Breaking News
light_mode
Trending Tags

Komisi I Dan III DPRD Terima Audensi Ormas DPD GMPI Karawang

  • calendar_month Sab, 10 Jan 2026

NEWS PUBLIK, KARAWANG – Komisi I dan Komisi III DPRD Kabupaten Karawang menerima audiensi dari Organisasi Masyarakat DPD Gerakan Mahasiswa Peduli Indonesia (GMPI) Kabupaten Karawang pada Jumat, 9 Januari 2026. Audiensi tersebut secara khusus membahas persoalan perizinan serta kejelasan peruntukan usaha PT Wijaya Inovasi Bersama yang dinilai belum transparan dan berpotensi melanggar ketentuan tata ruang.

Pertemuan yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Karawang itu turut dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Di antaranya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta unsur pengendali tata ruang dan penegak Peraturan Daerah.

Dalam forum audiensi, perwakilan DPD GMPI menyampaikan bahwa tujuan utama kedatangan mereka adalah mempertanyakan kejelasan peruntukan kawasan tri bisnis PT Wijaya Inovasi Bersama. Menurut GMPI, hingga saat ini belum jelas apakah kawasan tersebut digunakan untuk pergudangan, kegiatan produksi, atau permukiman.

GMPI menilai terdapat ketidaksesuaian antara aktivitas yang berjalan di lapangan dengan perizinan yang seharusnya dimiliki oleh perusahaan. Kondisi ini, menurut mereka, berpotensi melanggar aturan tata ruang yang berlaku di Kabupaten Karawang.

Penjelasan OPD Soal Perizinan

Menanggapi hal tersebut, perwakilan DPMPTSP menjelaskan bahwa tri bisnis PT Wijaya Inovasi Bersama pada prinsipnya diperuntukkan bagi pergudangan, permukiman, dan perkantoran. Meski demikian, pihak DPMPTSP juga menegaskan bahwa hingga kini PT Wijaya Inovasi Bersama belum melampirkan perizinan lengkap di Kabupaten Karawang.

Sementara itu, perwakilan OPD yang menangani pengendalian tata ruang menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan tata ruang Kabupaten Karawang, peruntukan lokasi PT Wijaya Inovasi Bersama seharusnya hanya untuk kegiatan pergudangan.

Dari Disperindag, dijelaskan bahwa pada tahun 2025 PT Wijaya Inovasi Bersama belum memiliki izin pergudangan. Namun demikian, untuk kawasan tri bisnis, tercatat telah terdapat empat pengajuan perizinan yang masuk.

Perwakilan Dinas PUPR bidang bangunan dan konstruksi menambahkan bahwa Sistem Bangunan Gedung (SBG) milik PT Wijaya Inovasi Bersama belum tercantum dalam persyaratan perizinan apa pun. Berbeda halnya dengan kawasan tri bisnis yang disebut telah memiliki sejumlah dokumen persyaratan terkait bangunan gedung.

Dalam kesempatan tersebut, GMPI juga meminta seluruh OPD dan penegak Perda agar melakukan pencocokan perizinan secara menyeluruh. Pencocokan tersebut mencakup Izin Dasar (InDa) serta perizinan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan tidak hanya terfokus pada PT Wijaya Inovasi Bersama semata.

Desakan Penghentian Sementara Aktivitas

GMPI secara tegas mendesak agar aktivitas produksi PT Wijaya Inovasi Bersama beserta kawasan tri bisnisnya dihentikan sementara. Langkah tersebut, menurut GMPI, perlu dilakukan hingga seluruh perizinan dan persyaratan administratif terpenuhi serta terdaftar secara resmi.

Menanggapi desakan tersebut, perwakilan OPD menjelaskan bahwa aktivitas tri bisnis tersebut telah berjalan sejak tahun 2017. Izin awal yang diperoleh dari pemerintah daerah saat itu berupa hunian perkantoran dan perkantoran dengan konsep penjualan kepada konsumen.

Namun, dalam tata tertib yang diberikan kepada konsumen, disebutkan bahwa kawasan tersebut diperuntukkan secara khusus sebagai pergudangan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 8.

