Breaking News
light_mode
Trending Tags

Komisi I Dan III DPRD Terima Audensi Ormas DPD GMPI Karawang

  • account_circle Ahmad z
  • calendar_month Sab, 10 Jan 2026
  • visibility 103

Komisi I Dan III DPRD Terima Audensi Ormas DPD GMPI Karawang

NEWS PUBLIK, KARAWANG – Komisi I dan Komisi III DPRD Kabupaten Karawang menerima audiensi dari Organisasi Masyarakat DPD Gerakan Mahasiswa Peduli Indonesia (GMPI) Kabupaten Karawang pada Jumat, 9 Januari 2026. Audiensi tersebut secara khusus membahas persoalan perizinan serta kejelasan peruntukan usaha PT Wijaya Inovasi Bersama yang dinilai belum transparan dan berpotensi melanggar ketentuan tata ruang.

Pertemuan yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Karawang itu turut dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Di antaranya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta unsur pengendali tata ruang dan penegak Peraturan Daerah.

Dalam forum audiensi, perwakilan DPD GMPI menyampaikan bahwa tujuan utama kedatangan mereka adalah mempertanyakan kejelasan peruntukan kawasan tri bisnis PT Wijaya Inovasi Bersama. Menurut GMPI, hingga saat ini belum jelas apakah kawasan tersebut digunakan untuk pergudangan, kegiatan produksi, atau permukiman.

GMPI menilai terdapat ketidaksesuaian antara aktivitas yang berjalan di lapangan dengan perizinan yang seharusnya dimiliki oleh perusahaan. Kondisi ini, menurut mereka, berpotensi melanggar aturan tata ruang yang berlaku di Kabupaten Karawang.

Komisi I Dan III DPRD Terima Audensi Ormas DPD GMPI Karawang

Penjelasan OPD Soal Perizinan

Menanggapi hal tersebut, perwakilan DPMPTSP menjelaskan bahwa tri bisnis PT Wijaya Inovasi Bersama pada prinsipnya diperuntukkan bagi pergudangan, permukiman, dan perkantoran. Meski demikian, pihak DPMPTSP juga menegaskan bahwa hingga kini PT Wijaya Inovasi Bersama belum melampirkan perizinan lengkap di Kabupaten Karawang.

Sementara itu, perwakilan OPD yang menangani pengendalian tata ruang menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan tata ruang Kabupaten Karawang, peruntukan lokasi PT Wijaya Inovasi Bersama seharusnya hanya untuk kegiatan pergudangan.

Dari Disperindag, dijelaskan bahwa pada tahun 2025 PT Wijaya Inovasi Bersama belum memiliki izin pergudangan. Namun demikian, untuk kawasan tri bisnis, tercatat telah terdapat empat pengajuan perizinan yang masuk.

Perwakilan Dinas PUPR bidang bangunan dan konstruksi menambahkan bahwa Sistem Bangunan Gedung (SBG) milik PT Wijaya Inovasi Bersama belum tercantum dalam persyaratan perizinan apa pun. Berbeda halnya dengan kawasan tri bisnis yang disebut telah memiliki sejumlah dokumen persyaratan terkait bangunan gedung.

Dalam kesempatan tersebut, GMPI juga meminta seluruh OPD dan penegak Perda agar melakukan pencocokan perizinan secara menyeluruh. Pencocokan tersebut mencakup Izin Dasar (InDa) serta perizinan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan tidak hanya terfokus pada PT Wijaya Inovasi Bersama semata.

Desakan Penghentian Sementara Aktivitas

GMPI secara tegas mendesak agar aktivitas produksi PT Wijaya Inovasi Bersama beserta kawasan tri bisnisnya dihentikan sementara. Langkah tersebut, menurut GMPI, perlu dilakukan hingga seluruh perizinan dan persyaratan administratif terpenuhi serta terdaftar secara resmi.

Menanggapi desakan tersebut, perwakilan OPD menjelaskan bahwa aktivitas tri bisnis tersebut telah berjalan sejak tahun 2017. Izin awal yang diperoleh dari pemerintah daerah saat itu berupa hunian perkantoran dan perkantoran dengan konsep penjualan kepada konsumen.

Namun, dalam tata tertib yang diberikan kepada konsumen, disebutkan bahwa kawasan tersebut diperuntukkan secara khusus sebagai pergudangan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 8.

Selain itu, berdasarkan data dari BPJB, pihak OPD mengaku telah beberapa kali mengundang para pemilik dan penyewa dalam beberapa tahun terakhir. Undangan tersebut bertujuan agar mereka segera melengkapi dan mengurus perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam penertiban perizinan usaha di Kabupaten Karawang, sehingga seluruh aktivitas bisnis dapat berjalan sesuai dengan aturan hukum dan tata ruang yang telah ditetapkan.

