Proyek Pendidikan APBN 2025 di Labusel Belum Rampung!! Disdik dan PU-PR Pilih Bungkam ?
- calendar_month Sel, 3 Feb 2026

NEWS PUBLIK | LABUHANBATU SELATAN — Sejumlah proyek pembangunan dan rehabilitasi sarana pendidikan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025, hingga awal Februari 2026 belum juga rampung.
Pantauan di lapangan pada Senin (2/2/2026) menunjukkan, proyek-proyek tersebut meliputi rehabilitasi ruang kelas, ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS), hingga pembangunan fasilitas sanitasi di sejumlah sekolah. Di beberapa lokasi, pekerjaan masih berlangsung meski telah melewati batas waktu pelaksanaan, sementara di lokasi lainnya aktivitas proyek tampak terhenti.
Pihak sekolah mengaku tidak mengetahui penyebab keterlambatan tersebut. Mereka menyatakan tidak dilibatkan dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan teknis proyek.
“Kami tidak tahu kenapa bangunannya belum siap. Kami hanya menerima hasil pembangunan. Soal perencanaan dan pelaksanaan bukan kewenangan kami,” ujar salah seorang perwakilan sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat dan kalangan aktivis, khususnya terkait pengawasan, transparansi, serta tanggung jawab pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara.
Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Selatan berinisial JHH serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) berinisial SH. Namun hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan keterangan.
Konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp, panggilan telepon, hingga mendatangi langsung kantor instansi terkait, namun belum berhasil menemui atau mendapatkan pernyataan resmi dari pihak yang bersangkutan.
Aktivis Desak Aparat Penegak Hukum
Sementara itu, sejumlah aktivis di Labuhanbatu Selatan telah menggelar aksi unjuk rasa di beberapa instansi pemerintah. Mereka menuntut kejelasan terkait progres pekerjaan, penyebab keterlambatan, serta pertanggungjawaban pihak pelaksana proyek.
Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang disampaikan kepada publik.
Atas kondisi tersebut, para aktivis mendesak aparat penegak hukum, baik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Labuhanbatu Selatan maupun Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek pembangunan pendidikan tersebut.
Menurut mereka, transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan karena proyek ini menggunakan dana negara dan berkaitan langsung dengan pemenuhan fasilitas pendidikan bagi siswa.
Desakan itu juga dikaitkan dengan slogan pembangunan yang kerap disampaikan pimpinan daerah Labuhanbatu Selatan, “Kita Bangun, Kita Jaga, Kita Rawat”.
Masyarakat berharap slogan tersebut tidak sekadar menjadi jargon, tetapi diwujudkan melalui pengelolaan pembangunan yang tepat waktu, terbuka, dan bertanggung jawab.
- Penulis: RM

