Breaking News
light_mode
Trending Tags

Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Labusel Unjuk Rasa Didepan PKS PT Nobika Jaya Blok Songo: Sorot Izin Lingkungan dan Limbah

  • account_circle RM
  • calendar_month Sen, 2 Mar 2026
  • visibility 124

Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Labusel Unjuk Rasa Didepan PKS PT Nobika Jaya Blok Songo: Sorot Izin Lingkungan dan Limbah

NEWS PUBLIK | LABUSEL – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (GEMPA) Labuhanbatu Selatan melayangkan pengaduan elektronik terkait dugaan pelanggaran perizinan dan pengelolaan lingkungan oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Nubika Jaya.

Pengaduan itu disampaikan usai aksi unjuk rasa yang digelar di depan gerbang PT Nubika Jaya di Jalinsum Blok Songo, Desa Sisumut, Kecamatan Kota pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara, Senin ,2/3/2026 .

Dugaan Izin Lingkungan Belum Lengkap

Koordinator aksi GEMPA Labusel dalam orasinya menyebut, berdasarkan data yang mereka himpun, PKS PT Nubika Jaya diduga belum memiliki izin lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan temuan kami, perusahaan diduga belum mengantongi izin lingkungan yang menjadi dasar operasional,” ujar koordinator aksi dalam orasinya.

Selain persoalan izin lingkungan, massa juga menyoroti dugaan pengelolaan limbah yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Mereka menduga perusahaan belum memiliki izin pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), tidak memiliki tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah B3, serta belum mengantongi izin penyimpanan limbah dari pemerintah daerah.

Pajak ABT dan Legalitas Genset Dipertanyakan

GEMPA Labusel juga menduga perusahaan tidak melakukan pengujian limbah domestik secara berkala setiap bulan dan tidak menyampaikan laporan rutin kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Tak hanya itu, massa aksi mempertanyakan kepatuhan perusahaan dalam membayar Pajak Air Bawah Tanah (ABT) sesuai volume pemakaian. Mereka juga menyoroti legalitas penggunaan generator set (genset), termasuk dugaan belum adanya izin dari pemerintah provinsi, ketiadaan Sertifikat Laik Operasi (SLO), serta operator yang belum memiliki sertifikat kompetensi.

Dalam pernyataannya, GEMPA Labusel merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah beserta perubahannya.

Aksi tersebut, menurut mereka, juga dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Desak Audit dan Penegakan Hukum

GEMPA Labusel mendesak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh terhadap operasional PKS PT Nubika Jaya. Mereka meminta agar penegakan hukum dilakukan apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Nubika Jaya belum memberikan tanggapan resmi atas sejumlah tudingan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

  • Penulis: RM

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perlindungan Anak vs Pendidikan Anak: Urgensi Undang-Undang dan Teori Pendidikan

    Perlindungan Anak vs Pendidikan Anak: Urgensi Undang-Undang dan Teori Pendidikan

    • 1Komentar

    Oleh: Prof. Dr. Mukhtar Latif, M.Pd (Guru Besar – Ketua Senat UIN STS Jambi) Pendahuluan Isu tentang anak selalu berada di persimpangan jalan antara idealisme hak asasi manusia dan realitas sosiokultural yang kompleks. Di Indonesia, perhatian terhadap masa depan generasi penerus tercermin dalam dua pilar utama yang tak terpisahkan: Perlindungan Anak dan Pendidikan Anak. Meskipun […]

  • Sinergi Regulasi dan Investasi: Menafsir PMK Nomor. 68 Tahun 2024 dalam Percepatan Jalan Khusus Batubara Jambi

    Sinergi Regulasi dan Investasi: Menafsir PMK Nomor. 68 Tahun 2024 dalam Percepatan Jalan Khusus Batubara Jambi

    • 1Komentar

    Oleh: Yulfi Alfikri Noer S.IP., M. AP Akademisi UIN STS Jambi Pembangunan jalan khusus batubara di Provinsi Jambi tidak sekadar persoalan infrastruktur, tetapi juga ujian bagi kemampuan pemerintah daerah dalam membaca arah kebijakan nasional dan mengoptimalkan peluang investasi. Di tengah keterbatasan fiskal, skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) menjadi salah satu solusi yang […]

  • Pemdes Basi Manfaatkan Dana Desa untuk Infrastruktur Jalan

    Pemdes Basi Manfaatkan Dana Desa untuk Infrastruktur Jalan

    • 0Komentar

    📰 Pemdes Basi Bangun Jalan Rabat Beton 586 Meter dari Dana Desa 2025 NEWS PUBLIK, Tolitoli – Pemerintah Desa (Pemdes) Basi, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, memanfaatkan alokasi Dana Desa tahun anggaran 2025 untuk membangun infrastruktur jalan rabat beton sepanjang 586 meter dan lebar 70 sentimeter. Total anggaran yang dialokasikan untuk proyek ini sebesar […]

  • Bupati Anwar Sadat Lepas Peserta Festival Arakan Sahur Minggu Ke-2, Warga Kota Jambi Turut Memadati Lokasi

    Bupati Anwar Sadat Lepas Peserta Festival Arakan Sahur Minggu Ke-2, Warga Kota Jambi Turut Memadati Lokasi

    • 1Komentar

    NEWS PUBLIK | TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., secara resmi melepas peserta Festival Arakan Sahur Minggu ke-2 yang digelar di Kuala Tungkal pada Sabtu malam (28/02/2026). Kegiatan tersebut berlangsung meriah dan berhasil menarik perhatian ribuan masyarakat. Tidak hanya warga setempat, sejumlah penonton dari Kota Jambi juga datang untuk […]

  • Dandim Cup 2025 Resmi Dimulai, Warga Kerinci dan Sungai Penuh Antusias

    Dandim Cup 2025 Resmi Dimulai, Warga Kerinci dan Sungai Penuh Antusias

    • 1Komentar

    📰Dandim Cup 2025 Resmi Dibuka, Meriahkan HUT ke-80 RI di Sungai Penuh NEWS PUBLIK, SUNGAI PENUH – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kodim 0417/Kerinci menggelar Turnamen Sepak Bola Dandim Cup 2025. Pembukaan berlangsung meriah pada Minggu (10/8/2025) di Lapangan KONI Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh. Turnamen ini dibuka secara […]

  • Ternyata : “REFORMASI BIROKRASI” masuk dalam R.P.J.M.D 2025-2029

    Ternyata : “REFORMASI BIROKRASI” masuk dalam R.P.J.M.D 2025-2029

    • 0Komentar

    📰 Ternyata : “REFORMASI BIROKRASI” masuk dalam R.P.J.M.D 2025-2029 “Netral Dalam Sikap, Profesional Dalam Kerja, Adil Dalam Pelayanan” (Max Weber) Di balik setiap wajah masyarakat yang berharap, tersimpan harapan akan negara yang hadir bukan hanya sebagai pengatur, tapi sebagai pelayan yang tulus. Banyak dari kita mungkin pernah kecewa, pernah merasa tidak dilayani dengan baik dalam […]

expand_less