Breaking News
light_mode
Trending Tags

Hukum vs Kepentingan Batubara: DPRD Jambi Diminta Pilih Keberpihakan

  • account_circle Eli
  • calendar_month Rab, 24 Des 2025
  • visibility 198

Hukum vs Kepentingan Batubara: DPRD Jambi Diminta Pilih Keberpihakan

NEWS PUBLIK, JAMBI — Satuan Tugas Khusus (Satgasus) FORKOM ORMAS Provinsi Jambi kembali memperkeras sikap terhadap rencana pembangunan stockpile dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) batubara milik PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS/RMKE). Setelah serangkaian investigasi dan pembahasan internal, Satgasus secara resmi mendesak DPRD Kota Jambi bertindak tegas atas proyek yang dinilai melanggar RTRW secara nyata dan sistematis.

Rekomendasi resmi telah disampaikan kepada DPRD Kota Jambi menyusul meningkatnya keresahan warga, khususnya di Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, kawasan yang menurut tata ruang bukan peruntukan industri.

Ketua Umum FORKOM ORMAS Provinsi Jambi, Adv. Adean Teguh, ST, SH, MH, menegaskan bahwa hasil kajian Satgasus menemukan pelanggaran serius terhadap Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang RTRW Kota Jambi. Ia menekankan bahwa RTRW merupakan produk hukum yang mengikat dan tidak dapat ditawar, serta hanya dapat direvisi setiap lima tahun.

Setelah investigasi dan pembahasan mendalam, kesimpulan kami tegas: rencana stockpile dan TUKS batubara PT SAS bertentangan langsung dengan Perda RTRW. Karena itu, sanksi wajib ditegakkan,” ujar Adean.

DPRD dan Pemkot Diminta Tidak Goyah oleh Tekanan

Satgasus FORKOM ORMAS secara terbuka menguji ketegasan DPRD dan Pemerintah Kota Jambi, terutama di awal masa jabatan pimpinan baru. Adean menilai, pembiaran terhadap proyek ini akan menjadi preseden buruk penegakan hukum tata ruang di Kota Jambi.

Ia mengakui sebagian perizinan berada di ranah pemerintah provinsi dan pusat. Namun, menurutnya, Pemkot Jambi tetap memiliki kewenangan penuh dalam menjaga konsistensi RTRW sebagai otoritas wilayah.

Analisis kami menunjukkan potensi kerugian sosial, lingkungan, dan kesehatan masyarakat jauh lebih besar dibandingkan manfaat ekonomi yang diklaim. Pemkot tidak boleh ragu,” tegasnya.

DPRD Kota Jambi Sudah Bersikap

Sikap keras juga datang dari Wakil Ketua I DPRD Kota Jambi, M. Yasir, yang sebelumnya telah menyatakan bahwa rencana pembangunan stockpile PT SAS di kawasan Aurduri dan Penyengat Rendah tidak memiliki dasar hukum.

Itu zona permukiman, bukan kawasan industri. Kalau dipaksakan, jelas melanggar RTRW. Kami menolak,” kata Yasir.

DPR RI Turun Tangan, Ancaman Air Bersih Mengemuka

Polemik ini turut menyita perhatian Komisi XII DPR RI. Dalam kunjungan lapangan, Ketua Komisi XII Bambang Patijaya menyoroti risiko serius pencemaran lingkungan. Lokasi stockpile disebut berdekatan langsung dengan intake air baku Perumda Tirta Mayang, yang menyuplai air bersih bagi warga Kota Jambi.

Anggota Komisi XII DPR RI dari Dapil Jambi, Syarif Fasha, mempertegas bahwa RTRW Kota Jambi belum berubah dan tidak membuka ruang bagi aktivitas industri batubara di kawasan permukiman.

Jangan memaksakan kehendak. Zonasinya jelas permukiman. Tidak ada ruang industri di sana,” tegas Fasha, sembari meminta wali kota konsisten dengan sikap penolakan yang telah disampaikan ke publik.

  • Penulis: Eli
  • Editor: NEWS PUBLIK

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less