Selain itu, berdasarkan data dari BPJB, pihak OPD mengaku telah beberapa kali mengundang para pemilik dan penyewa dalam beberapa tahun terakhir. Undangan tersebut bertujuan agar mereka segera melengkapi dan mengurus perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam penertiban perizinan usaha di Kabupaten Karawang, sehingga seluruh aktivitas bisnis dapat berjalan sesuai dengan aturan hukum dan tata ruang yang telah ditetapkan.

  • Penulis: Ahmad z
  • Editor: NEWS PUBLIK

Rekomendasi Untuk Anda

  • 7 Tersangka Korupsi Proyek PJU Kerinci Ditahan, Kadishub Ikut Terseret

    7 Tersangka Korupsi Proyek PJU Kerinci Ditahan, Kadishub Ikut Terseret

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Sungai Penuh — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, dalam konferensi pers pada Rabu, 3 Juli […]

  • Al Haris: Sinergi Pemerintah Kunci Pembangunan Infrastruktur Jambi

    Al Haris: Sinergi Pemerintah Kunci Pembangunan Infrastruktur Jambi

    • 0Komentar

    📰 Gubernur Al Haris Tekankan Pentingnya Sinergi dan Kolaborasi Untuk Pembangunan yang Efektif NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH, menegaskan bahwa sinergi dan kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sangat penting dalam menjalankan program strategis yang menyentuh langsung masyarakat. Hal ini disampaikan saat memimpin Rapat […]

  • Gubernur Al Haris Dorong Kenduri SKO Masuk KEN 2026

    Gubernur Al Haris Dorong Kenduri SKO Masuk KEN 2026

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH menyatakan komitmennya untuk mendorong agar Kenduri Sko, salah satu tradisi budaya khas Jambi, masuk dalam agenda Kharisma Event Nusantara (KEN) 2026 yang ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata. Pernyataan tersebut disampaikannya saat membuka secara resmi Festival Batanghari Tahun 2025 dengan mengusung tema […]

  • Anugerah Prestasi: Bukti OPD Bekerja Optimal di Daerah

    Anugerah Prestasi: Bukti OPD Bekerja Optimal di Daerah

    • 1Komentar

    ​Oleh: Prof. Dr. Mukhtar, M.Pd. (Anggota TAG Provinsi Jambi) ​A. Pendahuluan Pemerintah pusat secara konsisten memberikan anugerah kinerja kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Jambi. Tentu ini bukan sekedar seremoni rutin, melainkan bukti objektif bahwa roda birokrasi telah berjalan di atas rel visi-misi “Jambi Mantap Jilid II”. Hingga penghujung tahun 2025, tercatat 21 OPD […]

  • Makna Tanda Cinta PAI 2025: Gubernur Jambi Raih Penghargaan Tertinggi Kemenag RI

    Makna Tanda Cinta PAI 2025: Gubernur Jambi Raih Penghargaan Tertinggi Kemenag RI

    • 1Komentar

    ​Oleh: Prof. Dr. Mukhtar Latif, M.Pd. (Guru Besar UIN STS Jambi) A. Tanda Cinta Pendidikan Agamq Islam (PAI) ​Tatkala ombak globalisasi dan revolusi digital menerjang setiap lini kehidupan, kita menyaksikan sebuah fenomena budaya yang tak terelakkan: hempasan gelombang budaya yang menggerus nilai agama sangat dahsyat. Generasi Z, para pewaris masa depan, kini hidup dalam ekosistem […]

  • Zudarwansyah Mendorong Pemkab dan APH Segera Bertindak Menyelesaikan Konflik di Lahan Eks PT. TI

    Zudarwansyah Mendorong Pemkab dan APH Segera Bertindak Menyelesaikan Konflik di Lahan Eks PT. TI

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Tanggamus — Polemik kepemilikan lahan eks HGU PT Tanggamus Indah (TI) kembali mencuat dan memantik perhatian serius dari Anggota Komisi IV DPRD Tanggamus, Zudarwansyah. Ia menegaskan bahwa area tersebut merupakan tanah negara yang selama ini dimanfaatkan masyarakat setelah masa kontrak HGU perusahaan berakhir. Menurut Politisi Partai Gerindra itu, masyarakat sudah lama melakukan tumpang […]

expand_less