Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ahli Waris Gugat PT WKS: Hak Karyawan Meninggal 3 Tahun Tak Diserahkan, Diduga Ada Penyalahgunaan ATM dan Akta Waris

  • account_circle *
  • calendar_month Jum, 12 Des 2025
  • visibility 256

Ahli Waris Gugat PT WKS: Hak Karyawan Meninggal 3 Tahun Tak Diserahkan, Diduga Ada Penyalahgunaan ATM dan Akta Waris

NEWS PUBLIK, Bekasi – Perselisihan antara keluarga almarhum Satya Nur dan perusahaan tempatnya bekerja, PT Wirakarya Sakti (PT WKS), memasuki tahap gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jawa Barat. Para penggugat yang merupakan ahli waris sah menuntut perusahaan agar menyerahkan seluruh hak normatif almarhum setelah tiga tahun tidak kunjung diberikan.

Almarhum Satya Nur diketahui bekerja di PT WKS selama kurang lebih 30 tahun. Ia meninggal dunia pada 6 September 2022 dan meninggalkan empat ahli waris. Namun hingga November 2025, seluruh hak ketenagakerjaan dan hak kepegawaian seperti dana pensiun, JHT/THR, uang penghargaan masa kerja, serta hak santunan kematian belum diberikan.

Para penggugat menilai tindakan tersebut merupakan bentuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Dugaan Penyalahgunaan ATM dan Buku Tabungan

Dalam dokumen gugatan, disebutkan bahwa HRD perusahaan berinisial WJ Daeli diduga menguasai ATM dan buku tabungan milik almarhum selama kurang lebih satu tahun.

Akses ATM tersebut baru dikembalikan kepada keluarga setelah pelaporan dilakukan ke Polda. Tindakan itu dianggap memenuhi unsur pasal 372 dan 374 KUHP terkait dugaan penggelapan dalam jabatan.

Sengketa Akta Waris

Selain itu, muncul persoalan akta waris. Para penggugat menyebutkan adanya akta waris tanggal 24 Mei 2023 yang dinilai tidak sah karena tidak disertai saksi yang benar dan diduga hanya menempatkan salah satu pihak sebagai ahli waris tunggal.

Akta waris yang diakui keluarga adalah yang terbit pada 7 Juni 2023 dan telah mencantumkan seluruh ahli waris sah.

Ancaman dan Faktor Keamanan

Penggugat juga mengungkapkan bahwa mereka tidak dapat melanjutkan proses di Pengadilan Negeri Jambi karena alasan keselamatan. Mereka mengaku telah mengalami tekanan, intimidasi, dan bahkan kesulitan hidup secara ekonomi pasca 3 tahun tidak memperoleh hak almarhum.

Akibat kondisi tersebut, keluarga terpaksa menjual aset seperti mobil, motor, dan barang pribadi lainnya untuk bertahan hidup.

Tuntutan

  • Melalui gugatan ini, ahli waris meminta pengadilan:
  • menyatakan perusahaan melakukan PMH,
  • memerintahkan pembayaran seluruh hak normatif almarhum,
  • membayar kerugian materiil dan immateriil,
  • serta mengesahkan akta waris sah tertanggal 7 Juni 2023.

Keluarga berharap pengadilan memberikan putusan yang adil dan tegas agar hak almarhum sebagai pekerja yang mengabdi puluhan tahun dapat dirampungkan.

Kontak Media Pemohon Banding
Email: _ermawatihannyastrid@gmail.com
WhatsApp:081274665999
Alamat korespondensi: Jl. Kpn Cibelut Cibogo,RT.01,RW.01, Cisauk, Kab Tangerang Banten.

