Breaking News
light_mode
Trending Tags

TEGAS! Kejati Jambi Hentikan Aktivitas Aset Sitaan PT PAL Kasus Korupsi BNI

  • account_circle SYARIFAH
  • calendar_month 16 jam yang lalu
  • visibility 99

Kejati Jambi Hentikan Aktivitas Aset Sitaan PT PAL Kasus Korupsi BNI

📰 Tegas! Kejati Jambi Hentikan Aktivitas Aset Sitaan PT PAL Kasus Korupsi BNI

NEWS PUBLIK | Jambi – Kejati Jambi hentikan aktivitas aset sitaan PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) dalam perkara dugaan korupsi kredit Bank BNI yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Langkah tegas ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pemulihan kerugian keuangan negara.

Penghentian aktivitas dan pengosongan aset sitaan tersebut dilaksanakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jambi pada Kamis (23/4/2026) di lokasi pabrik PT PAL yang berada di Desa Sidomukti, Kabupaten Muaro Jambi.

Kegiatan tersebut juga disertai dengan pemasangan garis penyitaan (line pidsus) sebagai tanda bahwa aset berada dalam penguasaan hukum negara.

Asisten Intelijen Kejati Jambi, Muhamad Husaini, menjelaskan bahwa penghentian aktivitas aset sitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Jambi Nomor: PRINT-335/L.5/Fo.2/04/2026 tertanggal 23 April 2026.

Sementara itu, proses penyitaan aset sebelumnya telah dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi Nomor: 25/Pid.Sus-TPK-SITA/2025/PN.Jmb tanggal 16 Juni 2025, serta diperkuat dengan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Jambi Nomor: PRINT-480/L.5/Fd.2/06/2025.

Adapun aset yang dihentikan aktivitasnya meliputi satu unit pabrik kelapa sawit, enam bidang tanah dengan luas total 163.285 meter persegi, bangunan pendukung berupa kantor dan mess karyawan, serta mesin dan peralatan pengolahan tandan buah segar (TBS).

Langkah ini menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara dugaan korupsi yang sedang bergulir.

Perkara ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja oleh Bank BNI kepada PT PAL pada periode 2018–2019.

Dalam kasus ini, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp105 miliar.

Kejati Jambi telah memproses hukum lima orang dalam perkara ini. Tiga orang di antaranya berinisial WH, VG, dan RG telah berstatus terpidana dan saat ini tengah menempuh upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Kejati Jambi Hentikan Aktivitas Aset Sitaan PT PAL Kasus Korupsi BNI

Sementara itu, dua orang lainnya berinisial BK dan AR masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Pelaksanaan penghentian aktivitas dan pengosongan aset sitaan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting di lingkungan Kejati Jambi, antara lain Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Asisten Intelijen (Asintel), Asisten Pemulihan Aset (Aspema), serta Asisten Pengawasan (Aswas).

Turut hadir pula Kepala Seksi Pidsus dan Intelijen Kejaksaan Negeri Jambi, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, serta Tim Jaksa Penuntut Umum.

Selain itu, kegiatan ini juga melibatkan perwakilan dari pihak Bank BNI, pihak PT Mayang Mangurai Jambi (PT MMJ), serta unsur pengamanan dari Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Gelam dan Babinsa Koramil Sungai Gelam.

Dalam proses pelaksanaan, Kepala Seksi Operasi Kejati Jambi bersama Jaksa Penuntut Umum menyerahkan Surat Perintah Penghentian Aktivitas Aset Sitaan dan Berita Acara pelaksanaannya kepada Manager PT MMJ, Arwin Parulian Saragih, serta saksi dari pihak Bank BNI Jambi, M. Faul Akbar.

Selanjutnya, Berita Acara Pelaksanaan Penghentian Aktivitas dan Pengosongan Aset Sitaan ditandatangani oleh seluruh pihak terkait sebagai bentuk legalitas kegiatan tersebut.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi, Adam Ohoiled, menegaskan bahwa langkah penghentian aktivitas ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Jambi dalam menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan terukur.

Kejati Jambi Hentikan Aktivitas Aset Sitaan PT PAL Kasus Korupsi BNI

Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mendukung upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.

