Breaking News
light_mode
Trending Tags

Jaksa Masuk, DPRD Merangin “Diguncang”!! Penggeledahan atas Dugaan Besar Korupsi

  • account_circle News Publik
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 5

NEWS PUBLIK | Merangin – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi bergerak cepat dan senyap mengusut dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin. Penggeledahan besar-besaran dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan penyalahgunaan pengelolaan anggaran periode 2019–2024.

Gedung wakil rakyat tersebut menjadi sasaran utama operasi hukum Korps Adhyaksa dalam upaya mengungkap dugaan penyelewengan dana publik.

Pantauan di lokasi, Kamis (12/2/2026), tim penyidik mulai memasuki kantor Sekretariat DPRD Merangin sekitar pukul 10.30 WIB. Proses penggeledahan berlangsung intens dan baru berakhir sekitar pukul 17.30 WIB.

Selama hampir tujuh jam penuh, penyidik menyisir berbagai ruangan untuk mencari dokumen dan barang yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan dilakukan sesuai prosedur hukum.

“Penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang memiliki keterkaitan langsung dengan perkara,” tegasnya.

Dokumen Anggaran hingga Barang Elektronik Disita

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik membawa sejumlah barang yang diduga penting dalam konstruksi perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran selama lima tahun.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • Dokumen pengelolaan anggaran tahun 2019–2024

  • Barang bukti elektronik berupa komputer dan laptop

  • Telepon genggam milik pihak terkait

Seluruh barang bukti tersebut langsung dibawa ke Kantor Kejati Jambi untuk dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik dan forensik digital.

Langkah ini disebut penting untuk membuat terang dugaan penyimpangan dana di lingkungan Sekretariat DPRD Merangin.

Dugaan Korupsi Rp23,5 Miliar Dilaporkan LSM FAAKI

Kasus ini mencuat setelah LSM FAAKI melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan persekongkolan jahat dalam kegiatan belanja barang dan jasa tahun 2024 dengan nilai mencapai Rp23,588 miliar.

Ketua LSM FAAKI, Anang Irianto, menyebut dugaan praktik korupsi tersebut diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Menurutnya, indikasi pelanggaran mulai terkuak ketika tim auditor BPK RI pada tahun 2024 menemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan yang diduga melibatkan sejumlah pejabat, mulai dari bendahara pengeluaran, Plt Sekwan, PPTK, hingga mantan pimpinan DPRD periode 2019–2024.

Anang mengungkapkan, modus yang diduga digunakan ialah skema “cashback” dalam pembelanjaan yang melibatkan pihak ketiga.

Dari total transaksi sekitar Rp4,438 miliar, penyedia disebut hanya menerima Rp2,607 miliar. Sementara selisih senilai Rp1,831 miliar diduga tidak diterima penyedia atau diserahkan kembali kepada oknum tertentu di lingkungan sekretariat.

Menurutnya, praktik tersebut berpotensi melanggar hukum karena setiap pengeluaran negara seharusnya didukung bukti transaksi yang sah dan riil.

Kejati Tegaskan Proses Profesional

Pihak Kejati Jambi memastikan penyidikan akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Seluruh barang bukti hasil penggeledahan akan dikaji secara menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Meski demikian, Kejati juga meminta publik tetap menghormati asas praduga tak bersalah selama proses hukum masih berjalan.

LSM FAAKI berharap Kejati Jambi segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat untuk mengungkap potensi kebocoran keuangan negara secara terang benderang.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik lantaran menyangkut anggaran besar dan dugaan praktik yang berlangsung lintas tahun.

  • Penulis: News Publik

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less