Wali Kota Pagaralam Pastikan Tak Restui Pejabat Bermasalah Ikut Job Fit
- account_circle Yanto Goak
- calendar_month 18 jam yang lalu
- print Cetak

NEWS PUBLIK | PAGARALAM –menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai seorang pejabat berinisial DN yang disebut telah menerima rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun dikabarkan tetap mengikuti proses uji kesesuaian jabatan (job fit). Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Pagaralam, H. Ludi Oliansyah, ST, membantah telah memberikan persetujuan atau rekomendasi terhadap pejabat yang dimaksud.
Ludi Oliansyah mengaku tidak mengetahui adanya surat rekomendasi dari BKN yang berkaitan dengan pejabat tersebut. Menurutnya, hingga kini dirinya belum menerima laporan resmi mengenai hal tersebut.
“Saya benar-benar tidak mengetahui jika yang bersangkutan telah menerima surat rekomendasi dari BKN. Sampai sekarang belum ada laporan yang masuk kepada saya,” ujar Ludi.
Ia menegaskan, apabila sejak awal mengetahui adanya rekomendasi tersebut, dirinya tidak akan memberikan kepercayaan kepada pejabat yang bersangkutan untuk menduduki jabatan tertentu.
“Kalau memang sudah ada rekomendasi seperti itu dan saya mengetahuinya, tentu tidak akan saya berikan jabatan,” katanya.
Ludi juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Pagaralam akan melakukan evaluasi terhadap pejabat yang diduga melakukan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) sesuai ketentuan yang berlaku.
Job Fit Pagaralam, Inspektorat Tegaskan Tidak Beri Rekomendasi
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Pagaralam, Supriadi, menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi dalam bentuk apa pun terkait keikutsertaan pejabat berinisial DN dalam proses job fit.
Menurut Supriadi, job fit merupakan mekanisme evaluasi kompetensi, kualifikasi, dan kinerja Aparatur Sipil Negara, khususnya bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II), dengan tujuan memastikan pejabat menempati posisi yang sesuai dengan kemampuan dan kompetensinya.
“Job fit bertujuan menempatkan pejabat pada posisi yang tepat berdasarkan kompetensi, bukan sebagai sarana untuk menurunkan ataupun mempertahankan jabatan seseorang,” jelasnya.
- Penulis: Yanto Goak
