Jantung Kota Jambi Dimasuki Tronton Raksasa, Dishub Disebut Bawa Arahan Wali Kota
- account_circle Eli/Tim
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Aturan Kendaraan Berat Dipertanyakan
Masuknya kendaraan tronton ke wilayah pusat kota pada malam hari juga mengundang pertanyaan mengenai ketentuan jam operasional angkutan barang di Kota Jambi.
Dalam praktik pengaturan lalu lintas perkotaan, kendaraan angkutan barang bertonase besar biasanya dibatasi berdasarkan kelas jalan, waktu operasional, maupun jalur tertentu untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Bahan informasi yang diterima NEWS PUBLIK menyebut terdapat sejumlah regulasi yang menjadi dasar pengaturan kendaraan angkutan barang, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2017 dan Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 55 Tahun 2021 juga disebut berkaitan dengan pengaturan transportasi serta kewenangan Dinas Perhubungan.
Namun, penerapan masing-masing ketentuan perlu dilihat berdasarkan jenis kendaraan, kelas jalan, rute, waktu operasional, serta izin atau pengecualian yang mungkin diberikan.
Karena itu, pemerintah daerah perlu menjelaskan secara terbuka apakah tronton yang masuk ke kawasan tersebut memiliki dasar izin dan pengaturan khusus.
Jika Ada Izin Khusus, Publik Berhak Tahu
Sorotan masyarakat tidak serta-merta berarti kendaraan tersebut telah melakukan pelanggaran.
Justru karena menyangkut kendaraan berukuran besar yang dikawal aparat pemerintah, transparansi menjadi penting agar tidak muncul kesan adanya perlakuan khusus.
Apabila memang terdapat arahan dari Wali Kota Jambi, publik juga patut mendapatkan penjelasan mengenai konteks arahan tersebut.
Apakah berkaitan dengan kepentingan tertentu? Apakah terdapat izin lintas khusus? Apakah kendaraan tersebut sedang membawa barang yang membutuhkan perlakuan khusus? Atau terdapat pengecualian terhadap ketentuan operasional?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut semestinya dapat dijawab secara terbuka oleh pemerintah daerah.
Terlebih, pengawasan kendaraan bertonase besar bukan hanya menyangkut kemacetan. Kendaraan dengan dimensi dan muatan besar juga berpotensi memengaruhi keselamatan pengguna jalan serta kondisi infrastruktur apabila melintas pada ruas yang tidak sesuai peruntukannya.
- Penulis: Eli/Tim











