Breaking News
light_mode
Trending Tags

BAP BUKAN ALAT PROPAGANDA: Penyebar Bisa Dilaporkan atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

  • account_circle YASIR HASBI, S.H, M.H.
  • calendar_month 20 jam yang lalu
  • visibility 36

Opini Hukum:
YASIR HASBI, S.H, M.H.

BAP dalam Sistem Peradilan Pidana

Dalam sistem peradilan pidana, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) merupakan dokumen resmi yang disusun dalam proses penyidikan oleh aparat penegak hukum, Dokumen ini berfungsi untuk mencatat keterangan saksi, korban, dan pihak pihak yang berkaitan lainnya.

Praktik tersebut patut dipertanyakan, baik dari sisi etika maupun dari perspektif hukum. BAP bukanlah dokumen yang dibuat untuk konsumsi publik, apalagi dijadikan alat propaganda untuk menyerang reputasi seseorang. Dokumen ini merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan dan belum tentu mencerminkan kebenaran yang telah diuji di persidangan, Dalam prinsip hukum pidana, kebenaran materiil baru dapat dipastikan melalui proses pembuktian di pengadilan.

Penyebaran BAP secara sengaja kepada publik, terutama jika disertai narasi yang menggiring opini untuk menyudutkan pihak tertentu, berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Ketika informasi tersebut menimbulkan kerugian terhadap kehormatan atau nama baik seseorang, maka tindakan itu dapat dikualifikasikan sebagai pencemaran nama baik. Dalam konteks ini, pihak yang dirugikan memiliki hak untuk melaporkan penyebar dokumen tersebut kepada aparat penegak hukum.

Lebih jauh lagi, penyebaran BAP sebelum perkara diuji di pengadilan juga berpotensi melanggar prinsip praduga tak bersalah. Setiap orang yang diperiksa dalam suatu perkara harus diperlakukan sebagai tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ketika BAP dijadikan alat untuk membangun opini publik yang menghakimi, maka proses peradilan yang seharusnya objektif justru berisiko tercemar oleh tekanan opini.

Tantangan di Era Media Sosial

Di era media sosial, penyebaran dokumen seperti BAP bisa berlangsung sangat cepat dan sulit dikendalikan. Satu unggahan dapat menyebar luas dalam hitungan menit, memicu spekulasi, bahkan menciptakan penghakiman publik sebelum fakta diuji di pengadilan. Dalam situasi seperti ini, tanggung jawab moral dan hukum menjadi semakin penting.

Karena itu, siapa pun perlu memahami bahwa menyebarkan BAP bukan sekadar tindakan membagikan informasi. Jika dilakukan dengan tujuan menyerang atau menjatuhkan reputasi pihak tertentu, tindakan tersebut dapat berujung pada konsekuensi pidana. Pihak yang merasa dirugikan berhak menempuh jalur hukum, termasuk melaporkan penyebar dokumen tersebut atas dugaan pencemaran nama baik.

Apabila kutipan BAP tersebut disebarkan oleh pihak yang tak berwenang dengan maksud menyerang kehormatan atau reputasi seseorang, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru).

Pasal 433 KUHP menyatakan:

  1. Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.

  2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.

Selanjutnya Pasal 434 KUHP juga mengatur mengenai fitnah:

Jika pembuat pencemaran diizinkan untuk membuktikan tuduhannya dan tidak dapat membuktikan bahwa tuduhan tersebut benar serta dilakukan dengan itikad tidak baik, maka ia dipidana karena fitnah dengan pidana penjara paling lama 3 (Tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Selain ketentuan dalam KUHP baru, penyebaran kutipan BAP dengan maksud menyudutkan pihak tertentu oleh pihak yang tak berwenang dan itu dilakukan melalui media elektronik atau media sosial juga dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Dalam Pasal 27A UU ITE ditegaskan:

Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal degan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan dengan sistem elektronik.

Sementara itu ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU ITE, yang berbunyi:

Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah).

Proses hukum harus tetap dihormati. BAP adalah instrumen penyidikan, bukan alat propaganda. Menjadikannya sebagai senjata untuk membentuk opini atau menjatuhkan seseorang bukan hanya merusak proses peradilan, tetapi juga membuka pintu bagi pertanggungjawaban hukum bagi para penyebarnya.

