Breaking News
light_mode
Trending Tags

Komisi I Dan III DPRD Terima Audensi Ormas DPD GMPI Karawang

  • account_circle Ahmad z
  • calendar_month Sab, 10 Jan 2026
  • visibility 106

Komisi I Dan III DPRD Terima Audensi Ormas DPD GMPI Karawang

NEWS PUBLIK, KARAWANG – Komisi I dan Komisi III DPRD Kabupaten Karawang menerima audiensi dari Organisasi Masyarakat DPD Gerakan Mahasiswa Peduli Indonesia (GMPI) Kabupaten Karawang pada Jumat, 9 Januari 2026. Audiensi tersebut secara khusus membahas persoalan perizinan serta kejelasan peruntukan usaha PT Wijaya Inovasi Bersama yang dinilai belum transparan dan berpotensi melanggar ketentuan tata ruang.

Pertemuan yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Karawang itu turut dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Di antaranya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta unsur pengendali tata ruang dan penegak Peraturan Daerah.

Dalam forum audiensi, perwakilan DPD GMPI menyampaikan bahwa tujuan utama kedatangan mereka adalah mempertanyakan kejelasan peruntukan kawasan tri bisnis PT Wijaya Inovasi Bersama. Menurut GMPI, hingga saat ini belum jelas apakah kawasan tersebut digunakan untuk pergudangan, kegiatan produksi, atau permukiman.

GMPI menilai terdapat ketidaksesuaian antara aktivitas yang berjalan di lapangan dengan perizinan yang seharusnya dimiliki oleh perusahaan. Kondisi ini, menurut mereka, berpotensi melanggar aturan tata ruang yang berlaku di Kabupaten Karawang.

Komisi I Dan III DPRD Terima Audensi Ormas DPD GMPI Karawang

Penjelasan OPD Soal Perizinan

Menanggapi hal tersebut, perwakilan DPMPTSP menjelaskan bahwa tri bisnis PT Wijaya Inovasi Bersama pada prinsipnya diperuntukkan bagi pergudangan, permukiman, dan perkantoran. Meski demikian, pihak DPMPTSP juga menegaskan bahwa hingga kini PT Wijaya Inovasi Bersama belum melampirkan perizinan lengkap di Kabupaten Karawang.

Sementara itu, perwakilan OPD yang menangani pengendalian tata ruang menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan tata ruang Kabupaten Karawang, peruntukan lokasi PT Wijaya Inovasi Bersama seharusnya hanya untuk kegiatan pergudangan.

Dari Disperindag, dijelaskan bahwa pada tahun 2025 PT Wijaya Inovasi Bersama belum memiliki izin pergudangan. Namun demikian, untuk kawasan tri bisnis, tercatat telah terdapat empat pengajuan perizinan yang masuk.

Perwakilan Dinas PUPR bidang bangunan dan konstruksi menambahkan bahwa Sistem Bangunan Gedung (SBG) milik PT Wijaya Inovasi Bersama belum tercantum dalam persyaratan perizinan apa pun. Berbeda halnya dengan kawasan tri bisnis yang disebut telah memiliki sejumlah dokumen persyaratan terkait bangunan gedung.

Dalam kesempatan tersebut, GMPI juga meminta seluruh OPD dan penegak Perda agar melakukan pencocokan perizinan secara menyeluruh. Pencocokan tersebut mencakup Izin Dasar (InDa) serta perizinan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan tidak hanya terfokus pada PT Wijaya Inovasi Bersama semata.

Desakan Penghentian Sementara Aktivitas

GMPI secara tegas mendesak agar aktivitas produksi PT Wijaya Inovasi Bersama beserta kawasan tri bisnisnya dihentikan sementara. Langkah tersebut, menurut GMPI, perlu dilakukan hingga seluruh perizinan dan persyaratan administratif terpenuhi serta terdaftar secara resmi.

Menanggapi desakan tersebut, perwakilan OPD menjelaskan bahwa aktivitas tri bisnis tersebut telah berjalan sejak tahun 2017. Izin awal yang diperoleh dari pemerintah daerah saat itu berupa hunian perkantoran dan perkantoran dengan konsep penjualan kepada konsumen.

