Kades Bakti Mulya Bantah Keras Tuduhan Portal Pungli dan Tekankan Pemberitaan Tidak Benar
- calendar_month Sel, 25 Nov 2025

NEWS PUBLIK, SUNGAI BAHAR, JAMBI – Kepala Desa Bakti Mulya, Unit 5, Kecamatan Sungai Bahar, Mahmukromi, SH, memberikan klarifikasi resmi setelah beredarnya pemberitaan yang menuduhkan adanya pungutan liar (pungli) melalui portal serta insinuasi keterlibatan dirinya dalam aktivitas minyak ilegal dari kawasan 51. Ia menilai informasi tersebut tidak benar, tidak berimbang, dan berpotensi mencemarkan nama baik dirinya maupun Pemerintahan Desa Bakti Mulya.
Klarifikasi Kades: Pemberitaan Dinilai Menyesatkan
Mahmukromi dengan tegas menyampaikan bahwa ia tidak pernah mengelola, memerintahkan, ataupun menyetujui kegiatan pungli maupun portal ilegal di wilayah desa. Menurutnya, tuduhan tersebut muncul secara sepihak tanpa landasan bukti yang jelas, sehingga merugikan citra desa dan dirinya sebagai pejabat publik.
“Pemberitaan yang beredar itu sama sekali tidak benar. Saya tidak pernah terlibat, memerintahkan, atau mengetahui adanya aktivitas pungli seperti yang dituduhkan. Berita tersebut menyudutkan dan jelas merusak nama baik saya dan pemerintahan desa,” tegas Mahmukromi.
Respons atas Tuduhan Tidak Menjawab Konfirmasi Media
Isu lain yang berkembang adalah dugaan bahwa Kades Mahmukromi sengaja tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi. Ia menjelaskan bahwa tidak semua pesan dapat langsung direspons karena kesibukan dan adanya prosedur komunikasi resmi yang harus diikuti.
“Tidak benar saya sengaja diam. Pemerintahan desa punya mekanisme sendiri dalam memberikan keterangan resmi. Tidak semua pesan pribadi dapat dijadikan dasar untuk menuduh saya melanggar UU KIP,” ujarnya.
Pemerintah Desa Bakti Mulya turut menambahkan bahwa regulasi KIP mengatur pemberian informasi melalui PPID, bukan melalui pesan pribadi atau komunikasi informal.
Desa Tegaskan Tidak Ada Portal Resmi atau Praktik Pungli
Pemerintah desa memastikan beberapa poin penting, yaitu:
-
Tidak ada portal resmi yang dibuat atau disetujui desa untuk melintasi jalur minyak ilegal.
-
Tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun yang diprakarsai aparatur desa.
-
Tidak ada keterlibatan perangkat desa dalam aktivitas minyak ilegal atau pungutan liar seperti yang diberitakan.
Pihak desa menilai pemberitaan sebelumnya tidak didukung data faktual, tidak memiliki bukti lapangan, serta tidak melalui proses verifikasi yang memadai sebelum dipublikasikan.
Potensi Pencemaran Nama Baik, Desa Pertimbangkan Jalur Hukum
Mahmukromi menegaskan bahwa pemberitaan bernada tuduhan tersebut bukan hanya merugikan nama baiknya, tetapi juga memutarbalikkan fakta. Karena itu, Pemerintah Desa Bakti Mulya mulai mengumpulkan data pendukung untuk mempertimbangkan langkah hukum terhadap penyebar informasi yang tidak benar.
“Kami terbuka terhadap kritik, tetapi pemberitaan tanpa bukti yang menuduh seolah-olah saya terlibat dalam kegiatan ilegal adalah tindakan yang sangat merusak. Kami akan menempuh jalur hukum bila diperlukan,” tegasnya.
Komitmen Pemerintah Desa: Transparan dan Taat Aturan
Pemerintah Desa Bakti Mulya kembali menegaskan komitmennya terhadap transparansi publik, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kerja sama dengan aparat penegak hukum. Mahmukromi juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi sepihak dan berharap media dapat menyajikan pemberitaan yang berimbang serta mengikuti etika jurnalistik.
- Penulis: Eli
- Editor: NEWS PUBLIK
