Breaking News
Trending Tags

TEGAS! Kejati Jambi Hentikan Aktivitas Aset Sitaan PT PAL Kasus Korupsi BNI

  • account_circle SYARIFAH
  • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
  • print Cetak

Kejati Jambi Hentikan Aktivitas Aset Sitaan PT PAL Kasus Korupsi BNI

📰 Tegas! Kejati Jambi Hentikan Aktivitas Aset Sitaan PT PAL Kasus Korupsi BNI

NEWS PUBLIK | Jambi – Kejati Jambi hentikan aktivitas aset sitaan PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) dalam perkara dugaan korupsi kredit Bank BNI yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Langkah tegas ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pemulihan kerugian keuangan negara.

Penghentian aktivitas dan pengosongan aset sitaan tersebut dilaksanakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jambi pada Kamis (23/4/2026) di lokasi pabrik PT PAL yang berada di Desa Sidomukti, Kabupaten Muaro Jambi.

Kegiatan tersebut juga disertai dengan pemasangan garis penyitaan (line pidsus) sebagai tanda bahwa aset berada dalam penguasaan hukum negara.

Asisten Intelijen Kejati Jambi, Muhamad Husaini, menjelaskan bahwa penghentian aktivitas aset sitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Jambi Nomor: PRINT-335/L.5/Fo.2/04/2026 tertanggal 23 April 2026.

Sementara itu, proses penyitaan aset sebelumnya telah dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi Nomor: 25/Pid.Sus-TPK-SITA/2025/PN.Jmb tanggal 16 Juni 2025, serta diperkuat dengan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Jambi Nomor: PRINT-480/L.5/Fd.2/06/2025.

Adapun aset yang dihentikan aktivitasnya meliputi satu unit pabrik kelapa sawit, enam bidang tanah dengan luas total 163.285 meter persegi, bangunan pendukung berupa kantor dan mess karyawan, serta mesin dan peralatan pengolahan tandan buah segar (TBS).

Langkah ini menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara dugaan korupsi yang sedang bergulir.

Perkara ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja oleh Bank BNI kepada PT PAL pada periode 2018–2019.

Dalam kasus ini, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp105 miliar.

Kejati Jambi telah memproses hukum lima orang dalam perkara ini. Tiga orang di antaranya berinisial WH, VG, dan RG telah berstatus terpidana dan saat ini tengah menempuh upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Kejati Jambi Hentikan Aktivitas Aset Sitaan PT PAL Kasus Korupsi BNI

Sementara itu, dua orang lainnya berinisial BK dan AR masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Pelaksanaan penghentian aktivitas dan pengosongan aset sitaan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting di lingkungan Kejati Jambi, antara lain Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Asisten Intelijen (Asintel), Asisten Pemulihan Aset (Aspema), serta Asisten Pengawasan (Aswas).

Turut hadir pula Kepala Seksi Pidsus dan Intelijen Kejaksaan Negeri Jambi, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, serta Tim Jaksa Penuntut Umum.

Selain itu, kegiatan ini juga melibatkan perwakilan dari pihak Bank BNI, pihak PT Mayang Mangurai Jambi (PT MMJ), serta unsur pengamanan dari Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Gelam dan Babinsa Koramil Sungai Gelam.

Dalam proses pelaksanaan, Kepala Seksi Operasi Kejati Jambi bersama Jaksa Penuntut Umum menyerahkan Surat Perintah Penghentian Aktivitas Aset Sitaan dan Berita Acara pelaksanaannya kepada Manager PT MMJ, Arwin Parulian Saragih, serta saksi dari pihak Bank BNI Jambi, M. Faul Akbar.

Selanjutnya, Berita Acara Pelaksanaan Penghentian Aktivitas dan Pengosongan Aset Sitaan ditandatangani oleh seluruh pihak terkait sebagai bentuk legalitas kegiatan tersebut.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi, Adam Ohoiled, menegaskan bahwa langkah penghentian aktivitas ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Jambi dalam menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan terukur.

Kejati Jambi Hentikan Aktivitas Aset Sitaan PT PAL Kasus Korupsi BNI

Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mendukung upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.

