Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jambi » Kosan Mhicat Diduga Jadi Sarang Prostitusi Online, Warga Kota Baru Jambi Resah

Kosan Mhicat Diduga Jadi Sarang Prostitusi Online, Warga Kota Baru Jambi Resah

  • calendar_month Sel, 30 Sep 2025

NEWS PUBLIK, Kota Jambi – Tim awak media gabungan melakukan kontrol sosial di wilayah hukum Polsek Kota Baru, Jambi. Aksi ini menyoroti dugaan penyimpangan izin dan praktik ilegal di kosan bebas bernama Kosan Mhicat.

Kosan yang berlokasi di Jl. Lingkar Barat 3 No. 263, Kenali Besar, Kecamatan Kota Baru, Jambi (36361) tersebut diduga menjadi tempat prostitusi online dan aktivitas melanggar hukum.

Selain itu, tim media juga menelusuri keberadaan Kosan Po Sari Mustika di RT 09, yang sempat viral di TikTok. Ketua RT berinisial (R) membenarkan bahwa kosan tersebut baru saja digerebek oleh warga. Namun, informasi lebih lanjut diarahkan kepada pengurus kosan, yakni seorang perempuan berinisial (K), yang akrab dipanggil Bude.

Menurut Ketua RT, pemilik kosan menyerahkan pengelolaan sepenuhnya kepada Bude (K). Warga mengaku resah, apalagi ada dugaan anak di bawah umur yang menginap di tempat itu. Praktik ini diduga terkait prostitusi online.

Aturan Hukum yang Mengikat

Perlu diketahui, prostitusi online diatur dalam UU No. 44 Tahun 2008, sedangkan perzinahan dapat dikenai pidana penjara 1 tahun berdasarkan Pasal 415 KUHP. Artinya, pemilik, pengurus, maupun pihak yang memfasilitasi penggunaan kosan sebagai tempat prostitusi bisa dijerat hukum.

Selain itu, menurut regulasi, pemilik kosan wajib mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), izin lingkungan, hingga dokumen pajak. Kosan yang termasuk kategori jasa penginapan seharusnya juga dikenakan kewajiban pajak resmi.

Supri, Kabiro Kota Jambi, menegaskan pihaknya akan mendorong penindakan hukum dan audit izin atas kosan Po Sari Mustika maupun rumah kontrakan lain yang terindikasi serupa. Jika tidak ada tindak lanjut, kasus ini rencananya akan dibawa hingga tingkat provinsi maupun pusat.

Tim media juga menduga kosan Po Sari Mustika terkesan kebal terhadap norma hukum dan peraturan daerah di Kota Jambi.

Aparat dan Pemkot Diminta Tegas

Masyarakat berharap Pemerintah Kota Jambi bersama aparat kepolisian segera bertindak. Sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Polri memiliki kewajiban menindak setiap pelanggaran hukum, termasuk praktik prostitusi online yang meresahkan warga.

Tembusan izin kosan telah diarahkan kepada Wali Kota Jambi Dr. H. Maulana, M.K.M., Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisnoh Siregar, serta pemilik kosan Rsn. Sitompu.

  • Penulis: Eli
  • Editor: NEWS PUBLIK

Rekomendasi Untuk Anda

  • Profesor Slovenia Studi Data Sosial di JDAC Jambi

    Profesor Slovenia Studi Data Sosial di JDAC Jambi

    • 0Komentar

    Profesor dari Slovenia Lakukan Studi Komparatif di JDAC Jambi, Bahas Pengembangan Statistika Sosial

  • Wagub Sani: Ketoprak Bayu Manggolo Wujud Lestarikan Budaya Indonesia

    Wagub Sani: Ketoprak Bayu Manggolo Wujud Lestarikan Budaya Indonesia

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Tangkit (Diskominfo Provinsi Jambi) – Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I mengatakan kesenian Ketoprak Bayu Manggolo adalah salah satu wujud untuk melestarikan budaya Indonesia. Hal tersebut disampaikan Wagub saat menyaksikan Pagelaran Seni Drama Ketoprak “Bayu Menggolo” dalam rangka memperingati 1 Muharram 1447 H Paguyuban Jawa Jambi Wisnu Murti Kabupaten Muaro Jambi, […]

  • Gubernur Jambi Al Haris: Kampung Donor Jadi Role Model Jambi

    Gubernur Jambi Al Haris: Kampung Donor Jadi Role Model Jambi

    • 0Komentar

    Gubernur Jambi Al Haris launching Kampung Donor Darah di Simpang IV Sipin, ajak warga jadikan donor darah sebagai budaya hidup sehat dan sosial.

  • Diskominfo Jambi Hadirkan Stand Interaktif di Telanai Fest 2025, Sajikan Beragam Hadiah dan WiFi Gratis

    Diskominfo Jambi Hadirkan Stand Interaktif di Telanai Fest 2025, Sajikan Beragam Hadiah dan WiFi Gratis

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, JAMBI – Dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-68 Provinsi Jambi, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jambi turut berpartisipasi dalam Pameran Telanai Fest 2025 dengan menghadirkan stand interaktif yang menarik perhatian pengunjung. Berbagai produk dan layanan unggulan ditampilkan dalam stand tersebut, mulai dari podcast, media cetak harian, hingga beragam merchandise […]

  • Jambi Torehkan Sejarah Baru: Naik ke 9 Besar Nasional IDI, Catat Lompatan Tertinggi

    Jambi Torehkan Sejarah Baru: Naik ke 9 Besar Nasional IDI, Catat Lompatan Tertinggi

    • 0Komentar

    Jambi Torehkan Sejarah Baru: Naik ke 9 Besar Nasional IDI, Catat Lompatan Tertinggi NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Provinsi Jambi mencatat prestasi gemilang dalam pengukuran Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) 2024. Untuk pertama kalinya, Jambi berhasil masuk dalam 9 besar nasional, sekaligus ditetapkan sebagai provinsi dengan peningkatan nilai IDI tertinggi se-Indonesia. Prestasi ini disampaikan […]

  • Hj. Hesti Haris dan IAD Jambi Sepakat Perangi Bullying di PAUD

    Hj. Hesti Haris dan IAD Jambi Sepakat Perangi Bullying di PAUD

    • 0Komentar

    đź“° Hj. Hesti Haris dan IAD Wilayah Jambi Tanda Tangani Kerja Sama Program Parenting Class NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Bunda PAUD Provinsi Jambi, Hj. Hesti Haris, menghadiri kegiatan di Taman Kanak-Kanak Adhyaksa yang berada di bawah binaan Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Jambi, Ny. Puspa Hermon, Rabu (13/08/2025) pagi. Acara tersebut […]

expand_less