Breaking News
Trending Tags

Jambi Diselimuti Asap, Pemerintah Sibuk Memadamkan Api: Di Mana Pencegahan Gubernur Al Haris?”

  • account_circle DEL
  • calendar_month 9 jam yang lalu
  • print Cetak

Jambi Diselimuti Asap, Pemerintah Sibuk Memadamkan Api: Di Mana Pencegahan Gubernur Al Haris?”

 Jambi,NP – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi kembali memperlihatkan wajah buruk pengelolaan bencana lingkungan. Ketika asap semakin menebal, kualitas udara masuk kategori berbahaya dan ribuan hektare lahan terbakar, pertanyaan serius patut diarahkan kepada Pemerintah Provinsi Jambi di bawah kepemimpinan Gubernur Al Haris: sampai kapan masyarakat harus terus menjadi korban dari persoalan karhutla yang berulang setiap tahun?

Data Posko Satgas Karhutla Provinsi Jambi per 6 Oktober 2026 mencatat 144 hotspot dalam sehari. Secara kumulatif sepanjang 2026, jumlah hotspot telah mencapai 12.106 titik, sedangkan luas lahan terbakar menembus 4.267,51 hektare. Kabupaten Batanghari menjadi wilayah dengan luasan terbakar terbesar mencapai 1.306,81 hektare, disusul Tanjung Jabung Barat 666,45 hektare, Tanjung Jabung Timur 659,18 hektare, Muaro Jambi 608,71 hektare dan Sarolangun 508,55 hektare.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah dampaknya terhadap masyarakat. Data ISPU menunjukkan Kota Jambi berada pada angka 355 atau kategori berbahaya, Muaro Jambi bahkan mencapai 617, Tebo 336 dan Tanjung Jabung Timur 205. Angka tersebut bukan sekadar statistik di atas kertas, melainkan gambaran kondisi lingkungan yang langsung bersinggungan dengan kesehatan dan aktivitas masyarakat. Kabut asap juga sempat membuat jarak pandang di Kota Jambi turun hingga 900 meter, sementara sebelumnya sempat mencapai 600 meter.

Di tengah situasi tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi kembali mengandalkan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC), yang dijadwalkan pada 9–10 Oktober. Gubernur Al Haris menyebut pelaksanaan OMC sebelumnya terkendala jarak pandang yang sangat rendah sehingga pesawat tidak dapat lepas landas, sementara operasi water bombing juga mengalami kendala akibat tebalnya asap.

Namun, publik berhak mempertanyakan apakah pemerintah hanya akan terus bergerak ketika api sudah membesar dan asap sudah memenuhi ruang udara. Karhutla bukan persoalan yang baru muncul tahun ini. Jika setiap musim kemarau pemerintah kembali disibukkan dengan pemadaman, OMC, water bombing dan pembukaan akses menuju titik api, maka evaluasi terhadap strategi pencegahan dan pengawasan Pemerintah Provinsi Jambi menjadi sesuatu yang tidak bisa lagi ditunda.

Apalagi, kebakaran kini terjadi di kawasan strategis seperti Tahura Orang Kayo Hitam (OKH) di Muaro Jambi. Lima alat berat disiapkan untuk membuka akses, membersihkan kanal dan membuat sekat bakar, sementara water bombing juga dikerahkan. Fakta ini menunjukkan bahwa penanganan di lapangan membutuhkan sumber daya besar setelah api telanjur membesar.

Di sisi lain, penegakan hukum memang berjalan. Hingga 6 Oktober, Polda Jambi mencatat 90 kasus karhutla dalam proses penanganan, terdiri dari 71 tahap penyelidikan dan 19 tahap penyidikan, dengan 18 orang tersangka. Tetapi publik patut melihat persoalan secara lebih utuh: penangkapan pelaku di lapangan penting, namun pencegahan, pengawasan wilayah rawan, pengendalian tata kelola lahan dan koordinasi lintas pemerintahan juga merupakan bagian dari tanggung jawab negara.

Gubernur Al Haris tidak cukup hanya hadir ketika api sudah berkobar. Sebagai kepala daerah, ukuran keberhasilan pemerintah bukan sekadar seberapa cepat memadamkan kebakaran, tetapi juga seberapa kuat sistem pencegahan dibangun sebelum kebakaran terjadi. Masyarakat membutuhkan udara bersih, bukan sekadar konferensi pers; membutuhkan perlindungan nyata, bukan hanya imbauan agar berhati-hati menghadapi asap.

Kini publik menunggu jawaban yang lebih konkret dari Pemerintah Provinsi Jambi: apa evaluasi menyeluruh terhadap kegagalan pencegahan karhutla, siapa yang bertanggung jawab terhadap lemahnya pengawasan di wilayah rawan, dan apa jaminan agar masyarakat Jambi tidak kembali menghadapi siklus yang sama pada musim kemarau berikutnya?

Sebab ketika hotspot terus muncul, ribuan hektare lahan terbakar dan kualitas udara mencapai level berbahaya, persoalannya tidak lagi sekadar “ada api yang harus dipadamkan.” Persoalannya adalah seberapa efektif pemerintah menjalankan kewenangannya untuk mencegah api itu muncul sejak awal.

  • Penulis: DEL
  • Editor: DEL

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less