Breaking News
Trending Tags

Komisaris Utama PT PAL Begawan Kamto Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit BNI Rp105 Miliar

  • account_circle Syarifah
  • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
  • print Cetak

Sidang vonis Begawan Kamto kasus korupsi kredit BNI PT PAL di Pengadilan Tipikor Jambi

NEWS PUBLIK | JAMBI – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Begawan Kamto selaku Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari Bank Negara Indonesia (BNI), Rabu (20/5/2026).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Begawan Kamto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Pasal 603 KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun serta denda sebesar Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan.

Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp80 miliar dengan memperhitungkan hasil lelang aset Pabrik Kelapa Sawit milik PT PAL. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Selain menjatuhkan pidana, Majelis Hakim menetapkan barang bukti tetap conform serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari BNI kepada PT PAL yang mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp105 miliar.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai unsur dakwaan primer telah terpenuhi. Terdakwa dinilai secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Majelis Hakim juga membeberkan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Di antaranya, perbuatan Begawan Kamto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan berlangsung.

Sementara hal-hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Dalam perkara yang sama namun dengan berkas terpisah, Majelis Hakim juga menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Arif Rohman.

Arif Rohman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primair Pasal 603 KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun serta denda sebesar Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.

Selain itu, Arif Rohman juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. Namun, Majelis Hakim memperhitungkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp500 juta yang telah dipulihkan.

Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti tetap conform dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000.

Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada Jaksa Penuntut Umum, para terdakwa, maupun penasihat hukum untuk menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

  • Penulis: Syarifah

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pipa Bocor di Cilongok Pasar Kemis Akibat Tekanan Kendaraan, PT Aetra Air Tangerang Gercep Lakukan Perbaikan

    Pipa Bocor di Cilongok Pasar Kemis Akibat Tekanan Kendaraan, PT Aetra Air Tangerang Gercep Lakukan Perbaikan

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | TANGERANG – Terungkap penyebab jalan di Kampung Cilongok, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, mendadak berubah menjadi “kolam renang” pada Jumat (8/5/2026) malam. Menurut Ary, perwakilan PT Aetra Air Tangerang, kebocoran pipa disebabkan oleh tekanan kendaraan yang membuat jalan betonisasi ambles. “Kebocoran pipa air ini terjadi karena tekanan kendaraan, sehingga pipa milik PT Aetra […]

  • Hadiri Sertijab Bupati Muaro Jambi, Gubernur Al Haris Tekankan Sinkronisasi Program Pembangunan

    Hadiri Sertijab Bupati Muaro Jambi, Gubernur Al Haris Tekankan Sinkronisasi Program Pembangunan

    • 0Komentar

    Muaro Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menekankan pentingnya sinkronisasi daerah dan pusat dalam pembangunan dalam menjalankan roda pemerintahan, daerah dan pusat. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Serah Terima Jabatan (Sertijab) Bupati Muaro Jambi terpilih, hasil pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Masa Jabatan 2025-2030, Bupati Muaro Jambi Bambang […]

  • Wagub Sani: Tradisi Grebeg Suro Jaga Budaya Lokal Agar Tetap Lestari

    Wagub Sani: Tradisi Grebeg Suro Jaga Budaya Lokal Agar Tetap Lestari

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Muara Bulian (Diskominfo Provinsi Jambi) – Wakil Gubernur (Wagub) Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I menghadiri kegiatan Grebeg Suro ke-VII dalam rangka kenduri dan doa bersama menyambut tahun baru Islam 1447 Hijriah, bertempat di Lapangan Sepak Bola Kelurahan Sridadi Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Sabtu (28/6/2025). Dalam sambutan dan arahannya Wagub Sani […]

  • Bupati Hurmin Ingatkan Kepala OPD untuk Bekerja Maksimal

    Bupati Hurmin Ingatkan Kepala OPD untuk Bekerja Maksimal

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | Sarolangun – Bupati Sarolangun H. Hurmin memberikan peringatan tegas kepada seluruh pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun. Peringatan tersebut ditujukan kepada para Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor, hingga para Camat agar tetap fokus menjalankan amanah jabatan dengan penuh tanggung jawab. Pernyataan itu disampaikan dalam kegiatan Forum Gabungan Perangkat Daerah […]

  • Pjs. Gubernur Sudirman Apresiasi Tenaga Kesehatan Atas Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat Pada Peringatan Hari Kesehatan Nasional

    Pjs. Gubernur Sudirman Apresiasi Tenaga Kesehatan Atas Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat Pada Peringatan Hari Kesehatan Nasional

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, JAMBI (Diskominfo Provinsi Jambi) – Penjabat sementara (Pjs) Gubernur Jambi Dr. H. Sudirman, SH., MH., menyampaikan apresiasi kepada tenaga kesehatan atas pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hal tersebut disampaikannya usai menjadi Inspektur Upacara dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional ke-60, bertempat di Lapangan Utama Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, Kamis (21/11/2024).“Pemerintah Provinsi Jambi menyelenggarakan Hari […]

  • Gubernur Al Haris Dampingi Wamen Sulaiman Kunjungi PT. WKS dan Manggala Agni

    Gubernur Al Haris Dampingi Wamen Sulaiman Kunjungi PT. WKS dan Manggala Agni

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S. Sos., MH mendampingi kunjungan kerja Wakil Menteri Kehutanan Republik Indonesia Dr. Sulaiman Umar Siddiq yaitu mengunjungi PT. Wirakarya Sakti hingga Mangggala Agni Daerah Operasi Kota Jambi, Sabtu (14/06/2025). Agenda Wamen Sulaiman meliputi diskusi operasional Water Intake Desa Rukam PT. Wirakarya Sakti […]

expand_less