Bandar Ganja 26 Kg Dihadiahi Timah Panas saat Penangkapan di Labusel
- calendar_month Sab, 10 Jan 2026

NEWS PUBLIK, LABUSEL – Polres Labuhanbatu Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, aparat berhasil mengungkap kasus peredaran ganja skala besar di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial DAS alias Dor (40) yang diduga kuat sebagai bandar ganja berhasil diamankan oleh petugas. Penangkapan dilakukan setelah tersangka berusaha melarikan diri, sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur kepolisian.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Penangkapan berlangsung di Lingkungan Labuhan, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring, S.I.K. sebelumnya telah menginstruksikan seluruh jajarannya agar bertindak tegas terhadap bandar narkoba yang mencoba melawan petugas. Arahan itu disampaikan melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Sahat Marulam Lumbangaol, S.H.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai seorang pria berinisial Dor yang kerap melintas di kawasan Lingkungan Labuhan dan diduga membawa narkotika jenis ganja. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kanit II IPDA Dapot T. Simanjuntak, S.H., M.H. langsung melakukan pengintaian.

Kejar-kejaran hingga Tindakan Tegas Terukur
Saat pengintaian berlangsung, petugas mencurigai sebuah mobil Ford Everest warna silver yang melintas di lokasi. Upaya pemberhentian kemudian dilakukan, namun pengemudi justru berusaha melarikan diri.
Melihat adanya perlawanan dan potensi membahayakan, petugas akhirnya melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai standar operasional prosedur. Upaya tersebut berhasil menghentikan pelarian tersangka, yang kemudian langsung diamankan.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni:
-
26 paket ganja dengan berat bruto sekitar 26 kilogram
-
Uang tunai sebesar Rp75.000
-
1 unit handphone merek Vivo warna abu-abu
-
1 unit mobil Ford Everest warna silver dengan nomor polisi BK 1305 XJ
-
1 buah dompet warna cokelat
Diketahui, tersangka DAS berprofesi sebagai buruh dan berdomisili di Jalan Berok Ambun Suri, Gunung Pangilun, Kota Padang.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Labuhanbatu Selatan menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika serta menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
- Penulis: K.N
- Editor: NEWS PUBLIK
