Bandel di Jalur Darat, Truk Batu Bara Disikat Polda Jambi di Mestong
- account_circle Eli/Tim
- calendar_month Kam, 26 Feb 2026
- visibility 33

NEWS PUBLIK | MUARO JAMBI – Aksi “kucing-kucingan” angkutan batu bara di jalur darat kembali terbongkar. Satuan Lalu Lintas Polda Jambi mengamankan tujuh unit truk tronton bermuatan batu bara dalam operasi penindakan di wilayah Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.
Operasi yang dikomandoi langsung Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jambi ini digelar setelah aparat menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan di jalur lintas darat yang seharusnya sudah steril dari angkutan batu bara.
Modus Parkir Sembunyi, Polisi Lakukan Penyisiran
Penindakan tidak terjadi di satu titik. Tim melakukan penyisiran sepanjang jalur lintas Mestong setelah mendeteksi pola pergerakan yang mencurigakan.
Dua unit tronton pertama ditemukan terparkir di area RM Rindu Wisata. Tak lama berselang, dua unit lainnya dijaring di kawasan Simpang Kebun Bohok.
Satu unit lain terpaksa menyerah setelah pecah ban di bengkel dekat Mako Brimob. Sementara tiga unit tambahan langsung digelandang ke Mapolda Jambi sebagai barang bukti utama.
Modusnya jelas: memarkirkan kendaraan di lokasi yang dianggap aman dan beroperasi pada jam-jam sepi guna menghindari razia rutin.
Namun strategi itu gagal.
Ingub 2024 Dilanggar, Moratorium Diabaikan
Ketujuh truk tersebut diduga kuat melanggar Instruksi Gubernur Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 yang mewajibkan seluruh angkutan batu bara dialihkan dari jalur darat ke jalur sungai.
Instruksi ini diterbitkan untuk:
- Mengurangi beban jalan nasional
- Menekan kemacetan
- Mencegah kerusakan infrastruktur
- Menghindari risiko kecelakaan
Tak hanya itu, operasional mereka juga disinyalir menabrak kebijakan moratorium angkutan batu bara yang kerap diberlakukan pada periode tertentu.
Artinya, pelanggaran bukan sekadar administratif. Ini adalah pembangkangan terbuka terhadap kebijakan daerah.
Ancaman Nyata bagi Jalan dan Keselamatan
Kehadiran tronton bermuatan besar di jalur umum bukan sekadar urusan izin. Ini menyangkut keselamatan pengguna jalan lain dan ketahanan infrastruktur.
“Tidak ada toleransi bagi angkutan yang masih mencoba bermain kucing-kucingan di jalur darat saat aturan sudah jelas melarangnya,” tegas salah satu perwira di lokasi.
Polda Jambi memastikan seluruh kendaraan dan dokumen sedang diperiksa untuk menentukan sanksi denda hingga kemungkinan penyitaan.
Peringatan Keras untuk Pengusaha Tambang
Kasus ini menjadi sinyal tegas bahwa aparat tidak akan memberi ruang kompromi.
Jika masih ada perusahaan atau sopir yang nekat beroperasi di jalur darat, konsekuensinya jelas: penindakan langsung.
Masyarakat pun diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas angkutan batu bara ilegal yang masih mencoba menyelinap di jalan umum.
Karena tanpa pengawasan kolektif, praktik lama bisa kembali berulang.
- Penulis: Eli/Tim
