Breaking News
Trending Tags

Komisi I Dan III DPRD Terima Audensi Ormas DPD GMPI Karawang

  • account_circle Ahmad z
  • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
  • print Cetak

Komisi I Dan III DPRD Terima Audensi Ormas DPD GMPI Karawang

NEWS PUBLIK, KARAWANG – Komisi I dan Komisi III DPRD Kabupaten Karawang menerima audiensi dari Organisasi Masyarakat DPD Gerakan Mahasiswa Peduli Indonesia (GMPI) Kabupaten Karawang pada Jumat, 9 Januari 2026. Audiensi tersebut secara khusus membahas persoalan perizinan serta kejelasan peruntukan usaha PT Wijaya Inovasi Bersama yang dinilai belum transparan dan berpotensi melanggar ketentuan tata ruang.

Pertemuan yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Karawang itu turut dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Di antaranya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta unsur pengendali tata ruang dan penegak Peraturan Daerah.

Dalam forum audiensi, perwakilan DPD GMPI menyampaikan bahwa tujuan utama kedatangan mereka adalah mempertanyakan kejelasan peruntukan kawasan tri bisnis PT Wijaya Inovasi Bersama. Menurut GMPI, hingga saat ini belum jelas apakah kawasan tersebut digunakan untuk pergudangan, kegiatan produksi, atau permukiman.

GMPI menilai terdapat ketidaksesuaian antara aktivitas yang berjalan di lapangan dengan perizinan yang seharusnya dimiliki oleh perusahaan. Kondisi ini, menurut mereka, berpotensi melanggar aturan tata ruang yang berlaku di Kabupaten Karawang.

Komisi I Dan III DPRD Terima Audensi Ormas DPD GMPI Karawang

Penjelasan OPD Soal Perizinan

Menanggapi hal tersebut, perwakilan DPMPTSP menjelaskan bahwa tri bisnis PT Wijaya Inovasi Bersama pada prinsipnya diperuntukkan bagi pergudangan, permukiman, dan perkantoran. Meski demikian, pihak DPMPTSP juga menegaskan bahwa hingga kini PT Wijaya Inovasi Bersama belum melampirkan perizinan lengkap di Kabupaten Karawang.

Sementara itu, perwakilan OPD yang menangani pengendalian tata ruang menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan tata ruang Kabupaten Karawang, peruntukan lokasi PT Wijaya Inovasi Bersama seharusnya hanya untuk kegiatan pergudangan.

Dari Disperindag, dijelaskan bahwa pada tahun 2025 PT Wijaya Inovasi Bersama belum memiliki izin pergudangan. Namun demikian, untuk kawasan tri bisnis, tercatat telah terdapat empat pengajuan perizinan yang masuk.

Perwakilan Dinas PUPR bidang bangunan dan konstruksi menambahkan bahwa Sistem Bangunan Gedung (SBG) milik PT Wijaya Inovasi Bersama belum tercantum dalam persyaratan perizinan apa pun. Berbeda halnya dengan kawasan tri bisnis yang disebut telah memiliki sejumlah dokumen persyaratan terkait bangunan gedung.

Dalam kesempatan tersebut, GMPI juga meminta seluruh OPD dan penegak Perda agar melakukan pencocokan perizinan secara menyeluruh. Pencocokan tersebut mencakup Izin Dasar (InDa) serta perizinan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan tidak hanya terfokus pada PT Wijaya Inovasi Bersama semata.

Desakan Penghentian Sementara Aktivitas

GMPI secara tegas mendesak agar aktivitas produksi PT Wijaya Inovasi Bersama beserta kawasan tri bisnisnya dihentikan sementara. Langkah tersebut, menurut GMPI, perlu dilakukan hingga seluruh perizinan dan persyaratan administratif terpenuhi serta terdaftar secara resmi.

Menanggapi desakan tersebut, perwakilan OPD menjelaskan bahwa aktivitas tri bisnis tersebut telah berjalan sejak tahun 2017. Izin awal yang diperoleh dari pemerintah daerah saat itu berupa hunian perkantoran dan perkantoran dengan konsep penjualan kepada konsumen.

Namun, dalam tata tertib yang diberikan kepada konsumen, disebutkan bahwa kawasan tersebut diperuntukkan secara khusus sebagai pergudangan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 8.

