Perdana, Gemapatas Tawaf di Kabupaten Tangerang Siap Jadi Role Model Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf
- account_circle Bandi
- calendar_month Kam, 7 Mei 2026

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis.
NEWS PUBLIK | TANGERANG – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf melalui peluncuran Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) tanah wakaf atau Gemapatas Tawaf untuk 29 kecamatan di Kabupaten Tangerang.
Kegiatan tersebut berlangsung di Yabika Islamic School, Desa Kutruk, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (6/5/2026).
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menyampaikan apresiasi atas langkah progresif yang diambil oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Ia menilai percepatan program ini sebagai bentuk keberanian dan komitmen kuat dalam menjawab kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum atas tanah wakaf.
“Yang membuat saya selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten merasa sangat bangga adalah keberanian dan kebesaran tekad Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Target yang semula di rancang dalam 3 tahun anggaran dengan teliti dipetakan dalam sebuah roadmap yang komprehensif bersama Kantor Kementerian Agama diputuskan untuk dipercepat menjadi hanya 1 tahun anggaran. Seluruh 1.634 bidang ditargetkan selesai pada tahun 2026,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa langkah percepatan tersebut merupakan keputusan berani dan strategis, didukung oleh sistem yang kuat, koordinasi solid, serta semangat kolaborasi yang tidak padam. Dengan fondasi tersebut, ia optimistis target telah ditetapkan dapat tercapai sesuai harapan.
Lebih lanjut, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten menegaskan dukungan penuh terhadap program ini. Seluruh dukungan teknis, kebijakan juga koordinasi akan terus diperkuat guna memastikan pelaksanaan percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Tangerang berjalan lancar dan optimal.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Bupati Kabupaten Tangerag, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang, Badan Wakaf Indonesia (BWI) serta Nahdlatul Ulama (NU) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) sebagai salah satu pihak yang memiliki aset wakaf di wilayah tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, seluruh pihak bersepakat untuk bergerak bersama menetapkan batas-batas tanah wakaf sebagai langkah awal proses sertifikasi.
Penetapan batas tersebut menjadi dasar bagi Badan Pertanahan Nasional dalam melaksanakan tahapan selanjutnya, yakni pembuatan Peta Bidang Tanah (PBT) hingga penerbitan sertipikat.
Ia menuturkan, dengan pola kerja kolaboratif ini, proses yang semula direncanakan selama 3 tahun dapat dipercepat menjadi hanya 1 tahun, sehingga memberikan manfaat yang lebih cepat bagi masyarakat.
Ke depan, kata Harison, model kolaborasi ini diharapkan dapat menjadi percontohan bagi seluruh kabupaten/kota di Provinsi Banten.
“Kabupaten Tangerang ditetapkan sebagai role model pertama, dengan harapan keberhasilan ini dapat direplikasi di daerah lain sehingga percepatan sertifikasi tanah wakaf dapat terwujud secara menyeluruh,” tutupnya.
- Penulis: Bandi
