Breaking News
Trending Tags

Polda Riau Gagalkan Jaringan Narkoba Internasional

  • account_circle Kang Asep
  • calendar_month Kamis, 24 Jul 2025
  • print Cetak
Polda Riau Gagalkan Jaringan Narkoba Internasional

Barang bukti narkoba berupa sabu, ekstasi, dan vape cair hasil penangkapan Ditresnarkoba Polda Riau saat konferensi pers.

📰 Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 23 Kg Sabu dan 3.750 Butir Ekstasi

NEWS PUBLIK, Riau – Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi kejahatan narkotika dengan mengungkap kasus besar yang melibatkan 23,66 kilogram sabu, 4,8 kilogram narkoba cair, dan 3.750 butir pil ekstasi. Pengungkapan ini dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba yang dipimpin oleh AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang dan AKP Noki Loviko.

‎‎Wakapolda Riau Brigjen Jossy Kusumo menegaskan bahwa Polda Riau tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika. “Jumlah ini adalah bukti nyata peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di Provinsi Riau, untuk itu Polda Riau berkomitmen penuh memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika,” kata Jossy saat konferensi pers.

‎Dirrenarkoba Polda Riau menjelaskan Pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen yang diterima pada Jumat malam, 11 Juli 2025, tentang rencana pengiriman narkoba dalam jumlah besar. Tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Revo di kawasan Jalan Paus, Rumbai Pesisir, Pekanbaru.

‎Pelaku inisial TH ditangkap saat hendak melamar calon istrinya ke rumah orang tuanya di Jalan Lintas Sorek 1, Pelalawan. Polisi berhasil menangkap pelaku berkat petunjuk rekaman CCTV dan profiling.

‎Barang bukti yang diamankan dari Kelurahan Lingkungan Baru berupa 25 bungkus sabu dengan berat total 23,66 kilogram, 2 bungkus besar berisi ekstasi sebanyak 3.750 butir, dan juga catridge vape liquid sebanyak 600 buah.

‎Terhadap pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 juncto Pasal 436 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman mati, hukuman seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

  • Penulis: Kang Asep
  • Editor: News Publik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketum Federasi Serikat Buruh Jurnalis (FSBJ) Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

    Ketum Federasi Serikat Buruh Jurnalis (FSBJ) Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | JAMBI – Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Jurnalis (FSBJ), Donner Gultom, bersama seluruh jajaran dan staf secara resmi menyampaikan ucapan Selamat Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang diperingati setiap 9 Februari. Dalam momentum tersebut, FSBJ menegaskan pentingnya peran pers sebagai penyampai informasi yang mencerdaskan publik. Pers dinilai memiliki tanggung jawab besar dalam […]

  • Gubernur Al Haris Serahkan Piala dan Bonus Kejuaraan Mini Soccer Gubernur Cup 2025 

    Gubernur Al Haris Serahkan Piala dan Bonus Kejuaraan Mini Soccer Gubernur Cup 2025 

    • 0Komentar

    Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menyerahhkan piala dan bonus kepada pemenang turnamen Mini Soccer Gubernur Cup 2025. Turnamen Mini Soccer ini diikuti tim dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Instansi Vertikal Provinsi Jambi. Penutupan turnamen Mini Soccer Gubernur Cup 2025 dalam rangka Peringatan HUT Ke-68 Provinsi Jambi […]

  • Sekda Sudirman: Wisuda Perlu Dioptimalkan Sebagai Refleksi Kontribusi Akademis Untuk Pembangunan Bangsa

    Sekda Sudirman: Wisuda Perlu Dioptimalkan Sebagai Refleksi Kontribusi Akademis Untuk Pembangunan Bangsa

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Muaro Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Dr. H. Sudirman, SH., MH mengatakan bahwa wisuda perlu dioptimalkan sebagai refleksi kontribusi akademis dalam pembangunan bangsa. Hal tersebut disampaikannya saat WISUDA KE-116 PROGRAM DOKTOR, MAGISTER, PROFESI, SARJANA, DAN DIPLOMA UNIVERSITAS JAMBI SEMESTER GENAP TA 2024/2025, bertempat di Balairung Universitas Jambi, Mendalo Kabupaten […]

  • Hesti Haris Dorong Wastra Jambi Tembus Panggung Internasional

    Hesti Haris Dorong Wastra Jambi Tembus Panggung Internasional

    • 0Komentar

    📰Wastra Jambi Naik Kelas, Hesti Haris Buka Pelatihan Desain Fesyen NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Jambi, Hj. Hesnidar Haris, SE (Hesti Haris), resmi membuka Pelatihan Desain Fesyen yang digelar oleh Dekranasda Provinsi Jambi di Gedung Karunia Global School, Kota Jambi, Rabu (1/10/2025) pagi. Dalam sambutannya, Hesti […]

  • PLTA KMH untuk Masa Depan yang Berkelanjutan dengan Cahaya Harapan dari Alam

    PLTA KMH untuk Masa Depan yang Berkelanjutan dengan Cahaya Harapan dari Alam

    • 0Komentar

    📰 PLTA Kerinci Merangin: Energi Bersih dari Alam untuk Masa Depan NEWS PUBLIK, Kerinci – Pemerintah terus mendorong pengembangan energi bersih melalui pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di berbagai daerah. Salah satu proyek strategis nasional yang mencuri perhatian adalah PLTA Kerinci Merangin Hydro di Provinsi Jambi. Tak hanya menyediakan sumber listrik, kehadiran PLTA ini […]

  • Seleksi Paskibraka Kabupaten Tanggamus 2026 Resmi Dibuka oleh Pemkab Tanggamus, Peluang ke Nasional Terbuka

    Seleksi Paskibraka Kabupaten Tanggamus 2026 Resmi Dibuka oleh Pemkab Tanggamus, Peluang ke Nasional Terbuka

    • 1Komentar

    NEWS PUBLIK | Tanggamus — Seleksi Paskibraka Kabupaten Tanggamus 2026 resmi dibuka oleh Pemerintah Kabupaten Tanggamus sebagai bagian dari upaya mencetak generasi muda berkarakter, disiplin, dan berjiwa nasionalisme tinggi. Kegiatan pembukaan seleksi calon Pasukan Pengibar Duplikat Bendera Pusaka (Paskibraka) ini dilaksanakan di halaman Aula TP-PKK, lingkungan Pemkab Tanggamus, pada Senin, 13 April 2026. Pembukaan kegiatan […]

expand_less