Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jambi » Korupsi Dana Desa Rp1,6 M, Dua Pejabat Kerinci Ditahan

Korupsi Dana Desa Rp1,6 M, Dua Pejabat Kerinci Ditahan

  • calendar_month Rab, 20 Agu 2025

Kejari Sungai Penuh menahan Kades dan mantan Pjs Desa Batang Merangin terkait kasus korupsi Dana Desa 2021 senilai Rp1,6 miliar.

đź“° Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Tetapkan Dua Tersangka Kasus DD Desa Batang Merangin

NEWS PUBLIK, Kerinci – Lagi-lagi tersandung Korupsi Dana Desa 2 Orang Pejabat Desa Batang Merangin, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, resmi ditahan penyidik dari Kejari Sungai Penuh, Provinsi Jambi.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menahan Kepala Desa Batang Merangin, berinisial SM, serta mantan Penjabat (Pjs) Kepala Desa, Z, pada Rabu (20/08/25).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dengan nilai anggaran mencapai Rp1,6 miliar.

Berdasarkan hasil penyidikan, dana desa tersebut awalnya dikelola oleh tersangka Z selaku Pjs Kades pada periode Februari hingga Juli 2021. Selanjutnya, pengelolaan anggaran dilanjutkan oleh SM yang menjabat mulai Juli hingga Desember 2021.

Tim penyidik bersama Inspektorat dan Dinas Pekerjaan Umum menemukan adanya sejumlah kegiatan yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban. Sebagian kegiatan terindikasi fiktif.

Sementara Dana Desa lainnya mengalami mark up anggaran. Dari hasil pemeriksaan, kerugian keuangan negara di angarkan mencapai Rp644 juta.

“Modus yang digunakan para tersangka antara lain dengan membuat laporan fiktif, melakukan mark up kegiatan, serta tidak menyetorkan kembali kerugian keuangan negara,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma, SH, MH, didampingi Kasi Intel Agung, SH, dan Kasi Pidsus Yogi, SH.

Dalam proses penyidikan, jaksa telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi. Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Luxio yang diketahui milik tersangka SM sebagai bagian dari barang bukti.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

  • Penulis: Tim/red
  • Editor: News Publik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dugaan Korupsi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kerinci Penyebab Sampah Tidak Terurus

    Dugaan Korupsi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kerinci Penyebab Sampah Tidak Terurus

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, KERINCI – Dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kerinci yang dipimpin oleh Dr. ASKAR JAYA, S.Sos., M.M. menjadi sorotan tajam publik. Permasalahan serius ini diduga menjadi penyebab utama tidak terkelolanya persoalan sampah di berbagai titik di Kabupaten Kerinci. Hingga saat ini, kondisi sampah yang berserakan masih menjadi pemandangan umum di sepanjang […]

  • Lepas JCH Kloter 13, Wagub Sani: Jaga Fisik, Mental dan Kesehatan

    Lepas JCH Kloter 13, Wagub Sani: Jaga Fisik, Mental dan Kesehatan

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Wakil Gubernur (Wagub) Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I mengigatkan kepada Jemaah Calon Haji (JCH) Asal Provinsi Jambi untuk menjaga kondisi fisik, mental dan kesehatan selama menjalankan ibadah haji di Tanah Suci. Karena ibadah haji merupakan rangkaian ibadah yang membutuhkan kesiapan fisik dan mental yang prima. Hal tersebut […]

  • Hj. Hesti Haris Dorong Penguatan Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah

    Hj. Hesti Haris Dorong Penguatan Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Jambi yang juga Penasehat Nurani Perempuan Jambi (NURPUJI), Hj. Hesnidar Haris, SE (Hesti Haris) menghadiri sekaligus memberikan sambutan dan arahan pada acara Pelantikan Pengurus NURPUJI masa bakti 2025-2028, bertempat di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (24/11/2025) pagi. Kegiatan tersebut menjadi momentum penting […]

  • GERAKAN GEN Z CINTA ZAKAT MERAIH KEMENANGAN HIDUP

    GERAKAN GEN Z CINTA ZAKAT MERAIH KEMENANGAN HIDUP

    • 0Komentar

    RENUNGAN JUM’AT GERAKAN GEN Z CINTA ZAKAT MERAIH KEMENANGAN HIDUP Oleh: M.Amin Abdullah SKM.M.Kes Ketua BAZNAS Provinsi Jambi   Puji syukur tak henti-hentinya kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala atas segala nikmat yang tak terhingga, terutama nikmat iman dan Islam. Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi […]

  • Gubernur Al Haris Luncurkan GDPK 2025–2029, Ajak Kepala Daerah Wujudkan Penduduk Jambi yang Berkualitas dan Berdaya Saing

    Gubernur Al Haris Luncurkan GDPK 2025–2029, Ajak Kepala Daerah Wujudkan Penduduk Jambi yang Berkualitas dan Berdaya Saing

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, JAMBI — Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., meluncurkan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Provinsi Jambi Tahun 2025–2029 sekaligus menandatangani komitmen bersama para kepala daerah se-Provinsi Jambi. Kegiatan berlangsung di Ruang JDAC, Kantor Gubernur Jambi, Kamis (30/10/2025). Agenda ini menjadi langkah strategis Pemerintah Provinsi Jambi untuk memperkuat sinergi lintas sektor dan […]

  • Sekda Sudirman Lantik Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional di Lingkup Pemprov Jambi

    Sekda Sudirman Lantik Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional di Lingkup Pemprov Jambi

    • 1Komentar

    đź“° Sekda Sudirman Lantik Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional di Lingkup Pemprov Jambi NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Dr. H. Sudirman, SH, MH, resmi melantik serta mengambil sumpah/janji jabatan sejumlah pejabat administrator, pengawas, dan fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi. Acara pelantikan berlangsung khidmat di Rumah Dinas […]

expand_less