  • Penulis: YASIR HASBI, S.H, M.H.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Inspektorat Diminta Audit Dana Desa Pekon Penanggungan

    Inspektorat Diminta Audit Dana Desa Pekon Penanggungan

    • 0Komentar

    📰 DPC AWPI Tanggamus Desak Inspektorat Audit Dana Desa Tahun 2022-2023 Pekon Penanggungan NEWS PUBLIK, Tanggamus – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Propesonal Indonesia (AWPI) Kabupaten Tanggamus meminta kepada Inspektorat Tanggamus untuk mengaudit anggaran belanja Dana Desa Pekon Penanggungan Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. DPC AWPI menilai adanya dugaan markup anggaran dan sejumlah kegiatan […]

  • Jambi Punya Tol! Gubernur Al Haris Resmikan Tol Bayung Lencir – Tempino – Jambi Seksi 3

    Jambi Punya Tol! Gubernur Al Haris Resmikan Tol Bayung Lencir – Tempino – Jambi Seksi 3

    • 0Komentar

    📰 Gubernur Al Haris Resmikan Tol Pertama di Jambi, Ruas Tempino–Simpang Ness Resmi Beroperasi NEWS PUBLIK, Pijoan (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH., secara resmi menandai pengoperasian Jalan Tol Bayung Lencir – Tempino – Jambi Seksi 3 dengan tapping kartu di Gerbang Pijoan, Minggu (14/09/2025). Ruas sepanjang 18,49 km […]

  • Kapolres Labusel Pimpin Sertijab Wakapolres dan Kapolsek Silangkitang

    Kapolres Labusel Pimpin Sertijab Wakapolres dan Kapolsek Silangkitang

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, LABUSEL – Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring Muham, S.I.K., memimpin langsung upacara serah terima jabatan (sertijab) Wakapolres Labuhanbatu Selatan dan Kapolsek Silangkitang di Lapangan Tribrata Polres Labuhanbatu Selatan,Sumatera Utara, Selasa (20/1/2026). Upacara sertijab yang berlangsung khidmat tersebut dihadiri para pejabat utama (PJU) Polres Labuhanbatu Selatan, personel Polres dan Polsek jajaran, serta […]

  • Forkom Ormas Jambi Ajak Ormas Perkuat Sinergi Lewat RAKOR dan Sosialisasi

    Forkom Ormas Jambi Ajak Ormas Perkuat Sinergi Lewat RAKOR dan Sosialisasi

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Jambi – Forum Komunikasi Organisasi Kemasyarakatan (Forkom Ormas) Provinsi Jambi menggelar Rapat Koordinasi (RAKOR) dan sosialisasi bagi seluruh Ormas yang telah terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jambi. Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antarlembaga serta menyelaraskan peran Ormas dalam mendukung pembangunan daerah. Agenda tersebut akan berlangsung pada Senin, 8 Desember, […]

  • Gubernur Al Haris Tetapkan Direksi Baru PT. JII, Dorong Percepatan PI 10 Persen untuk Tambah PAD Jambi

    Gubernur Al Haris Tetapkan Direksi Baru PT. JII, Dorong Percepatan PI 10 Persen untuk Tambah PAD Jambi

    • 0Komentar

    📰 Gubernur Al Haris Tetapkan Direksi Baru PT. JII, Dorong Percepatan PI 10 Persen untuk Tambah PAD Jambi NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., secara resmi memimpin Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Jambi Indoguna Internasional (PT JII), yang dilaksanakan dalam rangka pengesahan hasil lelang jabatan […]

  • Lakukan safari subuh keliling, Gubernur Al Haris Himbau Masyarakat Agar Tidak Melalaikan Shalat

    Lakukan safari subuh keliling, Gubernur Al Haris Himbau Masyarakat Agar Tidak Melalaikan Shalat

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Jambi – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris., S.Sos.,MH menghimbau masyarakat agar tidak melalaikan shalat dan segera meninggalkan segala aktifitas ketika adzan telah berkumandang. Hal ini beliau sampaikan dalam sambutan dan arahannya pada kegiatan safari subuh berjamaah (subuh keliling) Pemerintah Provinsi Jambi yang bertempat di Masjid Nurul Islam RT 33 Kelurahan Kenali Asam, […]

expand_less