ADAT LAMPUNG SAI BATIN MARGA BUAY NYATA TIDAK BISA DI PERJUAL BELIKAN
- calendar_month Rab, 12 Nov 2025

NEWS PUBLIK, Tanggamus — Dalam upaya menjaga marwah dan kehormatan adat Lampung Sai Batin, Marga Buay Nyata secara resmi mengirimkan surat pemberitahuan kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tanggamus, yang ditujukan kepada Bupati, Ketua DPRD, Kepala Kejaksaan Negeri, Dandim, dan Kapolres Tanggamus.
Surat tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Tim Adat Marga Buay Nyata, Zuherman Gelar Dalom Bangsa Alam, sebagai bentuk penegasan bahwa adat dan hak ulayat masyarakat adat tidak dapat diperjualbelikan atau diklaim sepihak oleh pihak mana pun.
“Kami menyampaikan surat pemberitahuan kepada Bupati, Ketua DPRD, Kajari, Dandim, dan Kapolres Tanggamus agar Forkopimda mengetahui bahwa adat istiadat Lampung Sai Batin tidak bisa dijual belikan,” tegas Zuherman, Rabu (12/11/2025).
Wilayah Adat dan Sejarah Kesepakatan Batas
Lebih lanjut, Zuherman menjelaskan bahwa wilayah adat Marga Buay Nyata mencakup lima pekon, yakni Kota Agung, Terbaya, Kedamaian, Kusa, dan Teba.
Ia juga menegaskan bahwa batas wilayah adat tersebut telah disepakati sejak lama antara dua pimpinan adat, yaitu Pesikhah Buay Belunguh dan Muhammad Khalil, yang menjabat sebagai Pangikhan Ratu Marga sekaligus Kepala Negeri Marga Buay Nyata pada tahun 1966.
“Wilayah adat kami di sebelah utara berbatasan dengan hutan lindung, selatan dengan laut Samudra, timur dengan Wai Kerta, dan barat berbatasan dengan Way Jelai. Kesepakatan batas ini sudah ada sejak 1966 dan masih kami pegang teguh hingga hari ini,” jelasnya.
Pencegahan Konflik dan Penghormatan terhadap Pemerintah
Sementara itu, Mathelmi, Ketua Harian dan Penyimbang Adat Marga Buay Nyata yang bergelar Batin Pamuka Adat, menegaskan bahwa langkah penyampaian surat ini adalah bentuk penghormatan kepada pemerintah daerah serta upaya mencegah potensi konflik di lapangan.
“Tujuan kami menyampaikan kepada pemerintah daerah bahwa di sebelah barat tanah eks-PT Tanggamus Indah, banyak masyarakat kami yang telah lama berkebun. Kami tidak ingin diganggu oleh pihak mana pun yang mengatasnamakan Buay Belunguh Tanjung Hikhan,” ujar Mathelmi.
Ia menambahkan bahwa pihaknya memahami HGU PT Tanggamus Indah telah habis masa kontraknya, sehingga tanah tersebut secara hukum kembali menjadi milik negara.
“Apabila negara akan menggunakan kembali tanah itu untuk kepentingan nasional, kami masyarakat Marga Buay Nyata siap menyerahkan dengan senang hati. Tapi selama tidak digunakan, masyarakat kami berhak menjaga dan mengelolanya secara adat,” tegasnya.
Komitmen Menjaga Kelestarian dan Keutuhan Adat
Langkah yang diambil Marga Buay Nyata ini mencerminkan kedewasaan dan ketegasan masyarakat adat dalam menjaga kelestarian budaya serta keutuhan wilayah adat di tengah dinamika pembangunan daerah.
Mereka berharap agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat memahami, menghormati, serta melindungi nilai-nilai luhur adat Lampung Sai Batin sebagai bagian tak terpisahkan dari jati diri bangsa.
- Penulis: Suwandi
- Editor: NEWS PUBLIK
