Breaking News
Trending Tags

Kasus Ade Asmara Memanas, Prof Sahuri Sebut Unsur Pidana Terpenuhi

  • account_circle Eli/Tim
  • calendar_month 35 menit yang lalu
  • print Cetak

Pengembalian Dana Tak Otomatis Hapus Pidana

Sahuri juga menguraikan perbedaan antara persoalan administratif dan dugaan tindak pidana korupsi.

Ia menyebut, dalam konteks pengelolaan keuangan negara, terdapat mekanisme tindak lanjut atas temuan pemeriksaan, termasuk kewajiban pengembalian kerugian dalam batas waktu tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, menurut dia, persoalannya menjadi berbeda apabila sejak awal terdapat kesengajaan, manipulasi data, kegiatan fiktif atau penyalahgunaan kewenangan untuk memperoleh keuntungan.

Dalam kondisi tersebut, pengembalian uang setelah persoalan mencuat tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana.

Sahuri merujuk pada ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pengembalian kerugian negara yang pada prinsipnya tidak otomatis menghapus pidana apabila unsur tindak pidananya telah terpenuhi.

Ia juga membedakan dua ranah tersebut.

Dalam ranah administratif, persoalan dapat berkaitan dengan kelalaian atau kesalahan prosedur tanpa adanya niat jahat, disertai penyelesaian berupa pengembalian dana sesuai ketentuan.

Sedangkan dalam ranah pidana korupsi, persoalannya berkaitan dengan dugaan kesengajaan melawan hukum, manipulasi dokumen, kegiatan fiktif atau penyalahgunaan kewenangan yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri maupun pihak lain.

Karena itu, menurut Sahuri, titik krusial dalam perkara Ade Asmara bukan hanya soal apakah uang telah dicairkan atau dikembalikan, tetapi juga bagaimana proses pencairan tersebut terjadi, apakah kegiatan benar-benar dilaksanakan, bagaimana dokumen pertanggungjawaban dibuat, serta apakah terdapat unsur kesengajaan.

Hingga berita ini disusun, seluruh dugaan tersebut tetap membutuhkan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Ade Asmara juga harus diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai prinsip praduga tak bersalah.

Dengan demikian, penilaian hukum Prof. Sahuri merupakan pandangan akademik mengenai unsur-unsur yang menurutnya perlu diuji dalam perkara tersebut, bukan putusan bahwa Ade Asmara telah terbukti melakukan tindak pidana.

  • Penulis: Eli/Tim

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less