Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Candipuro, Lamsel

Kriminal

NEWS PUBLIK, Lampung Selatan – Unit Reskrim Polsek Candipuro, Polres Lampung Selatan (Lamsel), berhasil menangkap pelaku penggelapan sepeda motor, seorang pria bernama Dupa (19).

Kapolsek Candipuro, AKP Farid Riyanto, menjelaskan bahwa tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Dupa terjadi pada hari Senin (23/9/2024) sekitar pukul 12.00 WIB.

“Tempat kejadian perkara (TKP) berada di sebuah rumah di Desa Cinta Mulya, Kecamatan Candipuro,” ujar Kapolsek saat dikonfirmasi, Sabtu (28/9).

Farid memaparkan bahwa saat kejadian, korban berinisial BS (17) sedang bertamu ke rumah temannya, Indra, di Desa Cinta Mulya, Kecamatan Candipuro, sambil mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 3198 OX.

“Pelaku, Dupa, datang dan berpura-pura meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak ke Dusun Umbul Jeruk, Desa Sinar Pasemah, Kecamatan Candipuro,” tambah Kapolsek.

Namun, setelah sepeda motor dipinjamkan, pelaku langsung menghilang dan tidak kembali, membawa sepeda motor tersebut.

“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp6,5 juta, dan ayah korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Candipuro,” ungkap Kapolsek.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini. Berkat kerja keras tim, keberadaan pelaku berhasil dilacak.

“Pada hari Jumat (27/9) sekitar pukul 18.30 WIB, saya dan Unit Reskrim Polsek Candipuro menggerebek tempat persembunyian pelaku di Dusun Candirejo, Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro,” tegas Kapolsek.

Saat diinterogasi, tersangka Dupa yang bekerja sebagai buruh dan tinggal di Dusun Candirejo, Desa Titiwangi, mengakui perbuatannya menggelapkan sepeda motor korban.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi BE 3198 OX, satu lembar STNK sepeda motor korban, dan surat keterangan leasing. “Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana,” tutup Kapolsek. (Juhri)