Diminta Polda Jambi Periksa Kapolres, Kasat dan Kanit Reskrim Polres Batang Hari
- account_circle Red
- calendar_month 1 menit yang lalu
- print Cetak

Pelaku Pengeroyokan Bebas Berkeliaran, Laporan Korban Pengeroyokan Diabaikan Tanpa Tindakan Tegas
“Diduga Ada Permainan Terselubung”
NEWS PUBLIK | JAMBI – Irfan korban pengeroyokan saat ini dalam kondisi sakit dan trauma atas kejadian yang dialaminya beberapa bulan yang lalu.
Saat kejadian Korban Irfan diduga dipukul dan tangan serta kakinya diikat disiram dengan minyak mentah oleh pelaku dengan tujuan pelaku untuk membakar korban.
Korban dikeroyok beramai ramai oleh pelaku sampai babak belur.
Dalam kondisi yang lemah Irfan tertatih tatih pulang kerumahnya menceritakan kejadian tersebut pada keluarga, pihak keluarga langsung membawa korban untuk ditangani oleh pihak rumah sakit.
Irfan yang merasa sudah dirugikan oleh Pelaku tentu tidak terima dan melakukan visum serta membuat laporan di polres Batanghari.
Sudah berulangkali menghubungi pihak polres Batanghari terkait kelanjutan laporan masalah pemukul, sampai saat ini hampir 4 bulan belum juga ada penangkapan, untuk itu diharapkan Kapolda Jambi dan Propam Polda Jambi memanggil Kapolres, Kasat serta Kanit Reskrim Polres Batanghari untuk di periksa karena kasus ini sudah memakan waktu berbulan-bulan.
Beberapa Minggu yang lalu, Wartawan Media Nasional News Publik mencoba menemui Kapolres Batang Hari saat itu ada kegiatan acara di kantor Polres Batang Hari, Wartawan menyampaikan langsung dan mempertanyakan kasus pemukulan pengeroyokan tersebut pada Kapolres dan saat itu juga Kapolres memanggil Kasat Reskrim.
Dalam perjalanan menuju ruang Kanit Reskrim yang menangani kasus perkara tersebut kasat menyampaikan pada Kanit untuk ditindaklanjuti, tetapi sampai saat ini hampir 4 bulan lamanya kasus tersebut diduga jalan ditempat.
Polres Batanghari diduga membiarkan pelaku pengeroyokan bebas berkeliaran tanpa ada tindakan atau penangkapan dan diduga ada permainan Terselubung oknum kepolisian Polres Batanghari dengan pelaku pengeroyokan.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan (STBPP) Nomor: STBPP/69/III/Res.1.6/2026/Res Batanghari tertanggal 5 Maret 2026, korban melaporkan dugaan pengeroyokan yang terjadi pada Selasa, 3 Maret 2026, sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah pondok dekat Pompa Air, Desa Bajubang, Kabupaten Batang Hari.
Sementara itu, melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/102/V/RES.1.6/2026/Reskrim tertanggal 21 Mei 2026, Satreskrim Polres Batang Hari menyatakan bahwa kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penyidik telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya:
- Memeriksa dan mengambil keterangan dua orang saksi-saksi.
- Mengirimkan undangan kepada saksi lainnya yang belum memenuhi panggilan;
- Mendatangi rumah saksi yang belum hadir untuk dimintai keterangan.
Penyidik juga menyampaikan akan terus melakukan pencarian terhadap saksi-saksi, mengambil keterangan ahli, serta melakukan gelar perkara guna mengungkap peristiwa tersebut.
Lambannya proses hukum membuat keluarga korban mempertanyakan keseriusan aparat dalam menangani perkara tersebut.
Muncul dugaan di tengah keluarga korban bahwa terdapat faktor lain yang menyebabkan proses hukum berjalan sangat lambat. Dugaan tersebut hingga kini belum dapat dibuktikan dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak kepolisian.
Karena itu, masyarakat berharap Bidang Propam Polda Jambi dapat melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap proses penanganan perkara agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah publik.
Penegakan hukum yang lamban dikhawatirkan dapat mencederai rasa keadilan masyarakat dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Pihak keluarga menegaskan bahwa mereka tidak menginginkan perlakuan istimewa, melainkan hanya berharap hukum ditegakkan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“Kami hanya ingin ada kepastian hukum. Kalau memang perkara ini sudah naik penyidikan, tentu kami berharap pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah seorang anggota keluarga korban.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Batang Hari belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan terbaru perkara tersebut maupun alasan belum adanya penetapan tersangka.
- Penulis: Red
