Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jambi » APH Tutup mata?? Rp12 Miliar PUPR Sarolangun Diduga Raib

APH Tutup mata?? Rp12 Miliar PUPR Sarolangun Diduga Raib

  • calendar_month Kam, 18 Sep 2025

đź“° APH Diduga Tutup Mata, Rp12 Miliar PUPR Sarolangun Tak Kunjung Dikembalikan, MPRJ Minta Periksa MR “T”

NEWS PUBLIK, Jambi – Masyarakat Peduli Rakyat Jambi (MPRJ) kembali turun ke jalan dan melaporkan secara resmi kontraktor berinisial “T”, KADIS PUPR, Kabid Bina Marga Kabupaten Sarolangun atas dugaan praktik korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun, Kamis (18/9/2025).

Dalam aksinya, massa menyoroti temuan Rp12 miliar yang hingga kini belum dikembalikan.

Koordinator Wilayah Barat MPRJ, Iskandar, menyampaikan bahwa hasil investigasi lapangan menunjukkan adanya indikasi kuat korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di tubuh Dinas PUPR Sarolangun. Dugaan itu terkait sejumlah proyek tahun anggaran 2019–2020 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp9,2 miliar. Proyek tersebut disebut dikuasai oleh kontraktor berinisial TAMRIN, dan hingga kini belum ada pengembalian.

“Ini jelas peristiwa hukum yang diatur dalam Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2004, dengan konsekuensi pidana,” tegas Iskandar.

Dugaan KKN Berlanjut di 2024

Tidak hanya di periode sebelumnya, dugaan penyimpangan juga ditemukan pada tahun 2024. Dari 12 paket kegiatan, sejumlah perusahaan disebut belum mengembalikan dana dengan total sekitar Rp3 miliar.

Rinciannya antara lain:

  1. CV Sinar Abadi Rp157.143.124,30

  2. CV Raksa Deksatek Rp30.964.315,28

  3. CV Bukit Abadi Sejahtera Rp4.999.195,91

  4. CV David Dewantara Putra Rp37.731.896,89

  5. CV Mutiara Berlian Rp317.999.290,31

  6. PT NKG Rp4.581.671,28

  7. CV Muratara Perkasa Jaya Rp138.213.007,93

  8. PT Konstruksi Pribumi Manggala Rp143.711.716,11

  9. PT Nolan Jaya Konstruksi Rp1.165.850.567,91

  10. CV Keisha Rp1.034.356.935,10

Bahkan, terdapat dua temuan lain dengan nilai sekitar Rp2 miliar yang juga diduga terkait kontraktor berinisial MR “T”.

Proyek Batching Plant Aspal 2025 Dipertanyakan

Selain itu, MPRJ menyoroti kegiatan swakelola batching plant aspal 2025. Menurut Iskandar, pekerjaan tersebut sarat dengan praktik KKN.

“Pekerjaan hanya membongkar aspal lama lalu ditambal dengan aspal karungan bercampur agregat. Kualitasnya sangat jauh dari spesifikasi teknis,” katanya.

Dengan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah, MPRJ secara resmi melaporkan kasus ini ke Kejati Jambi melalui PTSP. Mereka mendesak Kejati segera mengambil langkah hukum tegas.

Tuntutan MPRJ antara lain:

  • Memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Sarolangun yang diduga menerima fee dari proyek bermasalah.

  • Memeriksa Kabid Bina Marga PUPR Sarolangun yang juga diduga terlibat.

  • Memeriksa kontraktor pelaksana TAMRIN yang disebut sebagai aktor utama.

  • Mengaudit kekayaan pejabat-pejabat terkait yang dinilai tidak wajar.

MPRJ menegaskan, pengungkapan kasus ini penting agar uang negara yang diduga diselewengkan dapat segera dikembalikan dan pelaku diberi sanksi hukum setimpal.

(Eli)

  • Penulis: Eli
  • Editor: NEWS PUBLIK

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less