Kasus Ade Asmara Memanas, Prof Sahuri Sebut Unsur Pidana Terpenuhi
- account_circle Eli/Tim
- calendar_month 26 menit yang lalu
- print Cetak

NEWS PUBLIK | JAMBI – Kasus dugaan pencairan dana reses tanpa pelaksanaan kegiatan yang menyeret Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi dari Partai Demokrat, Ade Asmara, kembali menjadi sorotan. Guru Besar bidang hukum pidana Universitas Jambi, Prof. Dr. Sahuri Lasmadi, SH., M.Hum., menilai perkara tersebut memiliki unsur yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila fakta-fakta yang dipersoalkan terbukti.
Prof. Sahuri mengatakan, dalam hukum pidana terdapat dua elemen penting yang harus dibuktikan untuk membawa suatu perkara ke proses peradilan, yakni actus reus atau perbuatan pidana yang nyata dan mens rea atau sikap batin/niat dari pihak yang diduga melakukan perbuatan tersebut.
Menurutnya, kedua elemen itu harus dilihat secara konkret dalam perkara yang disebut berkaitan dengan dugaan reses fiktif tersebut.
Untuk unsur actus reus, kata Sahuri, jaksa harus mampu membuktikan secara objektif apakah kegiatan reses benar-benar tidak dilaksanakan, tetapi anggarannya tetap dicairkan.
“Perbuatan nyata harus dibuktikan secara objektif,” ujar Prof. Sahuri dalam keterangannya kepada wartawan di Kota Jambi, Minggu sore, 4 Oktober 2026.
Dokumen LPJ Jadi Sorotan
Persoalan kemudian mengarah pada unsur mens rea. Sahuri menjelaskan, pembuktian niat memang lebih kompleks karena menyangkut sikap batin seseorang.
Namun, menurut dia, niat tersebut dapat ditelusuri melalui rangkaian tindakan yang dilakukan sebelum maupun setelah pencairan anggaran.
Salah satu hal yang menurut Sahuri perlu diperiksa adalah keberadaan dokumen administrasi kegiatan. Ia mencontohkan laporan pertanggungjawaban atau LPJ, daftar hadir hingga kuitansi yang dibuat untuk mendukung pencairan anggaran.
Menurut Sahuri, apabila nantinya terbukti dokumen tersebut dibuat untuk kegiatan yang sebenarnya tidak pernah dilaksanakan, maka kondisi itu dapat menjadi bagian penting dalam menilai ada atau tidaknya unsur kesengajaan.
Ia menilai kondisi tersebut berbeda dengan sekadar kesalahan administratif atau salah penulisan.
“Fakta bahwa dokumen LPJ, daftar hadir dan kuitansi tetap dibuat secara rapi menunjukkan adanya perencanaan dan kesadaran penuh apabila memang terbukti dibuat untuk mengelabui sistem keuangan negara,” katanya.
Meski demikian, pembuktian mengenai ada tidaknya manipulasi dokumen maupun kesengajaan tetap menjadi ranah aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
Penyalahgunaan Wewenang Ikut Dipersoalkan
Prof. Sahuri juga menyoroti aspek penyalahgunaan kewenangan dalam perkara tersebut.
Ia menjelaskan, anggota DPRD sebagai penerima fasilitas dan anggaran reses semestinya memahami ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawabannya.
Karena itu, menurutnya, apabila nantinya terbukti seseorang dengan sadar menandatangani dokumen pencairan sementara kegiatan yang menjadi dasar pencairan tidak pernah dilakukan, kondisi tersebut dapat menjadi bagian dari pembuktian unsur penyalahgunaan kewenangan.
Sahuri mengaitkannya dengan ketentuan pidana korupsi mengenai penyalahgunaan kewenangan, yang dalam analisisnya berkaitan dengan Pasal 604 KUHP baru.
Namun, penerapan pasal tersebut tetap membutuhkan pembuktian unsur-unsur pidana oleh aparat penegak hukum dan tidak dapat semata-mata didasarkan pada dugaan.
“Karena kasusnya sudah viral dan keputusan hukum ditunggu publik, jaksa wajib segera bertindak. Kalau memang tidak terbukti, katakan di mana yang tidak terbukti itu karena hukum harus pasti,” tegasnya.
- Penulis: Eli/Tim
















































