Gaji PPPK Paruh Waktu Dipersoalkan, Satpam RSUD Kayuagung Mengaku Dirugikan
- calendar_month Sel, 3 Feb 2026

NEWS PUBLIK | Kayuagung, OKI, SUMSEL – Polemik perbedaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Kali ini, isu tersebut menyeret Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayuagung yang diduga menerapkan sistem penggajian tidak merata antar bidang, sehingga memicu keresahan dan kecemburuan sosial di kalangan pegawai.
Isu ini sebelumnya sempat mencuat beberapa pekan lalu dan ramai diperbincangkan, khususnya terkait besaran gaji PPPK paruh waktu tenaga kesehatan. Informasi yang beredar menyebutkan adanya perbedaan signifikan antara gaji tenaga perawat dan bidan dibandingkan pegawai di bagian lain.
Gaji Perawat dan Bidan Sempat Rp800 Ribu, Kini Naik Rp900 Ribu
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tenaga perawat dan kebidanan PPPK paruh waktu di RSUD Kayuagung semula menerima gaji sebesar Rp800 ribu per bulan. Setelah mendapat perhatian dan respons dari pihak terkait, besaran gaji tersebut mengalami penyesuaian menjadi Rp900 ribu per bulan.
Kenaikan tersebut sempat memberikan kelegaan bagi tenaga kesehatan. Namun, polemik penggajian ternyata belum berakhir. Kali ini, keluhan justru datang dari kelompok PPPK paruh waktu lainnya, yakni tenaga satuan pengamanan (satpam) dan petugas keamanan rumah sakit.
Tenaga Satpam Mengeluh, Gaji Justru Turun
Para tenaga satpam PPPK paruh waktu mengaku terkejut sekaligus kecewa. Pasalnya, mereka menyebut gaji yang sebelumnya diterima sebesar Rp1,3 juta per bulan, kini justru turun menjadi Rp900 ribu.
“Kami heran, sebelumnya isu penggajian ramai soal perawat dan bidan. Sekarang malah kami yang terkena dampaknya. Bukannya naik, gaji kami justru turun. Ada apa sebenarnya?” ungkap salah seorang tenaga satpam PPPK paruh waktu yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidak konsistensi dan ketidak adilan dalam penentuan besaran gaji PPPK paruh waktu di lingkungan RSUD Kayuagung.
Diduga Ada Perbedaan Mencolok Antar Bidang
Selain itu, muncul pula dugaan adanya disparitas gaji antara pegawai PPPK paruh waktu yang bertugas di bidang tertentu, seperti bagian keuangan, dengan pegawai di bidang pelayanan dan pendukung lainnya. Informasi internal menyebutkan, gaji pegawai di bagian keuangan diduga mencapai Rp1,7 juta per bulan, jauh di atas gaji tenaga kesehatan dan petugas keamanan.
Perbedaan ini memicu kecemburuan dan pertanyaan besar mengenai dasar penetapan gaji. Sumber internal dinas terkait membenarkan adanya isu perbedaan tersebut dan menyebutkan bahwa kondisi ini perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.
PPPK Paruh Waktu Tuntut Keadilan dan Transparansi
Para PPPK paruh waktu yang merasa dirugikan mendesak Pemerintah Kabupaten OKI untuk melakukan peninjauan ulang terhadap sistem penggajian. Mereka menuntut penyetaraan gaji serta penghapusan praktik “tebang pilih” dalam penentuan upah.
“Kami berharap gaji kami dinaikkan. Kalau tidak memungkinkan, setidaknya dikembalikan seperti semula, Rp1,3 juta. Kami juga bekerja, kami juga berkontribusi untuk daerah ini,” ujar salah seorang PPPK paruh waktu.
Sebagai Acuan :
Berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh waktu berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum ke 19
PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Mereka menegaskan bahwa seluruh pegawai, tanpa memandang bidang tugas, memiliki peran penting dalam mendukung pelayanan publik, khususnya di sektor keamanan.
Pemkab OKI Didorong Ambil Langkah Konkret
Polemik gaji PPPK paruh waktu ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan segera mendapat solusi. Pemerintah Kabupaten OKI diminta turun tangan secara langsung, membuka ruang dialog, serta menyusun sistem penggajian yang adil, transparan, dan proporsional.
Keadilan dalam penggajian dinilai menjadi faktor krusial dalam menjaga motivasi, kinerja, dan stabilitas kerja para pegawai. Kasus ini juga dinilai sebagai momentum penting bagi Pemkab OKI untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola PPPK paruh waktu, agar polemik serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
- Penulis: Al

