LSM Petisi Sakti Curigai Dugaan KKN Dana Desa di Kerinci, Kejati Jambi Diminta Turun Tangan
- calendar_month Jum, 11 Jul 2025

NEWS PUBLIK – Ketua Harian LSM Petisi Sakti, Marjoni, menyayangkan lambannya respons Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh dalam menindaklanjuti laporan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Pelayang Raya Kota Sungai Penuh dan beberapa Desa di Kabupaten Kerinci.
Marjoni menyebut laporan dugaan korupsi tersebut sudah disampaikan ke Kejari, bahkan informasi yang diterima menyebutkan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat sudah diterima pihak kejaksaan.
“Laporan dan LHP sudah diserahkan, namun hingga kini belum ada langkah nyata dari Kejari Sungai Penuh,” ujarnya, Jumat (11/7/2025).
Ia menilai sikap diam aparat penegak hukum hanya akan memicu spekulasi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan. Kejari Sungai Penuh dinilai perlu memahami pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
Kasus ini menyeret nama Kepala Desa Pelayang Raya, Supriadi, yang diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana desa. Publik pun mendesak adanya tindak lanjut tegas dari aparat penegak hukum.
Diketahui, terdapat lima desa di Kabupaten Kerinci yang menerima Dana Tambahan sebesar Rp130 juta pada Tahun Anggaran 2023. Kelima desa tersebut adalah:
- Desa Sanggaran Agung
- Desa Simpang IV Tanjung Tanah
- Desa Pendung Talang Genting
- Desa Tanjung Harapan
- Desa Talang Kemulun
Total Dana Tambahan yang dikucurkan pemerintah sebesar Rp650 juta. LSM Petisi Sakti menduga dana tersebut disalahgunakan oleh oknum kepala desa demi kepentingan pribadi.
Menurut Marjoni, pengelolaan dana tersebut sarat dengan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta minim pengawasan dari instansi terkait. Hal inilah yang diduga menjadi celah terjadinya penyelewengan dana publik.
Atas dasar itu, LSM Petisi Sakti mendesak Kejaksaan Tinggi Jambi untuk turun tangan secara langsung dalam menangani kasus ini dan menyampaikan perkembangan terbaru kepada publik.
Marjoni juga meminta agar Kejati Jambi tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Pihaknya menduga ada indikasi permainan di internal Kejari Sungai Penuh yang berpotensi melindungi pelaku korupsi.
Terakhir, LSM Petisi Sakti meminta Kejati Jambi menjaga integritas lembaga penegak hukum, serta memastikan bahwa semua laporan masyarakat ditindaklanjuti secara transparan tanpa keberpihakan. (eli)
- Penulis: News Publik
