Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Komisaris Utama PT PAL Begawan Kamto Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit BNI Rp105 Miliar

  • account_circle Syarifah
  • calendar_month 4 jam yang lalu
  • print Cetak

Sidang vonis Begawan Kamto kasus korupsi kredit BNI PT PAL di Pengadilan Tipikor Jambi

NEWS PUBLIK | JAMBI – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Begawan Kamto selaku Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari Bank Negara Indonesia (BNI), Rabu (20/5/2026).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Begawan Kamto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Pasal 603 KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun serta denda sebesar Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan.

Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp80 miliar dengan memperhitungkan hasil lelang aset Pabrik Kelapa Sawit milik PT PAL. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Selain menjatuhkan pidana, Majelis Hakim menetapkan barang bukti tetap conform serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari BNI kepada PT PAL yang mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp105 miliar.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai unsur dakwaan primer telah terpenuhi. Terdakwa dinilai secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Majelis Hakim juga membeberkan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Di antaranya, perbuatan Begawan Kamto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan berlangsung.

Sementara hal-hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Dalam perkara yang sama namun dengan berkas terpisah, Majelis Hakim juga menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Arif Rohman.

Arif Rohman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primair Pasal 603 KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun serta denda sebesar Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.

Selain itu, Arif Rohman juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. Namun, Majelis Hakim memperhitungkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp500 juta yang telah dipulihkan.

Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti tetap conform dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000.

Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada Jaksa Penuntut Umum, para terdakwa, maupun penasihat hukum untuk menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

  • Penulis: Syarifah

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Hurmin Terima Amanah Wabendum Apkasi

    Bupati Hurmin Terima Amanah Wabendum Apkasi

    • 0Komentar

    📰 Bupati Sarolangun Hurmin Resmi Jabat Wabendum Apkasi 2025–2030 NEWS PUBLIK, SAROLANGUN — Bupati Sarolangun H. Hurmin resmi dilantik sebagai Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) periode 2025–2030. Pelantikan dilakukan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (17/07/2025). Pengukuhan kepengurusan Apkasi […]

  • Tramadol Tangerang Terbongkar! 2 Pria Diciduk Polisi Saat Macet, Gerak-Gerik Mencurigakan

    Tramadol Tangerang Terbongkar! 2 Pria Diciduk Polisi Saat Macet, Gerak-Gerik Mencurigakan

    • 0Komentar

    📰 Tramadol Tangerang Terbongkar! 2 Pria Diciduk Polisi Saat Macet, Gerak-Gerik Mencurigakan NEWS PUBLIK | TANGERANG – Tramadol Tangerang kembali menjadi perhatian publik setelah aparat kepolisian berhasil mengamankan dua pria yang diduga membawa obat-obatan keras tanpa izin di tengah kemacetan lalu lintas. Penangkapan ini terjadi di kawasan strategis Kota Tangerang dan bermula dari laporan warga […]

  • SMP Negeri 3 Luhak Nan Duo Gelar peringatan Isra Mi’raj 1447 Hijrah 2026 Masehi

    SMP Negeri 3 Luhak Nan Duo Gelar peringatan Isra Mi’raj 1447 Hijrah 2026 Masehi

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Pasaman Barat, Sumbar – Keluarga besar SMP Negeri 3 Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, menggelar peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah atau 2026 Masehi sebagai bagian dari pembinaan keagamaan dan karakter peserta didik. Kegiatan keagamaan tersebut berlangsung di Masjid Nurul Iman, Kampung Dua Mahakarya, pada Kamis (15/1/2026). […]

  • Jaksa Masuk, DPRD Merangin “Diguncang”!! Penggeledahan atas Dugaan Besar Korupsi

    Jaksa Masuk, DPRD Merangin “Diguncang”!! Penggeledahan atas Dugaan Besar Korupsi

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | Merangin – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi bergerak cepat dan senyap mengusut dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin. Penggeledahan besar-besaran dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan penyalahgunaan pengelolaan anggaran periode 2019–2024. Gedung wakil rakyat tersebut menjadi sasaran utama operasi hukum Korps Adhyaksa dalam upaya mengungkap dugaan penyelewengan dana publik. […]

  • Buka Rakor Ekspor, Gubernur Al Haris Komitmen Dorong Peningkatan Kinerja Ekspor Provinsi Jambi

    Buka Rakor Ekspor, Gubernur Al Haris Komitmen Dorong Peningkatan Kinerja Ekspor Provinsi Jambi

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH berkomitmen untuk meningkatkan kinerja ekspor Provinsi Jambi melalui sinergi dan kalaborasi bersama seluruh stekholder yang ada di provinsi Jambi. Komitmen tersebut disampaikannya saat memimpin langsung Rapat Koordinasi (Rakor) Peningkatan Kinerja Ekspor di Provinsi Jambi, bertempat di Auditorium Rumah Dinas Gubernur […]

  • Jadi Pembina Upacara Disekolah SMPN 1 Merangin, Ini Pesan Kapolres Merangin

    Jadi Pembina Upacara Disekolah SMPN 1 Merangin, Ini Pesan Kapolres Merangin

    • 0Komentar

    Jadi Pembina Upacara Disekolah SMPN 1 Merangin, Ini Pesan Kapolres Merangin NEWS PUBLIK, Merangin, Jambi – Ada pemandangan yang berbeda di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Merangin, pada senin (03/02/2025) pukul 07.30 Wib. Dimana pada pagi hari itu alumni SMPN 1 Merangin yang sekarang menjabat sebagai Kapolres Merangin menjadi pembina upacara bendera. Dihadapan Kepala […]

expand_less