Namun, dalam tata tertib yang diberikan kepada konsumen, disebutkan bahwa kawasan tersebut diperuntukkan secara khusus sebagai pergudangan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 8.

Selain itu, berdasarkan data dari BPJB, pihak OPD mengaku telah beberapa kali mengundang para pemilik dan penyewa dalam beberapa tahun terakhir. Undangan tersebut bertujuan agar mereka segera melengkapi dan mengurus perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam penertiban perizinan usaha di Kabupaten Karawang, sehingga seluruh aktivitas bisnis dapat berjalan sesuai dengan aturan hukum dan tata ruang yang telah ditetapkan.

  • Penulis: Ahmad z
  • Editor: NEWS PUBLIK

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Al Haris dan DPRD Jambi Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025

    Gubernur Al Haris dan DPRD Jambi Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025

    • 0Komentar

    📰 Gubernur Al Haris dan DPRD Provinsi Jambi Sepakati Perubahan KUA & PPAS APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025 NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., bersama pimpinan DPRD Provinsi Jambi resmi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD […]

  • Wagub Sani Hadiri Pembukaan Matsama MAN 3 Kota Jambi

    Wagub Sani Hadiri Pembukaan Matsama MAN 3 Kota Jambi

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Wakil Gubernur (Wagub) Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I menghadiri Pembukaan Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (Matsama) Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Kota Jambi Tahun Ajaran 2025-2026, bertempat di Halaman MAN 3 Kota Jambi, Jalan Marene Sersan Darpin, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, Senin (14/07/2025) pagi. […]

  • Hadiri Isra Mi’raj dan Haul Datuk Paduko Berhalo, Gubernur Al Haris: Jangan Lupakan Sejarah Perkembangan Islam di Jambi

    Hadiri Isra Mi’raj dan Haul Datuk Paduko Berhalo, Gubernur Al Haris: Jangan Lupakan Sejarah Perkembangan Islam di Jambi

    • 1Komentar

      NEWS PUBLIK, JAMBI – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH mengemukakan, masyarakat Provinsi Jambi harus mengetahui sejarah perkembangan Islam di Provinsi Jambi, agar selalu kokoh dalam nilai-nilai keagamaan dan persatuan masyarakat serta dalam peningkatan ibadah. Hal tersebut dikemukakannya saat bersilaturahmi dan menghadiri Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW sekaligus Haul Rajo Jambi […]

  • Kajari Labusel, Lapas III Kota Pinang, dan Polres Labusel Perkuat Sinergi Hadapi Implementasi KUHP-KUHAP Baru

    Kajari Labusel, Lapas III Kota Pinang, dan Polres Labusel Perkuat Sinergi Hadapi Implementasi KUHP-KUHAP Baru

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | LABUSEL – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Labuhanbatu Selatan memperkuat koordinasi dalam menyikapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Sinergi lintas institusi ini dibahas dalam pertemuan strategis yang digelar di Kantor Kejari  Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera […]

  • Al Haris Targetkan Jambi–Sumbar Jadi Tuan Rumah PON 2032

    Al Haris Targetkan Jambi–Sumbar Jadi Tuan Rumah PON 2032

    • 0Komentar

    📰 Gubernur Al Haris Proyeksikan Jambi–Sumbar Jadi Tuan Rumah PON 2032 NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., memproyeksikan Provinsi Jambi bersama Sumatera Barat menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) tahun 2032 mendatang. Menurutnya, langkah strategis ini bukan hanya sekadar penyelenggaraan ajang olahraga, tetapi juga momentum […]

  • Gubernur Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

    Gubernur Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

    • 1Komentar

    NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) — Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H. mendampingi Panglima Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol (TIB), Mayjen TNI Arief Gajah Mada, dalam memimpin Apel Gelar Kesiapsiagaan Latihan Lapangan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Halaman Kantor Gubernur Jambi, Kamis (30/10/2025) pagi. Kegiatan apel diikuti berbagai unsur pemerintah […]

expand_less