Bangunan Liar di Jalan Dua Ninek, Komitmen Penegakan Hukum Kota Sungai Penuh Diuji
- account_circle Eli/Tim/Red
- calendar_month Ming, 4 Jan 2026
- visibility 622

NEWS PUBLIK, SUNGAI PENUH — Kewibawaan hukum dan kehadiran negara kembali dipertanyakan. Tiga bangunan liar permanen dan semi permanen berdiri bebas di atas badan Jalan Dua Ninek, Desa Kampung Dalam, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh, tanpa penindakan nyata dari aparat pemerintah setempat.
Pelanggaran ini terjadi secara terang-terangan di ruang publik, namun ironisnya terkesan dibiarkan berlarut-larut, seolah hukum kehilangan daya di hadapan kepentingan tertentu.
Bangunan tersebut secara nyata menguasai ruang manfaat jalan yang seharusnya menjadi fasilitas umum. Akibatnya, fungsi jalan menyempit, jarak pandang kendaraan terganggu, dan telah memicu sedikitnya dua kecelakaan lalu lintas sejak bangunan itu berdiri.
“Ini bukan lagi soal administrasi, ini pelanggaran hukum serius. Jalan umum dipakai seolah milik pribadi,” ujar seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Langgar UU Jalan dan Lalu Lintas
Merujuk Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, khususnya Pasal 12 dan Pasal 63, setiap pemanfaatan ruang manfaat jalan untuk kepentingan lain dilarang keras dan dapat dikenakan sanksi pidana serta denda.
Larangan serupa juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa setiap perbuatan yang mengganggu fungsi jalan merupakan pelanggaran hukum.
Dengan dasar hukum tersebut, keberadaan bangunan di badan Jalan Dua Ninek tidak menyisakan ruang pembenaran apa pun.
Warga mengaku telah berulang kali melaporkan persoalan ini kepada pemerintah setempat. Namun hingga kini, tak satu pun tindakan konkret dilakukan.
“Apakah harus menunggu korban jiwa lebih banyak lagi? Bangunan ini jelas-jelas di badan jalan, tapi dibiarkan. Ada apa?” kata warga dengan nada kecewa.

Dugaan Pembiaran dan Tebang Pilih
Mandeknya penindakan memunculkan dugaan serius: mulai dari kelalaian aparat, pembiaran sistematis, hingga praktik tebang pilih dalam penegakan aturan.
Jika pemerintah kota gagal menertibkan pelanggaran yang kasat mata di ruang publik, maka yang runtuh bukan hanya badan jalan Dua Ninek, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan negara.
Masyarakat mendesak Pemerintah Kota Sungai Penuh, khususnya Satpol PP, Dinas PUPR, aparat kecamatan, dan pemerintah desa, untuk segera melakukan penertiban dan pembongkaran bangunan liar sesuai peraturan perundang-undangan.
Kasus ini kini menjadi ujian nyata: apakah pemerintah benar-benar hadir dan tegas menegakkan hukum, atau justru memilih diam di hadapan pelanggaran yang merugikan publik secara langsung.
- Penulis: Eli/Tim/Red
- Editor: NEWS PUBLIK