  • Penulis: Ahmad z
  • Editor: NEWS PUBLIK

Rekomendasi Untuk Anda

  • SMP Negeri 1 Lubuk Sikaping Raih Berbagai Prestasi di Awal tahun 2026

    SMP Negeri 1 Lubuk Sikaping Raih Berbagai Prestasi di Awal tahun 2026

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | PASAMAN, SUMBAR – DeretanPrestasi diterima kembali di torehkan oleh peserta didik SMP Negeri 1 Lubuk Sikaping kabupaten pasaman sumatera Barat di awal tahun 2026. Dengan semangat juang, kerja keras, dan dedikasi tinggi, para siswa berhasil mengharumkan nama sekolah melalui bebagai ajang perlombaan. Prestasi ini menjadi bukti nyata bahwa SMPN 1 Lubuk Sikaping […]

  • Potensi Pelabuhan Peti Kemas Muaro Jambi

    Potensi Pelabuhan Peti Kemas Muaro Jambi

    • 1Komentar

    Potensi Pelabuhan Peti Kemas Muaro Jambi: Strategi dan Prospek Peningkatan Multi Player Efek (MPE) Pembangunan ——————————————— Prof. Dr. Mukhtar Latif, M.Pd (Guru Besar UIN STS Jambi) Mengapa Membangun Peti Kemas Muaro Jambi Pembangunan peti kemas di Muaro Jambi bukan sekadar proyek infrastruktur, tetapi langkah strategis memperkuat fondasi ekonomi daerah berbasis konektivitas logistik. Posisi Jambi yang […]

  • POLA PENGEMBANGAN GUA-GUA DI PROVINSI JAMBI SEBAGAI OBYEK PARIWISATA YANG BERKELANJUTAN

    POLA PENGEMBANGAN GUA-GUA DI PROVINSI JAMBI SEBAGAI OBYEK PARIWISATA YANG BERKELANJUTAN

    • 0Komentar

    POLA PENGEMBANGAN GUA-GUA DI PROVINSI JAMBI SEBAGAI OBYEK PARIWISATA YANG BERKELANJUTAN Oleh: Thamrin B. Bachri** PENDAHULUAN Di banyak banyak negara, obyek wisata gua merupakan bidang pariwisata yang sudah berkembang selama puluhan tahun, akan tetapi di negara kita perhatian masih perlu ditingkatkan terutama oleh para ahli pariwisata. Wisata gua memang spesialistis karena belum memasyarakat. Potensi gua […]

  • Wabup Katamso Tekankan Pentingnya Prodi Hukum Keluarga Islam bagi Ketahanan Sosial Daerah

    Wabup Katamso Tekankan Pentingnya Prodi Hukum Keluarga Islam bagi Ketahanan Sosial Daerah

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | TANJAB BARAT – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., menghadiri kegiatan Sosialisasi Penguatan Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran Program Studi (Prodi) di lingkungan Fakultas Hukum dan Komunikasi IAI An-Nadwah Kuala Tungkal bersama para stakeholder, Rabu (11/02), bertempat di Ruang Pola Utama Kantor Bupati. Kegiatan tersebut turut dihadiri […]

  • LSM Petisi Sakti Curigai Dugaan KKN Dana Desa di Kerinci, Kejati Jambi Diminta Turun Tangan

    LSM Petisi Sakti Curigai Dugaan KKN Dana Desa di Kerinci, Kejati Jambi Diminta Turun Tangan

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK – Ketua Harian LSM Petisi Sakti, Marjoni, menyayangkan lambannya respons Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh dalam menindaklanjuti laporan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Pelayang Raya Kota Sungai Penuh dan beberapa Desa di Kabupaten Kerinci. Marjoni menyebut laporan dugaan korupsi tersebut sudah disampaikan ke Kejari, bahkan informasi […]

  • Polisi Rangkap Jabatan, Rakyat Ultimatum Polda Jambi

    Polisi Rangkap Jabatan, Rakyat Ultimatum Polda Jambi

    • 0Komentar

    📰 Ratusan Massa Demo di Polda Jambi, Desak AKBP Mat Sanusi Mundur dari Jabatan Sipil NEWS PUBLIK, Jambi – 21 Juli 2025, Suasana memanas di depan Mapolda Jambi saat ratusan massa dari Aliansi Keadilan Bersama Polri (A.K.B.P) turun ke jalan. Mereka menggelar aksi damai untuk menyuarakan enam tuntutan keras, salah satunya menyoroti dugaan pelanggaran Undang-Undang […]

expand_less