Selain itu, berdasarkan data dari BPJB, pihak OPD mengaku telah beberapa kali mengundang para pemilik dan penyewa dalam beberapa tahun terakhir. Undangan tersebut bertujuan agar mereka segera melengkapi dan mengurus perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam penertiban perizinan usaha di Kabupaten Karawang, sehingga seluruh aktivitas bisnis dapat berjalan sesuai dengan aturan hukum dan tata ruang yang telah ditetapkan.

  • Penulis: Ahmad z
  • Editor: NEWS PUBLIK

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Aep Tegas Tertibkan THM Karawang, Dugaan Dokumen Izin Palsu Ditemukan

    Bupati Aep Tegas Tertibkan THM Karawang, Dugaan Dokumen Izin Palsu Ditemukan

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang menemukan dugaan penggunaan dokumen palsu dalam pemeriksaan salah satu tempat hiburan malam (THM) saat kegiatan inspeksi mendadak (sidak) bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sabtu malam (13/6/2026). Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, S.E., dengan melibatkan Wakil Bupati Karawang, Kapolres Karawang, Dandim […]

  • Kantor Baru Unit Intel Kodim 0604/Karawang Diresmikan, Dandim Tekankan Deteksi Dini

    Kantor Baru Unit Intel Kodim 0604/Karawang Diresmikan, Dandim Tekankan Deteksi Dini

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | KARAWANG – Kodim 0604/Karawang resmi memiliki kantor baru untuk Unit Intel. Fasilitas tersebut diharapkan menjadi amunisi baru untuk memperkuat kinerja intelijen teritorial sekaligus mempertajam deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan di wilayah Karawang. Peresmian kantor baru Unit Intel Kodim 0604/Karawang berlangsung di Markas Kodim 0604/Karawang, Kabupaten Karawang, Kamis (14/8/2026). Kantor tersebut diresmikan […]

  • POHON PALA PERLU PEREMAJAAN: Solusi Penyangga Alam Morowali yang Kian Gundul, Warga Desak Reboisasi Segera

    POHON PALA PERLU PEREMAJAAN: Solusi Penyangga Alam Morowali yang Kian Gundul, Warga Desak Reboisasi Segera

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | MOROWALI – Pohon pala penyangga alam Morowali kembali menjadi sorotan di tengah kondisi lingkungan yang semakin memprihatinkan. Kerusakan hutan akibat aktivitas pertambangan dinilai semakin masif dan mengancam keseimbangan ekosistem di wilayah tersebut. Warga Morowali, Salman, mengungkapkan bahwa kondisi alam di Kabupaten Morowali saat ini semakin gundul akibat pembukaan lahan tambang berskala besar, […]

  • Tanjung Anom Mauk

    Kisah Sukses Penataan Pesisir Tanjung Anom: Dari Sudut Mauk ke Panggung Dunia

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | TANGERANG – Sebuah kisah sukses penataan kawasan pesisir datang dari Tanjung Anom, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Permukiman nelayan yang dulunya mungkin luput dari perhatian, kini berhasil mencuri sorotan dunia dan dinobatkan sebagai contoh praktik terbaik yang akan direplikasi secara internasional. Perwakilan Habitat Global yang datang dari berbagai negara seperti Amerika Serikat, Australia, […]

  • Gubernur Al Haris Ajak Semua Pihak Bersatu dan Bersinergi Atasi Karhutla di Provinsi Jambi

    Gubernur Al Haris Ajak Semua Pihak Bersatu dan Bersinergi Atasi Karhutla di Provinsi Jambi

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos. MH mengajak semua pihak bersatu dan bersinergi menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan serta perkuat kesiagaan semua elemen masyarakat menghadapi bahaya karhutla di provinsi Jambi. Ajakan tersebut disampaikannya saat menjadi inspektur upacara pada Apel Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) […]

  • Peresmian Jembatan Curug 533 Meter Perkuat Konektivitas Klari-Ciampel dan Akses Menuju Purwakarta

    Peresmian Jembatan Curug 533 Meter Perkuat Konektivitas Klari-Ciampel dan Akses Menuju Purwakarta

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | KARAWANG – Bupati Karawang, H Aep Syaepuloh SE meresmikan Jembatan Curug di Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jumat 13 Februari 2026. Jembatan sepanjang 533 meter tersebut dibangun dengan anggaran kurang lebih Rp60 miliar yang bersumber dari APBN. Peresmian ini menandai beroperasinya infrastruktur strategis yang menghubungkan wilayah Klari dan Ciampel, serta memperkuat akses lintas […]

expand_less