Aliansi PANDAWA Tantang Kejari Bogor, “Berani Usut Aktor Besar RSUD Parung?”
- account_circle Kusnadi Azis
- calendar_month 4 jam yang lalu
- print Cetak

NEWS PUBLIK | BOGOR – Korupsi RSUD Parung kembali menjadi sorotan tajam. Aliansi PANDAWA (Pengawalan Hak Warga dan Pengawasan Anggaran Negara) melontarkan kritik keras terhadap proses penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan RSUD Parung atau RSUD Bogor Utara yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.
Aliansi tersebut menilai penetapan satu orang tersangka dari unsur aparatur sipil negara (ASN) level bawah belum mencerminkan pengungkapan perkara secara menyeluruh. Mereka mempertanyakan apakah penegakan hukum benar-benar menyasar pihak yang paling bertanggung jawab atau hanya berhenti pada pelaksana di lapangan.
Ketua Koordinator Aliansi PANDAWA, Rizwan Riswanto, menyebut kegagalan proyek bernilai fantastis itu tidak bisa dipandang sebagai kesalahan individu semata.
Menurutnya, proyek pembangunan rumah sakit yang menghabiskan pagu anggaran sekitar Rp109 miliar dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp96 miliar justru berujung pada turunnya fungsi fasilitas kesehatan tersebut menjadi sebuah klinik.
Ia menilai kondisi itu merupakan fakta yang patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
“Ini bukan lagi soal dugaan semata. Masyarakat bisa melihat sendiri bagaimana proyek pelayanan kesehatan yang dibiayai uang rakyat justru berakhir jauh dari tujuan awalnya,” ujar Rizwan dalam keterangan tertulis di Cibinong.
Korupsi RSUD Parung Dinilai Belum Diusut Hingga Akar
Aliansi PANDAWA juga menyoroti langkah Kejari Kabupaten Bogor yang telah menahan mantan anggota Pokja Pemilihan berinisial BAP.
Meski mengapresiasi adanya proses hukum, PANDAWA menilai penyidikan tidak boleh berhenti pada satu orang tersangka.
Rizwan meminta aparat penegak hukum bekerja secara transparan dan tidak menimbulkan kesan tebang pilih.
Menurutnya, proyek pembangunan bernilai ratusan miliar rupiah tidak mungkin berjalan hanya berdasarkan keputusan seorang anggota Pokja.
“Jangan sampai publik hanya disuguhi pion-pion di level bawah, sementara aktor intelektual yang memiliki kewenangan lebih besar justru tidak tersentuh hukum,” tegasnya.
- Penulis: Kusnadi Azis
