Breaking News
Trending Tags

Pemkab Karawang Tak Main-Main, ASN Mangkir Tanpa Keterangan Disanksi Potong TPP 25 Persen

  • account_circle M. Novicho
  • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
  • print Cetak

Sekda Karawang mengevaluasi ASN mangkir kerja usai libur Idul Adha.

NEWS PUBLIK | KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang mengambil langkah tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melanggar aturan kedisiplinan kerja setelah libur bersama Idul Adha. Berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan jajaran pemerintah daerah, tercatat sebanyak 36 ASN tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah pada hari kerja yang berada di antara masa libur nasional.

Temuan tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Karawang karena dinilai berpotensi mengganggu kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Menindaklanjuti hasil sidak yang dilakukan oleh Wakil Bupati Karawang bersama Sekretaris Daerah pada Jumat (29/5/2026), Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P., didampingi Inspektur Daerah serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), mengumpulkan para ASN yang terbukti melanggar untuk menjalani evaluasi langsung.

Evaluasi tersebut dilaksanakan di Lapangan Plaza Pemda Karawang pada Senin (1/6/2026), usai pelaksanaan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila.

Dalam arahannya, Sekda menegaskan bahwa pelayanan publik harus tetap berjalan optimal meskipun pegawai memiliki hak cuti. Oleh karena itu, pemerintah daerah telah menetapkan pembatasan jumlah pegawai yang dapat mengambil cuti secara bersamaan.

“Pelayanan publik harus terus berjalan. Walaupun cuti merupakan hak pegawai, kita sudah batasi maksimal hanya 20 persen di setiap instansi. Namun, dari total 28 OPD yang kami evaluasi, ada 11 OPD yang kedapatan pegawainya tidak masuk tanpa keterangan,” ujar Asep Aang Rahmatullah.

Dari hasil pendataan, sebanyak 36 ASN tercatat melakukan pelanggaran disiplin karena tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun, saat proses evaluasi berlangsung, masih ditemukan delapan ASN yang kembali tidak memenuhi panggilan untuk memberikan klarifikasi.

Menurut Sekda, delapan ASN tersebut akan dipanggil kembali pada apel berikutnya untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Sebagai bentuk implementasi komitmen Bupati Karawang dalam menegakkan pakta integritas dan disiplin aparatur pemerintahan, Pemkab Karawang memutuskan menjatuhkan sanksi disiplin ringan kepada para ASN yang terbukti melakukan pelanggaran.

Sanksi tersebut berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 25 persen yang akan diberlakukan selama dua bulan berturut-turut.

“Sesuai dengan regulasi yang berlaku, ASN yang tidak hadir tanpa alasan yang sah ini dijatuhi sanksi disiplin ringan, yaitu berupa pemotongan TPP sebesar 25 persen yang akan diberlakukan selama dua bulan berturut-turut,” tegasnya.

Langkah cepat yang diambil pemerintah daerah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Karawang untuk tetap menjaga integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.

Pemkab Karawang menegaskan bahwa pengawasan terhadap kedisiplinan pegawai akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan maksimal dan tidak terganggu oleh pelanggaran disiplin aparatur.

  • Penulis: M. Novicho

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sekda Sudirman: Industri Kerajinan Harus Jadi Pilar Ekonomi Daerah

    Sekda Sudirman: Industri Kerajinan Harus Jadi Pilar Ekonomi Daerah

    • 0Komentar

    📰 Industri Kerajinan Harus Jadi Pilar Pembangunan Ekonomi Daerah yang Inklusif, Tegas Sekda Sudirman NEWS PUBLIK, Kota Jambi (Diskominfo Provinsi Jambu) – Pemerintah Provinsi Jambi terus mendorong penguatan sektor ekonomi kreatif, terutama industri kerajinan rakyat sebagai tulang punggung ekonomi inklusif. Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Dr. H. Sudirman, SH, MH saat mewakili […]

  • Sosialisasi Pencegahan Radikal dan Terorisme

    Pemprov Jambi Sosialisasikan Pencegahan Radikal dan Terorisme Diikuti 3.000 Peserta di Sungai Penuh-Kerinci

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | SUNGAI PENUH – Sosialisasi Pencegahan Radikal dan Terorisme yang digelar Pemerintah Provinsi Jambi bersama Satgas Wilayah Densus 88 Anti Teror Polri menjadi langkah nyata memperkuat ketahanan generasi muda terhadap berbagai ancaman sosial dan ideologi menyimpang. Kegiatan akbar tersebut berlangsung di Gedung Nasional Kota Sungai Penuh, Kamis (18/06/2026), dan diikuti sekitar 3.000 peserta […]

  • Pemkab Tanjab Barat Gandeng Professor dari UNJA Bahas Strategi Pertumbuhan Ekonomi Daerah

    Pemkab Tanjab Barat Gandeng Professor dari UNJA Bahas Strategi Pertumbuhan Ekonomi Daerah

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar forum Ekspose dan Analisis Ekonomi Kabupaten Tanjung Jabung Barat Suatu Perspektif bersama para profesor dari Universitas Jambi (UNJA) sebagai upaya memperkuat kebijakan pembangunan daerah berbasis kajian ilmiah dan bukti empiris (evidence based policy), di Ruang Rapat Lantai III Bapperida, Rabu (21/01). Kegiatan yang dibuka […]

  • Dari Tokoh hingga Aktivis, Semua Tegaskan Pokir DPRD Kabupaten Kerinci Bukan Bagian Korupsi

    Dari Tokoh hingga Aktivis, Semua Tegaskan Pokir DPRD Kabupaten Kerinci Bukan Bagian Korupsi

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, KERINCI – Publik Kerinci diguncang isu dugaan keterlibatan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kerinci dalam aliran dana korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun 2023. Rekaman suara Kepala Dinas Perhubungan yang beredar memicu opini liar, seolah belasan anggota DPRD ikut menerima dana tersebut. Namun, tokoh masyarakat, mantan legislator, hingga aktivis muda meluruskan kabar itu. Mereka […]

  • PN Muara Bulian Buka Suara terhadap Polemik Peliputan Sidang Gugatan di Batang Hari

    PN Muara Bulian Buka Suara terhadap Polemik Peliputan Sidang Gugatan di Batang Hari

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | Batang Hari, Jambi – Pengadilan Negeri Muara Bulian akhirnya angkat bicara terkait polemik yang mencuat dalam sidang perkara perdata Nomor 9/Pdt.G/2026/PN Mbn tentang gugatan perbuatan melawan hukum. Klarifikasi resmi disampaikan melalui konferensi pers oleh Juru Bicara PN Muara Bulian, Sultan Agung, didampingi Panitera Ahmad Kahfi Lutfi, menyikapi isu dugaan perlakuan tidak menyenangkan […]

  • Camat Mauk Bergerak Cepat, Tinjau RTLH di Desa Sasak dan Janjikan Perbaikan

    Camat Mauk Bergerak Cepat, Tinjau RTLH di Desa Sasak dan Janjikan Perbaikan

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | TANGERANG – Camat Mauk, Angga Yulyantono, menunjukkan respons cepat terhadap permasalahan warga dengan meninjau langsung Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kampung Kijereng, Desa Sasak, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Rabu (6/5/2026). Tindakan ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai kondisi rumah yang memprihatinkan. Didampingi jajarannya, Camat Angga melihat langsung kondisi RTLH […]

expand_less