Komisi I Dan III DPRD Terima Audensi Ormas DPD GMPI Karawang
- calendar_month Sab, 10 Jan 2026

NEWS PUBLIK, KARAWANG – Komisi I dan Komisi III DPRD Kabupaten Karawang menerima audiensi dari Organisasi Masyarakat DPD Gerakan Mahasiswa Peduli Indonesia (GMPI) Kabupaten Karawang pada Jumat, 9 Januari 2026. Audiensi tersebut secara khusus membahas persoalan perizinan serta kejelasan peruntukan usaha PT Wijaya Inovasi Bersama yang dinilai belum transparan dan berpotensi melanggar ketentuan tata ruang.
Pertemuan yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Karawang itu turut dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Di antaranya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta unsur pengendali tata ruang dan penegak Peraturan Daerah.
Dalam forum audiensi, perwakilan DPD GMPI menyampaikan bahwa tujuan utama kedatangan mereka adalah mempertanyakan kejelasan peruntukan kawasan tri bisnis PT Wijaya Inovasi Bersama. Menurut GMPI, hingga saat ini belum jelas apakah kawasan tersebut digunakan untuk pergudangan, kegiatan produksi, atau permukiman.
GMPI menilai terdapat ketidaksesuaian antara aktivitas yang berjalan di lapangan dengan perizinan yang seharusnya dimiliki oleh perusahaan. Kondisi ini, menurut mereka, berpotensi melanggar aturan tata ruang yang berlaku di Kabupaten Karawang.

Penjelasan OPD Soal Perizinan
Menanggapi hal tersebut, perwakilan DPMPTSP menjelaskan bahwa tri bisnis PT Wijaya Inovasi Bersama pada prinsipnya diperuntukkan bagi pergudangan, permukiman, dan perkantoran. Meski demikian, pihak DPMPTSP juga menegaskan bahwa hingga kini PT Wijaya Inovasi Bersama belum melampirkan perizinan lengkap di Kabupaten Karawang.
Sementara itu, perwakilan OPD yang menangani pengendalian tata ruang menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan tata ruang Kabupaten Karawang, peruntukan lokasi PT Wijaya Inovasi Bersama seharusnya hanya untuk kegiatan pergudangan.
Dari Disperindag, dijelaskan bahwa pada tahun 2025 PT Wijaya Inovasi Bersama belum memiliki izin pergudangan. Namun demikian, untuk kawasan tri bisnis, tercatat telah terdapat empat pengajuan perizinan yang masuk.
Perwakilan Dinas PUPR bidang bangunan dan konstruksi menambahkan bahwa Sistem Bangunan Gedung (SBG) milik PT Wijaya Inovasi Bersama belum tercantum dalam persyaratan perizinan apa pun. Berbeda halnya dengan kawasan tri bisnis yang disebut telah memiliki sejumlah dokumen persyaratan terkait bangunan gedung.
Dalam kesempatan tersebut, GMPI juga meminta seluruh OPD dan penegak Perda agar melakukan pencocokan perizinan secara menyeluruh. Pencocokan tersebut mencakup Izin Dasar (InDa) serta perizinan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan tidak hanya terfokus pada PT Wijaya Inovasi Bersama semata.
Desakan Penghentian Sementara Aktivitas
GMPI secara tegas mendesak agar aktivitas produksi PT Wijaya Inovasi Bersama beserta kawasan tri bisnisnya dihentikan sementara. Langkah tersebut, menurut GMPI, perlu dilakukan hingga seluruh perizinan dan persyaratan administratif terpenuhi serta terdaftar secara resmi.
Menanggapi desakan tersebut, perwakilan OPD menjelaskan bahwa aktivitas tri bisnis tersebut telah berjalan sejak tahun 2017. Izin awal yang diperoleh dari pemerintah daerah saat itu berupa hunian perkantoran dan perkantoran dengan konsep penjualan kepada konsumen.
Namun, dalam tata tertib yang diberikan kepada konsumen, disebutkan bahwa kawasan tersebut diperuntukkan secara khusus sebagai pergudangan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 8.
Selain itu, berdasarkan data dari BPJB, pihak OPD mengaku telah beberapa kali mengundang para pemilik dan penyewa dalam beberapa tahun terakhir. Undangan tersebut bertujuan agar mereka segera melengkapi dan mengurus perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam penertiban perizinan usaha di Kabupaten Karawang, sehingga seluruh aktivitas bisnis dapat berjalan sesuai dengan aturan hukum dan tata ruang yang telah ditetapkan.
- Penulis: Ahmad z
- Editor: NEWS PUBLIK
