Pemkab Karawang Tak Main-Main, ASN Mangkir Tanpa Keterangan Disanksi Potong TPP 25 Persen
- account_circle M. Novicho
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

NEWS PUBLIK | KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang mengambil langkah tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melanggar aturan kedisiplinan kerja setelah libur bersama Idul Adha. Berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan jajaran pemerintah daerah, tercatat sebanyak 36 ASN tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah pada hari kerja yang berada di antara masa libur nasional.
Temuan tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Karawang karena dinilai berpotensi mengganggu kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Menindaklanjuti hasil sidak yang dilakukan oleh Wakil Bupati Karawang bersama Sekretaris Daerah pada Jumat (29/5/2026), Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P., didampingi Inspektur Daerah serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), mengumpulkan para ASN yang terbukti melanggar untuk menjalani evaluasi langsung.
Evaluasi tersebut dilaksanakan di Lapangan Plaza Pemda Karawang pada Senin (1/6/2026), usai pelaksanaan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila.
Dalam arahannya, Sekda menegaskan bahwa pelayanan publik harus tetap berjalan optimal meskipun pegawai memiliki hak cuti. Oleh karena itu, pemerintah daerah telah menetapkan pembatasan jumlah pegawai yang dapat mengambil cuti secara bersamaan.
“Pelayanan publik harus terus berjalan. Walaupun cuti merupakan hak pegawai, kita sudah batasi maksimal hanya 20 persen di setiap instansi. Namun, dari total 28 OPD yang kami evaluasi, ada 11 OPD yang kedapatan pegawainya tidak masuk tanpa keterangan,” ujar Asep Aang Rahmatullah.
Dari hasil pendataan, sebanyak 36 ASN tercatat melakukan pelanggaran disiplin karena tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun, saat proses evaluasi berlangsung, masih ditemukan delapan ASN yang kembali tidak memenuhi panggilan untuk memberikan klarifikasi.
Menurut Sekda, delapan ASN tersebut akan dipanggil kembali pada apel berikutnya untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sebagai bentuk implementasi komitmen Bupati Karawang dalam menegakkan pakta integritas dan disiplin aparatur pemerintahan, Pemkab Karawang memutuskan menjatuhkan sanksi disiplin ringan kepada para ASN yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sanksi tersebut berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 25 persen yang akan diberlakukan selama dua bulan berturut-turut.
“Sesuai dengan regulasi yang berlaku, ASN yang tidak hadir tanpa alasan yang sah ini dijatuhi sanksi disiplin ringan, yaitu berupa pemotongan TPP sebesar 25 persen yang akan diberlakukan selama dua bulan berturut-turut,” tegasnya.
Langkah cepat yang diambil pemerintah daerah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Karawang untuk tetap menjaga integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.
Pemkab Karawang menegaskan bahwa pengawasan terhadap kedisiplinan pegawai akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan maksimal dan tidak terganggu oleh pelanggaran disiplin aparatur.
- Penulis: M. Novicho