  • Penulis: *
  • Editor: NEWS PUBLIK

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Al Haris Gunakan Hak Suaranya di TPS 14 Kediaman Pribadinya

    Gubernur Al Haris Gunakan Hak Suaranya di TPS 14 Kediaman Pribadinya

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, JAMBI – Gubernur Jambi, Al Haris, melaksanakan hak pilihnya dalam Pilkada Jambi 2024 di TPS 14 yang berlokasi dekat kediaman pribadinya di Lorong Radio, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Rabu (27/11/24). Kehadiran Al Haris di TPS ini menegaskan dukungannya terhadap proses demokrasi yang berlangsung di Provinsi Jambi. Al Haris tiba sekitar […]

  • Safari Ramadhan dan Tarawih Keliling di Kecamatan Pedes

    Safari Ramadhan dan Tarawih Keliling di Kecamatan Pedes

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | Karawang – Wakil Bupati Karawang, H. Maslani menghadiri kegiatan Safari Ramadhan Tarawih Keliling di Masjid Darussalam, Desa Karangjaya, Kecamatan Pedes, pada Selasa (24/2/2026). Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi atas semangat gotong royong masyarakat Kecamatan Pedes. “Membangun Karawang tidak bisa hanya oleh pemerintah saja, harus bersama-sama. Seperti shalat berjamaah, kalau imamnya sudah […]

  • Polres Karawang Bersama Pemkab dan TNI Gelar Gebyar Aksi Bersih-bersih Mangrove Pantai Tangkolak

    Polres Karawang Bersama Pemkab dan TNI Gelar Gebyar Aksi Bersih-bersih Mangrove Pantai Tangkolak

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | Karawang – Kepolisian Resor Karawang bersama Pemerintah Kabupaten Karawang dan TNI melaksanakan Gebyar Aksi Bersih-bersih di Area Mangrove Pantai Tangkolak, Kecamatan Cilamaya, Kabupaten Karawang, pada Jumat (6/2/2026) pagi. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 11.30 WIB tersebut merupakan wujud nyata sinergitas lintas sektor dalam menjaga kelestarian lingkungan pesisir. Kegiatan ini […]

  • Resmikan Jembatan Bakan Tambun-Ciselang, Bupati Aep Tegaskan Komitmen Pemerataan Infrastruktur

    Resmikan Jembatan Bakan Tambun-Ciselang, Bupati Aep Tegaskan Komitmen Pemerataan Infrastruktur

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang resmi meresmikan Jembatan Bakan Tambun-Ciselang penghubung tiga kecamatan yakni Cikampek, Tirtamulya dan Lemahabang. Peresmian dilakukan langsung oleh Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh didampingi Wakil Bupati, Sekretaris Daerah dan unsur Forkopimda Kabupaten Karawang pada Kamis (22/1/26). Pembangunan jembatan yang telah lama dinanti tersebut dilaksanakan dengan dua tahap dengan total […]

  • Dedikasi Lindungi Anak, Polres Labuhanbatu Selatan Beri Penghargaan Kepada Kapolsek Kampung Rakyat

    Dedikasi Lindungi Anak, Polres Labuhanbatu Selatan Beri Penghargaan Kepada Kapolsek Kampung Rakyat

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, LABUSEL – Polres Labuhanbatu Selatan memberikan penghargaan kepada Kapolsek Kampung Rakyat, AKP M. Ilham Lubis, S.H., atas dedikasinya dalam menangani kasus Peduli Anak KPAI sepanjang tahun di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara. Penghargaan tersebut diserahkan dalam Upacara Pemberian Reward yang digelar di Lapangan Mapolres Labuhanbatu Selatan, Kecamatan Kotapinang, pada Senin, 19 […]

  • Paradoks Masa Depan Daerah Penghasil Migas: Politik Fiskal, Data dan DBH

    Paradoks Masa Depan Daerah Penghasil Migas: Politik Fiskal, Data dan DBH

    • 1Komentar

    Oleh: Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP Akademisi UIN STS Jambi Provinsi Jambi adalah potret nyata daerah kaya sumber daya yang terjebak dalam paradoks struktural. Minyak dan gas bumi, batu bara, serta crude palm oil (CPO) mengalir deras, menopang energi nasional dan memberi kontribusi besar pada penerimaan negara. Namun, aliran manfaat bagi daerah penghasil […]

expand_less