Langkah penghentian aktivitas dan pengosongan aset sitaan ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Jambi dalam melakukan penegakan hukum yang tegas, profesional, dan terukur, sekaligus mendukung upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Dengan tindakan ini, Kejati Jambi menegaskan keseriusannya dalam menindak kasus korupsi serta memastikan aset-aset terkait dapat diamankan untuk kepentingan negara.

  • Penulis: SYARIFAH

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPC Relawan RMD Tanggamus Resmi Dilantik Masa Bakti 2026-2030

    DPC Relawan RMD Tanggamus Resmi Dilantik Masa Bakti 2026-2030

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Tanggamus – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Relawan Rahmat Mirzani Djauzal (RMD) Kabupaten Tanggamus resmi memiliki struktur kepengurusan baru untuk masa bakti 2026–2030. Prosesi pelantikan digelar di kediaman Matsuwani, selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RMD Tanggamus, yang berlokasi di Pekon Menggala, Kecamatan Kota Agung Timur, Kamis (15/1/2026). Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan […]

  • Masyarakat memadati Gebyar PATEN di Kecamatan Cilamaya Kulon Karawang

    Ratusan Warga Padati Gebyar PATEN Cilamaya Kulon, Pelayanan Publik Diserbu Masyarakat

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | KARAWANG – Antusiasme masyarakat terlihat tinggi dalam pelaksanaan Gebyar Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) Tahun 2026 yang digelar di Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, Rabu (13/5/2026). Ratusan warga memadati halaman Kantor Kecamatan Cilamaya Kulon untuk memanfaatkan berbagai layanan publik yang disediakan pemerintah daerah. Gebyar PATEN menjadi solusi pelayanan terpadu bagi masyarakat yang […]

  • ADAT LAMPUNG SAI BATIN MARGA BUAY NYATA TIDAK BISA DI PERJUAL BELIKAN

    ADAT LAMPUNG SAI BATIN MARGA BUAY NYATA TIDAK BISA DI PERJUAL BELIKAN

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Tanggamus — Dalam upaya menjaga marwah dan kehormatan adat Lampung Sai Batin, Marga Buay Nyata secara resmi mengirimkan surat pemberitahuan kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tanggamus, yang ditujukan kepada Bupati, Ketua DPRD, Kepala Kejaksaan Negeri, Dandim, dan Kapolres Tanggamus. Surat tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Tim Adat Marga Buay Nyata, Zuherman […]

  • Gubernur Al Haris Tanggapi Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024

    Gubernur Al Haris Tanggapi Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024

    • 0Komentar

    📰 Gubernur Al Haris Sampaikan Tanggapan Pemerintah atas Pandangan Fraksi DPRD Terkait APBD 2024 NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH menyampaikan tanggapan resmi Pemerintah Provinsi Jambi terhadap pemandangan umum seluruh fraksi di DPRD Provinsi Jambi, sehubungan dengan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Acara tersebut […]

  • Tes Kemampuan Akademik SMP Negeri 1 Bonjol 2026 Resmi Digelar dengan Tertib dan Lancar, Evaluasi Pembelajaran Diperkuat

    Tes Kemampuan Akademik SMP Negeri 1 Bonjol 2026 Resmi Digelar dengan Tertib dan Lancar, Evaluasi Pembelajaran Diperkuat

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | PASAMAN, Sumbar– Tes Kemampuan Akademik SMP Negeri 1 Bonjol 2026 resmi dimulai pada Senin, 6 April 2026, sebagai bagian dari pelaksanaan serentak di seluruh Indonesia. Kegiatan ini diikuti oleh siswa kelas IX sebagai salah satu tahapan evaluasi pembelajaran di tingkat sekolah menengah pertama. Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik SMP Negeri 1 Bonjol 2026 […]

  • Gubernur Al Haris menghadiri rapat Program Makan Bergizi Gratis di Jambi

    Program MBG di Jambi Putar Rp7,2 Miliar per Hari, Al Haris: Ekonomi Daerah Ikut Tumbuh

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | JAMBI – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H. menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jambi dalam mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Badan Gizi Nasional (BGN). Hal tersebut disampaikan Al Haris saat menghadiri Rapat Konsolidasi Pelaksanaan MBG bersama Wakil Kepala BGN Irjen Pol (Purn.) Sony Sanjaya, jajaran BGN pusat, […]

expand_less