Stop Truk Batubara Berujung Teror, Ketua MPLLBB Resmi Lapor Polisi
- calendar_month Sab, 31 Jan 2026

NEWS PUBLIK | JAMBI– Ketua Masyarakat Peduli Lalu Lintas Batubara (MPLLBB), Susan, resmi melaporkan pengancaman dan penghinaan terhadap dirinya ke Polda Jambi. Laporan tersebut tercatat dengan nomor 28/I/Res 2.5/2026 Ditreskrimsus Polda Jambi.
Susan mengaku menerima ancaman melalui pesan WhatsApp dan voice mail yang masuk langsung ke nomor pribadi miliknya. Ia menyebut isi pesan tersebut mengandung kata-kata kasar serta ancaman terhadap keselamatan dirinya.
“Saya diancam akan dihabisi dan dimaki dengan kata-kata jorok. Saya merasa sangat terancam, karena itu saya melapor ke polisi dengan bukti yang saya miliki,” tegas Susan.
Susan menjelaskan, teror dan hinaan yang dialaminya berawal dari peristiwa penyetopan truk angkutan batubara oleh warga di wilayah Muaro Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (29/1/2026).
Saat itu, warga bersama Ormas Pemuda Pancasila menghentikan satu unit tronton bernomor polisi BH 8910 HW yang melintas di luar jam operasional angkutan batubara.
Muatan Diduga ODOL dan Kendaraan Tak Sesuai Peruntukan
Di lokasi, warga menemukan indikasi kuat bahwa truk tersebut mengangkut batubara dengan muatan diduga Over Dimension Over Loading (ODOL). Selain itu, kendaraan yang digunakan bukan truk khusus angkutan batubara, melainkan mobil ekspedisi umum milik Krisna Prima.
Sopir truk yang mengaku bernama Krisna menyebut muatan yang dibawanya adalah batubara milik PT Tebo Prima, dengan tujuan Jabotabek (Cilegon). Ia juga menunjukkan Delivery Order (DO) dan surat jalan kepada warga.
Fakta ini memicu pertanyaan di tengah masyarakat:
Bagaimana kendaraan ekspedisi umum bisa mengangkut batubara lintas provinsi, sementara aturan melarang penggunaan armada non-khusus?
Susan menduga, ancaman dan hinaan yang diterimanya berasal dari oknum yang berkaitan dengan pihak perusahaan pemilik muatan.
“Saya minta pihak kepolisian segera memanggil dan memeriksa pelaku pengancaman terhadap saya. Ini bukan sekadar persoalan pribadi, tapi menyangkut keselamatan warga dan aktivis di lapangan,” ujarnya.

Berpotensi Dijerat UU ITE
Atas laporan tersebut, terduga pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya terkait ancaman dan penghinaan melalui media elektronik.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, tidak hanya terkait keamanan aktivis dan warga yang melakukan pengawasan di jalur batubara, tetapi juga soal ketegasan aparat terhadap dugaan pelanggaran ODOL dan penggunaan kendaraan tidak sesuai peruntukan.
- Penulis: Eli


