Ketum Federasi Serikat Buruh Jurnalis (FSBJ) Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026
- calendar_month 11 jam yang lalu

NEWS PUBLIK | JAMBI – Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Jurnalis (FSBJ), Donner Gultom, bersama seluruh jajaran dan staf secara resmi menyampaikan ucapan Selamat Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang diperingati setiap 9 Februari.
Dalam momentum tersebut, FSBJ menegaskan pentingnya peran pers sebagai penyampai informasi yang mencerdaskan publik. Pers dinilai memiliki tanggung jawab besar dalam menyajikan pemberitaan yang edukatif, akurat, dan berimbang, sekaligus mengawal pembangunan nasional, khususnya di Provinsi Jambi.
Mengusung tema “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”, Donner Gultom berharap pers nasional semakin profesional, independen, dan berintegritas dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Komitmen Sinergi dan Penguatan Ekonomi Daerah
Donner menegaskan komitmen FSBJ untuk terus bersinergi dengan pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Ia juga menyoroti pentingnya literasi keuangan yang sehat sebagai bagian dari pembangunan nasional.
Menurutnya, pers Indonesia harus menjadi kekuatan utama dalam membangun bangsa yang berdaulat, adil, dan sejahtera. Sebagai salah satu pilar demokrasi, pers memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas serta memastikan kebijakan publik berjalan transparan.
Perlindungan Wartawan dan Tantangan KUHP Baru
FSBJ turut menekankan pentingnya perlindungan terhadap wartawan dari segala bentuk intimidasi saat menjalankan tugas di lapangan. Donner mengingatkan bahwa kebebasan pers harus tetap dijaga agar jurnalis dapat bekerja secara profesional tanpa tekanan.
Ia juga menyoroti peran krusial pers dalam pembangunan negara yang diperkuat oleh Undang-Undang Pers serta ketentuan dalam KUHP baru. Namun, terdapat kekhawatiran bahwa beberapa pasal dalam KUHP baru berpotensi menimbulkan persoalan bagi wartawan.
Pasal yang disoroti antara lain Pasal 218, 219, dan 220 terkait dugaan penyerangan kehormatan Presiden dan Wakil Presiden, serta Pasal 264 mengenai penyebaran berita bohong. FSBJ menilai implementasi pasal-pasal tersebut perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menghambat kebebasan jurnalistik.
Landasan Hukum Kemerdekaan Pers
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi pijakan utama dalam menjamin kemerdekaan pers sebagai wujud kedaulatan rakyat. Dalam regulasi tersebut, pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.
UU Pers juga mengatur asas, fungsi, hak, kewajiban, serta peranan pers di Indonesia. Di dalamnya disebutkan tiga hak utama dalam praktik jurnalistik, yakni hak tolak, hak jawab, dan hak koreksi.
Selain itu, keterbukaan informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Regulasi ini memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik, terutama yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Menurut Donner, keterbukaan informasi sangat penting untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik juga akan semakin kuat jika akses informasi terjamin.
Menutup pernyataannya, Donner Gultom mengajak seluruh wartawan untuk bangga dengan profesinya sebagai penulis yang profesional dan berintegritas, serta terus menjaga marwah pers Indonesia.
- Penulis: Eli
