Perkuat Akses Informasi, Wali Kota Sabang Dorong Layanan Publik yang Transparan | News Publik.perss
- account_circle NOVI KARNO
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

BREAKING : NEWS PUBLIK
Perkuat Akses Informasi, Wali Kota Sabang Dorong Layanan Publik yang Transparan
Banda Aceh | NEWS PUBLIK | Pemerintah Kota Sabang terus memperkuat akses informasi publik sebagai bagian dari upaya menghadirkan layanan pemerintahan yang semakin terbuka dan mudah dijangkau masyarakat. Komitmen tersebut dipaparkan Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam saat melakukan presentasi Keterbukaan Informasi Publik, di Kantor Komisi Informasi Aceh, Banda Aceh, Kamis (8/10) sore.
Dalam presentasi tersebut, Wali Kota memaparkan sejumlah inovasi digital yang dikembangkan Pemko Sabang, mulai dari website PPID, pemanfaatan media sosial sebagai kanal penyebarluasan informasi, integrasi informasi melalui website Pemko dan PPID, digitalisasi dokumen informasi publik, hingga layanan informasi secara online. Langkah tersebut diarahkan untuk membuat informasi publik semakin terbuka, mudah dan cepat diakses masyarakat.
Zulkifli mengatakan, keterbukaan informasi perlu dilihat dari manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Menurutnya, pembangunan tidak hanya berbicara tentang angka dan laporan, tetapi juga bagaimana pelayanan pemerintah semakin baik dan akses masyarakat terhadap informasi semakin terbuka.
“Pembangunan itu pada akhirnya bukan hanya soal angka yang kita tampilkan dalam laporan. Yang paling penting, bagaimana pelayanan kepada masyarakat semakin baik, akses informasi semakin terbuka, dan masyarakat bisa melihat lebih banyak peluang untuk meningkatkan kesejahteraan,” ujar Zulkifli.
Selain penguatan layanan digital, Pemko Sabang juga memperluas keterbukaan informasi hingga tingkat gampong melalui pengembangan PPID Gampong. Upaya ini dilakukan melalui sosialisasi, diskusi, dan pendampingan teknis agar pengelolaan informasi publik di tingkat gampong semakin baik serta masyarakat lebih mudah memperoleh informasi.
Penguatan pengelolaan informasi juga dilakukan melalui monitoring dan evaluasi PPID secara berkala di lingkungan Pemko Sabang. Hal tersebut diperkuat dengan Peraturan Wali Kota Sabang Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pedoman Monitoring dan Evaluasi PPID di Lingkungan Pemerintah Kota Sabang, yang menjadi landasan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik pada setiap SKPK.
“Keterbukaan informasi ini bukan sekadar kewajiban. Ini bagian dari pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, kita ingin informasi yang dibutuhkan masyarakat bisa tersedia dengan mudah, cepat, dan jelas,” kata Zulkifli.
Pemko Sabang juga mendorong sinergi antara PPID Utama, PPID Pelaksana, PPID Gampong, media, komunitas, dan masyarakat dalam memperluas akses serta penyebarluasan informasi publik. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat membangun pengelolaan informasi yang lebih terpadu, transparan, responsif, dan mudah diakses masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota Sabang turut didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian serta Kabag Prokopim Setdako Sabang. Presentasi juga turut dihadiri Ketua Komisi Informasi Aceh Junaidi, Wakil Ketua Komisi Informasi Aceh Sabri, Komisioner Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola Dian Rahmat Syahputra, Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi dan Komunikasi Publik M. Nasir, serta Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Vicky Bastianda.(Humas Pemko Sabang)
-Reporter/Pers Media News Publik Wilayah Sabang : MJ Eric Karno
- Penulis: NOVI KARNO
















































