Pidato Kenegaraan Ditinggalkan, Dr. H. Deni Priansyah Soroti Etika Pimpinan DPRD Pagaralam
- account_circle Yanto Guak
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

NEWS PUBLIK | PAGARALAM – Polemik pimpinan DPRD Kota Pagaralam yang mengambil cuti ke luar kota saat pelaksanaan Sidang Paripurna HUT ke-81 Kemerdekaan RI 2026 terus bergulir.
Kali ini, Ketua Tanfidziyah PCNU Pagaralam sekaligus Rektor Institut Agama Islam Pagaralam, Dr. H. Deni Priansyah, S.Ag., M.Pd.I, angkat bicara. Ia menilai persoalan tersebut tidak semata-mata soal ada atau tidaknya aturan yang dilanggar, tetapi menyangkut kepatutan dan etika seorang pimpinan lembaga legislatif.
Menurut Deni, apabila cuti yang diambil pimpinan DPRD tersebut memang merupakan cuti resmi, secara administratif tidak ada persoalan. Namun, momentum pelaksanaannya dinilai menjadi hal yang patut dipertanyakan.
“Memang tidak ada yang dilanggar, apalagi yang bersangkutan mengambil cuti resmi. Namun, etika sebagai pimpinan DPRD dianggap tidak patut karena mendengarkan pidato kenegaraan merupakan tugas dan fungsi pokok yang harus dijalankan oleh DPR di semua tingkatan,” kata Deni dalam keterangannya.
Cuti Dinilai Tak Tepat di Momentum Pidato Kenegaraan
Deni menilai agenda mendengarkan pidato kenegaraan bukan kegiatan biasa. Momentum tersebut hanya berlangsung satu kali dalam setahun dan memiliki posisi penting dalam rangkaian agenda ketatanegaraan Indonesia.
Ia menyinggung rangkaian agenda kenegaraan yang dihadiri para anggota DPR RI di Gedung Nusantara, yakni Sidang Tahunan MPR RI, Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, serta Rapat Paripurna DPR RI.
Karena itu, Deni berpandangan anggota dewan, terlebih pimpinan DPRD, sebaiknya tidak mengambil cuti pada momentum tersebut.
“Sebaiknya mengambil cuti bagi anggota dewan jangan diambil pada saat hari mendengarkan pidato kenegaraan yang jadwalnya satu tahun sekali,” tegasnya.
Menurutnya, kehadiran pimpinan legislatif pada momentum tersebut bukan sekadar persoalan hadir atau tidak hadir dalam sebuah agenda formal. Ada substansi kenegaraan dan kepentingan daerah yang semestinya menjadi perhatian.
Pimpinan Dewan Dinilai Harus Tangkap Arah Kebijakan Pusat
Deni menilai pidato kenegaraan juga dapat menjadi ruang penting bagi pimpinan legislatif daerah untuk menangkap arah kebijakan pemerintah pusat.
Aspirasi dan kebijakan yang disampaikan pemerintah pusat, menurut dia, dapat menjadi bahan untuk diserap dan diterjemahkan dalam perencanaan pembangunan di daerah.
Khusus Kota Pagaralam, arah pembangunan daerah dinilai perlu diselaraskan dengan program pemerintah pusat serta visi Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.
Deni juga mengaitkannya dengan motto Pemerintah Kota Pagaralam, “Semare”, yang dinilainya dapat dijadikan salah satu pijakan dalam merancang pembangunan daerah.
Ia menegaskan fungsi DPRD memiliki peran besar dalam mengawal sekaligus mengarahkan berbagai program pemerintah daerah melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
“Harus ada aspirasi yang diserap dan didengarkan untuk diimplementasikan pada rencana pembangunan di Kota Pagaralam agar pembangunan dapat menyesuaikan dan menyelaraskan rencana program pusat dan daerah yang terukur serta terencana,” ujarnya.
- Penulis: Yanto Guak