Langkah penghentian aktivitas dan pengosongan aset sitaan ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Jambi dalam melakukan penegakan hukum yang tegas, profesional, dan terukur, sekaligus mendukung upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Dengan tindakan ini, Kejati Jambi menegaskan keseriusannya dalam menindak kasus korupsi serta memastikan aset-aset terkait dapat diamankan untuk kepentingan negara.

  • Penulis: SYARIFAH

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepala Disperindagkopukm Karawang Hadiri RAT KOPKAR PT United Steel Center Indonesia 2025

    Kepala Disperindagkopukm Karawang Hadiri RAT KOPKAR PT United Steel Center Indonesia 2025

    • 1Komentar

    NEWS PUBLIK | Karawang – Kepala Disperindagkopukm Karawang Hadiri RAT KOPKAR PT United Steel Center Indonesia 2025 sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendorong penguatan koperasi yang profesional dan berkelanjutan. Kehadiran ini sekaligus menegaskan dukungan nyata terhadap pengembangan koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan. Kegiatan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 Koperasi Konsumen Karyawan (KOPKAR) […]

  • Gubernur Al Haris Upayakan Putus Rantai Produksi CPO Kelapa Sawit

    Gubernur Al Haris Upayakan Putus Rantai Produksi CPO Kelapa Sawit

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H mengupayakan dalam memutus rantai Produksi. Hal tersebut disampaikan dalam Pelantikan GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia) Cabang Jambi Periode 2025-2030, bertempat di Swisbell Hotel Jambi, Kamis (08/05/2025). “Kami tengah fokus mempersingkat rantai produksi. Kemarin […]

  • Satreskrim Polsek Kampung Rakyat Polres Labusel Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

    Satreskrim Polsek Kampung Rakyat Polres Labusel Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | LABUSEL – Personel Polsek Kampung Rakyat, jajaran Polres Labuhanbatu Selatan, mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, Sabtu (21/2/2026). Dua pria berinisial LS (42) dan AK alias Wawan (31) ditangkap di lokasi berbeda di Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara. Kapolsek Kampung Rakyat, Muhammad Ilham Lubis, menjelaskan pengungkapan […]

  • Gubernur Al Haris Raih Penghargaan Akreditasi Kearsipan

    Gubernur Al Haris Raih Penghargaan Akreditasi Kearsipan

    • 1Komentar

    NEWS PUBLIK, Jakarta (Diskominfo Provinsi Jambi) – Pemerintah Provinsi Jambi dibawah kepemimpinan Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH kembali meraih penghargaan bergengsi Tingkat Nasional. Kali penghargaan yang diraih tersebut berupa piagam pengharagan Sertifikat Akreditasi Kearsipan Tahun 2024 dengan nilai 90,56 (kategori “Sangat Memuaskan”). Penghargaan ini diberikan sebagai Pemerintah Daerah Provinsi yang memperolah peringkat […]

  • Gubernur Al Haris Ajak Daerah Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif

    Gubernur Al Haris Ajak Daerah Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif

    • 1Komentar

    NEWS PUBLIK, Muara Tebo (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH menegaskan pentingnya memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan berorientasi hasil nyata bagi masyarakat. Menurutnya, setiap program dan belanja daerah harus diarahkan pada prioritas yang memberikan manfaat langsung, terutama di bidang pelayanan dasar, pengendalian inflasi, dan penanggulangan kemiskinan. […]

  • Buya Yahya Sentuh Hati Al Haris dengan Pesan Rumah Tangga Bahagia

    Buya Yahya Sentuh Hati Al Haris dengan Pesan Rumah Tangga Bahagia

    • 0Komentar

    📰 Pesan Inspiratif Buya Yahya: Gubernur Al Haris Rasakan Banyak Manfaat NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH, menghadiri Tabligh Akbar Bersama Buya Yahya di Masjid Agung Al-Falah, Kota Jambi, Selasa (12/08/2025) malam. Usai mengikuti tausyiah, Al Haris menyampaikan rasa syukurnya bisa mendengar langsung ceramah Buya Yahya […]

expand_less