar

Total Kewajiban Terhadap Guru

Rp19.222.612.426

Akumulasi temuan BPK RI

  • Penulis: Tim

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less