Nekat Lawan Instruksi Gubernur, 7 Tronton Batu Bara Disergap Ditlantas Polda Jambi
- account_circle Eli/Tim
- calendar_month Kam, 26 Feb 2026
- visibility 44

NEWS PUBLIK | JAMBI – Aksi nekat armada batu bara yang diduga sengaja menabrak kebijakan daerah akhirnya berujung penindakan. Sedikitnya tujuh unit truk tronton bermuatan batu bara disergap aparat Polda Jambi melalui Direktorat Lalu Lintas saat melintas di wilayah Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.
Penindakan ini bukan sekadar razia rutin. Aparat bergerak setelah mendeteksi adanya armada besar yang tetap beroperasi di jalur darat, padahal aturan pengalihan angkutan batu bara sudah ditegaskan melalui Instruksi Gubernur.
Tersebar di Beberapa Titik, Tak Sempat Lolos
Informasi yang dihimpun menyebutkan, ketujuh tronton tersebut diamankan di lokasi berbeda sepanjang jalur lintas Mestong:
- 2 unit terparkir di RM Rindu Wisata
- 2 unit terjaring di Simpang Kebun Bohok
- 1 unit tertahan di bengkel dekat Mako Brimob karena pecah ban
- 3 unit langsung digelandang ke Mapolda Jambi
Pola ini menguatkan dugaan adanya upaya “kucing-kucingan” untuk menghindari pantauan petugas. Namun, pergerakan armada terendus lebih dulu.
Diduga Langgar Ingub dan Moratorium
Penindakan ini berkaitan langsung dengan Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 yang mewajibkan pengalihan angkutan batu bara dari jalur darat ke jalur sungai.
Kebijakan tersebut diteken oleh Gubernur Al Haris sebagai respons atas kerusakan jalan nasional, kemacetan parah, serta meningkatnya risiko kecelakaan akibat lalu lintas truk bertonase besar.
Tak hanya soal jalur, operasional tronton tersebut juga disinyalir menabrak kebijakan penghentian sementara atau moratorium angkutan batu bara yang kerap diberlakukan pada momen tertentu demi menjaga kelancaran arus kendaraan umum.
Sumber kepolisian menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang bersifat berulang dan terkesan menantang aturan.
Ancaman Nyata Bagi Infrastruktur dan Keselamatan
Kehadiran truk tronton bermuatan batu bara di jalan umum bukan sekadar pelanggaran administratif. Beban tonase yang besar kerap menjadi pemicu:
- Kerusakan badan jalan
- Retakan aspal dan amblasnya jembatan
- Kemacetan panjang
- Risiko kecelakaan fatal
Masyarakat selama ini kerap mengeluhkan dominasi truk batu bara di jalur lintas, terutama saat jam sibuk. Karena itu, penindakan ini dinilai sebagai bentuk ketegasan negara dalam melindungi kepentingan publik.
Pemeriksaan Intensif dan Potensi Sanksi Berat
Seluruh unit kendaraan beserta dokumen kini dalam proses pemeriksaan di Mapolda Jambi. Aparat mendalami kemungkinan pelanggaran berlapis, termasuk aspek perizinan, dokumen angkut, hingga kepatuhan terhadap regulasi daerah.
Jika terbukti melanggar, para pemilik dan operator armada terancam sanksi administratif berat, denda maksimal, bahkan penyitaan kendaraan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Publik kini menanti: apakah penindakan ini akan menjadi efek jera permanen, atau sekadar babak baru dari drama panjang angkutan batu bara di Jambi?
- Penulis: Eli/Tim
