Dari Tokoh hingga Aktivis, Semua Tegaskan Pokir DPRD Kabupaten Kerinci Bukan Bagian Korupsi
- calendar_month Sen, 29 Sep 2025
NEWS PUBLIK, KERINCI β Publik Kerinci diguncang isu dugaan keterlibatan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kerinci dalam aliran dana korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun 2023. Rekaman suara Kepala Dinas Perhubungan yang beredar memicu opini liar, seolah belasan anggota DPRD ikut menerima dana tersebut.
Namun, tokoh masyarakat, mantan legislator, hingga aktivis muda meluruskan kabar itu. Mereka menegaskan bahwa Pokok Pikiran DPRD (Pokir) adalah mekanisme resmi dan sah, murni berasal dari aspirasi masyarakat. Aspirasi disampaikan melalui reses anggota DPRD, lalu dibahas untuk dituangkan dalam program pembangunan. Meski sebagian tidak masuk paripurna, usulan masyarakat tetap dapat disalurkan lewat jalur Pokir.
Dasar Hukum Pokir
Keberadaan Pokir memiliki landasan hukum yang jelas. Pasal 55 ayat (1) dan (2) UU No. 23 Tahun 2014 menyatakan fungsi DPRD untuk menyalurkan aspirasi masyarakat. Selain itu, Permendagri No. 86 Tahun 2017 memberi ruang bagi DPRD menyampaikan pokok pikiran hasil reses ke dalam RKPD.
Oleh karena itu, tuduhan bahwa Pokir identik dengan praktik korupsi tidak memiliki dasar hukum. Sesuai Pasal 184 KUHAP, alat bukti sah hanya meliputi keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Rekaman suara tanpa dukungan dua alat bukti sah tidak bisa dijadikan dasar hukum menetapkan tersangka anggota DPRD.
Klarifikasi Tokoh dan Aktivis
Tokoh masyarakat Kerinci menilai isu liar tanpa bukti autentik hanya akan mengganggu konsentrasi eksekutif dan legislatif dalam menjalankan pemerintahan. Mantan anggota DPRD Kota Sungaipenuh, Ferry Satria, ST. MM, menegaskan bahwa Pokir merupakan aspirasi masyarakat yang urgent dan sah secara hukum.
Pernyataan serupa juga datang dari tokoh Jambi, Drs. Dahnil Miftah, M.Si, yang mendukung langkah Kejaksaan Negeri Sungaipenuh menetapkan 10 tersangka dari kalangan kontraktor, OPD, hingga PPK.
Aktivis muda, Dede Arma Putra, menambahkan bahwa jika ada bukti hukum kuat, aparat pasti bertindak tegas, sebagaimana terbukti pada penetapan tersangka Kadis Perhubungan Kerinci dan pihak terkait. Namun, tanpa bukti pidana, isu liar hanya akan merusak citra DPRD dan mengganggu fokus kerja mereka.
Himbauan Publik
Dengan dasar hukum yang jelas, masyarakat diimbau tetap menghormati asas praduga tak bersalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Publik diminta memberi ruang kepada aparat penegak hukum bekerja profesional, tanpa intervensi opini liar di media sosial.
- Penulis: Eli
- Editor: NEWS PUBLIK